Archive for August, 2009

HUKUM MIMPI BASAH DI SIANG RAMADHAN

Tanya :  Apabila seorang yang berpuasa bermimpi dan mengeluarkan air mani (mimpi basah) pada waktu siang di bulan Romadlon apakah membatalkan puasa ? Dan apakah wajib baginya untuk menyegerakan mandi janabah (mandi wajib)? Jawab : Tidak membatalkan puasa karena bukan dari kehendak dan kemauannya, dan wajib baginya untuk mandi janabah. Misalnya, kalau ada seseorang bermimpi [...]

Continue reading »

Hukum Suntikan, Infus, Tetes mata/telinga saat Puasa

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya mengatakan: Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat [...]

Continue reading »

Hukum Memakai Obat Tetes, Suntikan, Oksigen dan Cabut Gigi saat Puasa

Memakai tetes mata, tetes telinga, dan tetes hidung Soal 14: Demikian juga apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga atau untuk hidung ? Jawab: Saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah dengan cara berbuka dan sungguh dia sudah diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan firman Allah : “Barangsiapa yang di antara [...]

Continue reading »

Ketika Makan Sahur Terdengar Adzan, Bagaimana?

Soal 5 : Apabila seseorang sedang makan sahur kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk membuang/ mengeluarkan apa-apa yang ada di mulutnya ataukah memakannya ? Jawab : Adapun yang ada di mulutnya maka tidak boleh untuk mengeluarkannya akan tetapi tidak boleh memakan sesuatu apapun setelahnya kecuali air berdasarkan hadits sunan Abu Dawud dari Abu [...]

Continue reading »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 345 other followers