Hukum Menjadi Member MLM Tanpa Mengambil Komisi/Bonusnya

Tanya: Hukum Menjadi Member MLM tanpa Mengambil Komisi/Bonus

 

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Kepada Ustadz Dzulqarnain hafizhakallaahu,

Terkait dengan tulisan Ustadz “Hukum Multi Level Marketing (MLM)” http://www.darussalaf.or.id/ stories.php?, kami pernah mengkonsumsi beberapa produk kesehatan berbasis MLM dan menjadi member dari beberapa MLM. Sebagaimana dimaklumi dalam MLM, member memiliki sejumlah privilege (keistimewaan) yang tidak dimiliki oleh non member, di antaranya harga yang lebih murah.

Saat ini, kami ingin mengkonsumsi salah satu produk kewanitaan yang, menurut sebagian teman kami yang sudah mengkonsumsi, sangat baik untuk kesehatan reproduksi. (Mohon dicek di http://myavail. blogspot. com/2008/ 06/avail- fc-bio-sanitary- pad.html dan bagian ini boleh dihapus setelah dibaca).

Singkatnya, muncul ikhtilaf di antara teman-teman kami tentang hukum menjadi member MLM.

Pertanyaan:

1. Apakah haram bagi kami untuk mengkonsumsi produk MLM walau hanya mengambil manfaat dari produk kesehatan yang ditawarkan?

2. Apakah haram bagi kami untuk menjadi member sebuah MLM dengan niat untuk membeli dengan harga yang lebih murah tanpa menikmati komisi/bonus dan yang semisalnya?

3. Apakah mu’aamalah kami ini terkategori “ta’aawunu ‘alal itsmi wal ‘udwaani (tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran) “?

Kami mohon nasehat dan jawaban dari Ustadz agar permasalahan ini menjadi jelas berbasis ilmu bagi kami pribadi dan sebagian teman kami dari kalangan muslimat yang berikhtilaf. Jazaakumullaahu khairan wabaarakallaahu fiikum.

thaalibah <aveiledXXXXX@gmail.com>

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebenarnya masih ada beberapa hal yang kurang jelas pertanyaan penyana -semoga Allah selalu menjaganya dan menjaga seluruh pembaca-.

Namun saya akan berusaha memberi penjelasan yang cukup sebagai kaidah insya Allah.

Penjelasannya mungkin diuraikan dari dua sudut;

Pertama, Telah berlalu dari fatwa Lajnah Da`imah yang menjelaskan diantara pelanggaran dalam sistem MLM terdapat bentuk riba dengan dua jenisnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang lainnya. Maka MLM yang dimaksud penanya hendaknya dilihat, apakah terbebas dari pelanggaran-pelanggaran ini atau tidak? Kalau tidak bersih dari pelanggaran-pelanggaran tersebut maka tidak boleh tolong menolong dalam dosa sebagaimana dalam ayat al-Ma`idah dan Allah melaknat Riba termasuk orang yang mempersaksikannya -sebagaimana dalam hadits Jabir riwayat Muslim-.

Kedua, Dalam keadaan yang disebut oleh penanya, saya ingin bertanya, apakah masuk dalam MLM tersebut dipungut biaya keanggotaan atau tidak?

Kalau tidak dipungut biaya (gratis) insya Allah tidak ada masalah.

Kalau dipungut biaya, maka itu artinya dia mengeluarkan biaya untuk akad langganan (akad ijarah) sehingga mendapat diskon/potongan harga dari produk-produk yang berasal dari MLM tersebut. Dan hal yang seperti ini adalah haram karena terdapat bentuk ghoror (ketidak jelasan didalamnya). Dimana manfaat keanggotaan dari akad yang dia lakukan adalah mendapat potongan harga dalam membeli. Sedang manfaat ini mungkin dia dapatkan dan mungkin dia tidak dapatkan. Karena si anggota mungkin membeli dan mungkin tidak membeli, dan produk-produk MLM itu sendiri mungkin ada kena diskon dan mungkin ada tidak kena diskon. Maka ini adalah bentuk ghoror yang diharamkan.

Wallahu Ta’ala A’lam

——————- ***  ——————-

Tanya: Hukum Menjadi Member MLM tanpa Mengambil Komisi/Bonus

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Jazaakallaahu khairan atas jawaban Ustadz hafizhakallaahu.

Sebagai tambahan, semua MLM yang kami pernah bergabung memungut biaya registrasi, termasuk AVAIL yang sebelumnya kami pun ingin bergabung dengannya untuk mendapatkan manfaat produknya.

