MADZI’

Seputar Air Madzi

Pertanyaan:

1. Apakah nama lain dari sesuatu atau cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang syahwat?

2. Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar?

3. Kalau dipandang dari segi medis, normal atau tidak?

Dijawab oleh Al-Ustadz Dzulqarnain:

1. Cairan yang dimaksud dikenal dengan namamadzi’. Ciri air madzi adalah bening, lembut dan agak lengket. Keluar tatkala mengingat hal-hal yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau sedang melakukan pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim. Kadang-kadang terasa tatkala keluarnya dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan rasa letih.

Lihat : Al-Mughny 1/413 karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu2/161 karya Imam An-Nawawy.Dan perlu diketahui bahwa cairan ini tidak hanya keluar dari laki-laki tetapi wanita pun bisa mengalami hal yang sama.

2. Orang yang keluar darinya madzi ini tidaklah wajib baginya untuk mandi tapi hanya wajib baginya untuk berwudhu dan membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi itu adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary-Muslim, Beliau berkata :

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَََََلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ

“Saya adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab : “wajib untuk berwudhu”.Lihat : Al Ausath 1/134 karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al Majmu 2/142 keduanya karya imam Nawawi dan Al I’lam 1/650 karya Ibnul Mulaqqin.

3. Dalam keadaan yang diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah perkara yang normal dan orang-orang berbeda tingkat kepekaannya dalam hal ini. Tetapi hal tersebut menjadi tidak normal apabila ia selalu membiarkan dirinya ketika mengalami sesuatu yang membangkitkan syahwatnya sehingga menjadi sebab air madzi tersebut keluar dan menjadi terbiasa. Wallahu A’lam.

Diambil dari http://www.an-nashihah.com/index.php?op=NEArticle&sid=15

Advertisement

3 responses to this post.

  1. Posted by hendi on 17 June, 2011 at 16:00

    kalo lagi ngobrol dengan teman (tidak hal yang negatif) terus kelauar cairan lengket di kemaluan kita terus merasa lemas, apakah ini madzi atau bukan ?!
    apakah perlu mandi wajib ?!

    Reply

  2. Posted by hendra on 3 December, 2009 at 11:48

    bila berhubungan suami istri namun air mani blum keluar akan tetapi alat kelamin laki2sudah dimasukan ke dalam kelamin wanita apakah wajib mandi besar?trimakasih mohon jawabannya.

    @ Tetap Wajib mandi besar. Silahkan baca tulisan berikut :

    Dua : Bertemunya dua khitan (kemaluan) walaupun tidak keluar mani.

    Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

    إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ شُعُبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

    “Apabila seseorang duduk antara empat bagiannya (tubuh perempuan) kemudian ia bersungguh-sungguh[1] maka telah wajib atasnya mandi. Dan salah satu riwayat dalam Shohih Muslim “walaupun tidak keluar”. (HSR. Bukhary-Muslim)

    Kata Imam An-Nawawy dalam Syarh Shohih Muslim 4/40-41 : Makna hadits ini bahwasanya wajibnya mandi tidak terbatas hanya pada keluarnya mani, tetapi kapan tenggelam kemaluan laki-laki dalam kemaluan wanita maka wajib atas keduanya untuk mandi.

    Kata Imam Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 2/6 : Dan kebanyakan ulama beramal dengan hadits ini demikian pula yang datang sesudahnya, bahwa siapa yang menggauli istrinya pada kemaluannya maka wajib mandi atas keduanya walaupun tidak keluar mani.

    Selengkapnya, silahkan baca disini..

    Reply

  3. oooo..

    thanks ya…
    jelas lemes ya..
    buat ngeluarin air sperma kan dibutuhin energi kan..

    @ hati-hati ketuker,
    hukum mani berbeda dengan madzi, kalo lemes itu “mani”..

    Reply

Bagaimana menurut Anda?

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s