Menjadikan Bekam sebagai Mata Pencaharian

Menjadikan Bekam sebagai Mata Pencaharian

Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy rahimahullahu

hijamaPertanyaan:


هل يجوز الإكتساب من الحجامة ؟

Bolehkah bekam dijadikan mata pencaharian?

الجواب :
عند الضرورة يجوز إذا قصد نفع الناس وليس له معيشة يتكسب منها غير هذه المهنة فهو يجوز إن شاء الله. وبالله التوفيق

Jawab:


Dalam keadaan darurat diperbolehkan, apabila dengan niat memberikan manfaat kepada orang lain sementara dia tidak memiliki penghasilan kecuali dari pekerjaan ini, maka boleh insya Allah. Wabillahi At-Taufiq.
(Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy)

(Dinukil untuk blog, www.ulamasunnah.wordpress.com dari Majalah An-Nashihah, vol. 12 tahun 1428H/2007M, hal. 7)

http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/03/08/menjadikan-bekam-sebagai-mata-pencaharian/

Baca Juga :

4 Responses to this post.

  1. Posted by hafid abul harits on 8 June, 2009 at 14:41

    assalamu’alaykum aba hana, ana mw tanya.
    apakah boleh memasang plang atau spanduk untuk bekam?
    syukron

    @ Wa’alakumussalaam Warohmatullaahi Wabarokatuh..
    Boleh pak hafid, asalkan sudah diurus izinnya ke dinkes setempat..

    Reply

  2. Posted by abuwildan aljakarty on 25 May, 2009 at 14:58

    Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
    Bismillahirrohmanirrohim
    Mau tanya nih, yaa abaa hana..
    Ana dapat kabar: “…bahwa seseorang minimal harus di bekam satu kali dlm setahun..’ bagaimana tanggapan antum..?

    akhukumfillah
    abuwildanaljakarty@yahoo.com

    @ Wa’alaikumussalaam Warohmatullaahi Wabarokatuh.
    Ana malah baru dengar info tersebut dari antum, Wallaahu’alam ana malah menyarankan melakukan hijamah minimal 3 bulan sekali karena Subhaanallah sangat bermanfaat untuk pencegahan dan pengobatan penyakit..

    Baarokallaahu fiikum.

    Reply

  3. Posted by susilo priadi on 24 May, 2009 at 14:35

    Bismillah.
    afwan dok.
    mau nanya.. bagaimana membuat praktek bekam ini legal. (terdapfat di dinkes)
    apakah ada surat ijin praktereknya..sseperti praktek pengobatan lainnya..
    kalao ada syarat2 ,mohon bantuannya…

    @ Prasyarat tiap Dinkes masing-masing kabupaten/kodya sedikit berbeda..
    Silahken antum menghubungi bagian perizinan Batra (Pengobatan Tradisional) di Dinkes kabupaten/kodya, biasanya diminta surat rekomendasi dari organisasi yang menaungi bekam jg..

    Reply

  4. Semoga kita selalu diberi taufiq oleh Allah, dan semoga kita selalu dilindungi-Nya dari keburukan-keburukan diri kita.

    @ Amien Yaa Robbal ‘aalamien..

    Reply

Respond to this post