Alhamdulillaah, jawaban Ustadz membuat permasalah “hukum menjadi member” menjadi terjawab dan jelas serta menghilangkan ikhtilaaf di antara kami dan teman-teman kami. Akan tetapi, masih ada perkara yang hukumnya belum jelas bagi kami semua, yaitu:

1. Apakah haram bagi kami untuk mengkonsumsi produk MLM walau hanya mengambil manfaat dari produk kesehatan yang ditawarkan tanpa menjadi member MLM (yang memungut biaya registrasi dari member baru) yang terkait?

2. Apakah mu’aamalah kami ini juga termasuk “ta’aawunu ‘alal itsmi wal ‘udwaani”? Sebab, apabila kami mengkonsumsi produk yang ditawarkan, jelas kami membelinya dan hal ini berarti kami membantunya berkembang. Dengan demikian maka bisnis yang tidak syar’i ini akan terus menjalar dan berkembangbiak dengan bantuan kami sebagai konsumen. Wallaahul musta’aan.

Kami mohon nasehat dan jawaban dari Ustadz agar tidak ada syubhaat. Jazaakallaahu khairan wabaarakallaahu fiika.

thaalibah <aveiledXXXXX@gmail.com>

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kalau barang yang diperdagangkan adalah barang yang bermanfaat dan diperlukan, maka insya Allah tidak masalah untuk membelinya.

Dan hal tersebut bukan termasuk dalam tolong menolong dalam dosa. Karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam bermu’amalah dengan orang-orang Yahudi sedang mereka itu memakan riba dan melakukan praktek riba.

Wallahu A’lam.

——————- ***  ——————-

Hukum Membeli barang di MLM

Assalaamu ‘alaikum….

ana mau nanya bagaimana hukum membeli barang (mis chlorofil) pada MLM????

Azzam Oemar <azzamXXXXX@yahoo.co.id>

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad

Wa’alaikumussalam Warahmatulllahi Wabarakatuh

Tolong lebih diperjelas bagaimana bentuknya.

Jazakumullahu khairan

——————- ***  ——————-

Hukum Membeli barang di MLM

Bismillah.
Ana ingin menambahkan Ustadz.

Misalkan ana membutuhkan suplemen food untuk terapi atau menjaga kesehatan..dan ana menggunakan  produk-produk dari MLM.  Di MLM tersebut memang ada dua harga yang berbeda, ada harga konsumen dan harga distributor.

Untuk member MLM harga yang didapat adalah harga distributor yang harganya lebih murah bila dibanding dengan harga konsumen yang biasanya lebih mahal..  Kadang marginnya ada yang sampai 20% antara harga distributor dengan harga konsumen.

Misalkan ana sebagai distributor, ana menggunakan produk MLM tersebut hanya untuk konsumsi pribadi tidak untuk dijual lagi.

Kalaupun ada saudara yang membutuhkan produk tersebut ana menjualnya lagi dengan harga yang sama ketika ana membelinya.

Bagaimana kalau kasusnya demikian Ustadz?

Jazakumullohu khoiron katsiron atas penjelasannya.
Evi Fadhilah <ummufaXXXXX@yahoo.com>

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad

Bismillah,

Kalau menjadi distributor dengan membayar biaya registrasi, hal tersebut tidak boleh sebagaimana yang telah dijelaskan. Dan sebaiknya dia membeli dengan harga konsumen saja karena itulah yang halal dan berberkah dalam kondisi ini.

Kalau menjadi distributor gratis tanpa biaya, insya Allah tidak masalah.

Wallahu A’lam

——————- ***  ——————-

Tanya: Tentang Multi Level Marketing

Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

Kepada asatidzah hafizhakumullah, ana menyampaikan pertanyaan dari seorang teman:

“saya adalah member sebuah MLM waktu gabung dulu kena registrasi sebesar 65ribu dan itu dapet distributor kit, dua cd dan gratis majalah yg terbit tiga bulan sekali sekarang biaya tersebut naek 85ribu dan karena udah lama saya ga cari downline maka saya ga ngikutin lagi fasilitas apa aja yg diperoleh seorang member baru menurut saya itu adalah harga yg masuk akal belum lagi manfaat lain seperti mendapat harga miring hanya saja tiap tahun kami dikenakan fee sebesar 30ribu rupiah untuk registrasi ulang dan biaya administrasi lainnya cukup masuk akal juga mengingat ongkos cetak kartu atm aj 15ribu produknya halal karena bahan alami semua business plan-nya insyaALLAH bebas riba
jadi gimana hukumnya?”

Demikian, mohon penjelasannya.

