Menjadikan Bekam sebagai Mata Pencaharian
Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy rahimahullahu
Pertanyaan:
هل يجوز الإكتساب من الحجامة ؟
Bolehkah bekam dijadikan mata pencaharian?
الجواب :
عند الضرورة يجوز إذا قصد نفع الناس وليس له معيشة يتكسب منها غير هذه المهنة فهو يجوز إن شاء الله. وبالله التوفيق
Jawab:
Dalam keadaan darurat diperbolehkan, apabila dengan niat memberikan manfaat kepada orang lain sementara dia tidak memiliki penghasilan kecuali dari pekerjaan ini, maka boleh insya Allah. Wabillahi At-Taufiq.
(Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy)
(Dinukil untuk blog, www.ulamasunnah.wordpress.com dari Majalah An-Nashihah, vol. 12 tahun 1428H/2007M, hal. 7)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/03/08/menjadikan-bekam-sebagai-mata-pencaharian/
Baca Juga :
- Hukum Bekam pada Hari Rabu dan Tanggal Tertentu
- BEKAM : Closer look
- Terapi Bekam, Sembuhkan Berbagai Penyakit
- BEKAM : The good and the bad things about ‘bekam’
- BEKAM : HASIL LABORATORIUM PASIEN-PASIEN YANG DIOBATI DENGAN METODE HIJAMAH (CUPPING THERAPY)
- BEKAM: PENELITIAN BEKAM DI INGGRIS, TERBUKTI..!! (Bg.1 dari 3)
- BEKAM: PENELITIAN BEKAM DI INGGRIS, TERBUKTI..!! (Bg.2 dari 3)
- BEKAM: PENELITIAN BEKAM DI INGGRIS, TERBUKTI..!! (Bg.3_selesai)
- BEKAM : Selamat Tinggal MIGREN…!!!
- BEKAM : Tanya Jawab Bersama dr.Abu Hana (Bag.2)
- BEKAM : Ampuh Mengobati Kaki Lumpuh dan Asam Urat
- BEKAM (Hijamah): Tanya Jawab Bersama dr.Abu Hana (Bag.1)
- APAKAH ANDA PERNAH DIBEKAM ?























Posted by hafid abul harits on 8 June, 2009 at 14:41
assalamu’alaykum aba hana, ana mw tanya.
apakah boleh memasang plang atau spanduk untuk bekam?
syukron
@ Wa’alakumussalaam Warohmatullaahi Wabarokatuh..
Boleh pak hafid, asalkan sudah diurus izinnya ke dinkes setempat..
Posted by abuwildan aljakarty on 25 May, 2009 at 14:58
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Bismillahirrohmanirrohim
Mau tanya nih, yaa abaa hana..
Ana dapat kabar: “…bahwa seseorang minimal harus di bekam satu kali dlm setahun..’ bagaimana tanggapan antum..?
akhukumfillah
abuwildanaljakarty@yahoo.com
@ Wa’alaikumussalaam Warohmatullaahi Wabarokatuh.
Ana malah baru dengar info tersebut dari antum, Wallaahu’alam ana malah menyarankan melakukan hijamah minimal 3 bulan sekali karena Subhaanallah sangat bermanfaat untuk pencegahan dan pengobatan penyakit..
Baarokallaahu fiikum.
Posted by susilo priadi on 24 May, 2009 at 14:35
Bismillah.
afwan dok.
mau nanya.. bagaimana membuat praktek bekam ini legal. (terdapfat di dinkes)
apakah ada surat ijin praktereknya..sseperti praktek pengobatan lainnya..
kalao ada syarat2 ,mohon bantuannya…
@ Prasyarat tiap Dinkes masing-masing kabupaten/kodya sedikit berbeda..
Silahken antum menghubungi bagian perizinan Batra (Pengobatan Tradisional) di Dinkes kabupaten/kodya, biasanya diminta surat rekomendasi dari organisasi yang menaungi bekam jg..
Posted by samosir on 20 March, 2009 at 17:04
Semoga kita selalu diberi taufiq oleh Allah, dan semoga kita selalu dilindungi-Nya dari keburukan-keburukan diri kita.
@ Amien Yaa Robbal ‘aalamien..