Archive for April, 2009

Berbekam (hijamah), Apakah Membatalkan Wudhu?

Berbekam (hijamah), Apakah Membatalkan Wudhu? Madzhab Al-Hanafiyyah berpendapat keluarnya darah dikarenakan berbekam (hijamah) merupakan salah satu dari pembatal wudhu. As-Sarkhasi berkata: “Menurut kami, seseorang yang berbekam maka wajib baginya berwudhu dan mencuci bagian tubuh yang dibekam. Karena, wudhu itu wajib dengan keluarnya najis (yaitu darah bekaman (dianggap) najis di sisi mereka). Bila dia berwudhu namun [...]

Continue reading »

Halilintar kepada Penolak Poligami

Halilintar kepada Penolak Poligami Oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir -Rahimahullah- Pembaca yang budiman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam [...]

Continue reading »

Perbedaan antara Darah Haid, Istihadhah dan Darah Nifas

Perbedaan antara Darah Haid, Istihadhah dan Darah Nifas Redaksi Sakinah Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas? Jawab: Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya. Adapun [...]

Continue reading »

Bagaimana Hukum TERAPI URIN (Shivambu) ?

بسم الله الرحمن الرحيم Kepada Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary Ustadz, yang semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu, dalam dunia pengobatan alternative dikenal adanya suatu tehnik pengobatan yang disebut TERAPI URIN/ Urotherapy/Shivambu. Berikut ini keterangannya : · Terapi urin adalah metode pengobatan dengan cara meminum, mengusapkan dan meneteskan urine (air seni) sendiri. Terapi ini [...]

Continue reading »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 345 other followers