Jazakumullah khoir.

hanifah nisaa <hanifatunXXXXX@gmail.com>

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad

Bismillahirrahmanirrahim,

Sekedar menanggapi pertanyaan kawan/al-akh antum/antunna, ana lampirkan jawaban yang telah diuraikan oleh ust.Dzulqarnain pada soal yang serupa dengan soal ini (setidaknya mendekati, insya Allah). Lebih kurangnya, bisa diperjelas…

Kepada Ustadz Dzulqarnain hafizhakallaahu,
Terkait dengan tulisan Ustadz “Hukum Multi Level Marketing (MLM)” http://www.darussalaf.or.id/ stories.php?, kami pernah mengkonsumsi beberapa produk kesehatan berbasis MLM dan menjadi member dari beberapa MLM. Sebagaimana dimaklumi dalam MLM, member memiliki sejumlah privilege (keistimewaan) yang tidak dimiliki oleh non member, di antaranya harga yang lebih murah.
Saat ini, kami ingin mengkonsumsi salah satu produk kewanitaan yang, menurut sebagian teman kami yang sudah mengkonsumsi, sangat baik untuk kesehatan reproduksi. (Mohon dicek di http://myavail. blogspot. com/2008/ 06/avail- fc-bio-sanitary- pad.html dan bagian ini boleh dihapus setelah dibaca).
Singkatnya, muncul ikhtilaf di antara teman-teman kami tentang hukum menjadi member MLM.
Pertanyaan:
1. Apakah haram bagi kami untuk mengkonsumsi produk MLM walau hanya mengambil manfaat dari produk kesehatan yang ditawarkan?
2. Apakah haram bagi kami untuk menjadi member sebuah MLM dengan niat untuk membeli dengan harga yang lebih murah tanpa menikmati komisi/bonus dan yang semisalnya?
3. Apakah mu’aamalah kami ini terkategori “ta’aawunu ‘alal itsmi wal ‘udwaani (tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran) “?
Kami mohon nasehat dan jawaban dari Ustadz agar permasalahan ini menjadi jelas berbasis ilmu bagi kami pribadi dan sebagian teman kami dari kalangan muslimat yang berikhtilaf. Jazaakumullaahu khairan wabaarakallaahu fiikum.

Jawaban:

(dengan sedikiti penggalan)

… Namun saya akan berusaha memberi penjelasan (yaitu tentang MLM) yang cukup sebagai kaidah insya Allah.

Pertama, Telah berlalu dari fatwa Lajnah Da`imah yang menjelaskan diantara pelanggaran dalam sistem MLM terdapat bentuk riba dengan dua jenisnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang lainnya. Maka MLM yang dimaksud penanya hendaknya dilihat, apakah terbebas dari pelanggaran-pelanggaran ini atau tidak? Kalau tidak bersih dari pelanggaran-pelanggaran tersebut maka tidak boleh tolong menolong dalam dosa sebagaimana dalam ayat al-Ma`idah dan Allah melaknat Riba termasuk orang yang mempersaksikannya -sebagaimana dalam hadits Jabir riwayat Muslim-.

Kedua, Dalam keadaan yang disebut oleh penanya, saya ingin bertanya, apakah masuk dalam MLM tersebut dipungut biaya keanggotaan atau tidak?

Kalau tidak dipungut biaya (gratis) insya Allah tidak ada masalah.

Kalau dipungut biaya, maka itu artinya dia mengeluarkan biaya untuk akad langganan (akad ijarah) sehingga mendapat diskon/potangan harga dari produk-produk yang berasal dari MLM tersebut. Dan hal yang seperti ini adalah haram karena terdapat bentuk ghoror (ketidak jelasan didalamnya). Dimana manfaat keanggotaan dari akad yang dia lakukan adalah mendapat potongan harga dalam membeli. Sedang manfaat ini mungkin dia dapatkan dan mungkin dia tidak dapatkan. Karena si anggota mungkin membeli dan mungkin tidak membeli, dan produk-produk MLM itu sendiri mungkin ada kena diskon dan mungkin ada tidak kena diskon. Maka ini adalah bentuk ghoror yang diharamkan.

Wallahu Ta’ala A’lam

SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com

One Response to this post.

  1. Posted by aril on 2 November, 2009 at 11:18 AM

    asssalamu`alaikum Pak Ustadz…
    setelah saya baca tentang tanya jawab MLM saya jadi teringat pada toko atau mini market yang memberika kartu member kepada konsumennya dengan membayar sejumlah uang kalu ga salah sekitar 15 atau 20 ribuan……salah satu keuntungannya akan mendapat diskon dan undian untuk waktu-waktu tertentu……yang ingin saya tanyakan bagaimanakah hukumnya?apakah sama haramnya pak?
    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak……..

    @ Wa’alaikumussalaam Warohmatullaahi Wabarokatuh

    Maaf baru balas. Wallaahu ‘alam, saya tidak mengetahui adanya larangan untuk hal tersebut. Jika ingin lebih jelas bisa mas aril tanyakan kepada para ustadz disini..

    Reply

Respond to this post