Hukum Pemanfaatan Biogas yang Bersumber dari Kotoran Sapi untuk Menyalakan Api Kompor dan Hukum Budidaya Cacing untuk Dijual sebagai Pakan Ternak, Pupuk, dll
Oleh Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Assalamu’alaikum warahmatullah. .
Al Asatidzah rahimakumullah, ana ingin bertanya:
- Apakah hukum penggunaan biogas, yaitu gas yang dihasilkan dari kotoran hewan seperti sapi, dan juga terkadang dari kotoran manusia, di mana gas yang diproduksi digunakan untuk menyalakan api kompor.
Apakah pemanfaatan kotoran seperti ini boleh? Penggunaan biogas ini sudah dipraktekkan di beberapa desa di Jawa.
Jazakumullahu khairan atas jawabannya.
Wira Mandiri
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bila Biogas yang antum sebutkan adalah dzat lain (bersifat sebagai gas) bukan lagi bersifat kotoran, maka itu artinya kotoran tersebut telah berubah menjadi benda/dzat lain.
Dan najis apabila telah berubah menjadi benda lain yang bukan najis -dengan proses alami atau buatan- maka hukumnya adalah suci bukan najis menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini.
Dalilnya adalah tersirat dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu riwayat Muslim tentang perubahan khamar menjadi cuka. Sejumlah ulama kita di masa ini membolehkan berwudhu dari air biasa yang telah diproses dari air kotor atau najis.
Wallahu A’lam
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com
* * *
Hukum Budidaya Cacing
Oleh Al-Ustadz Abu Muawiah
Bismillaah.
Assalaamu’alaykumWarohmatulloh.bagaimana hukum budidaya cacing untuk dijual dan dimanfaatkan untuk pakan ternak,pupuk,dll?
Jazaakumullohukhoir
“Zainab” <Zainab_xxxx@yahoo.co.id>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Pendapat yang kami pegang dalam masalah ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- dimana beliau berkata, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”.
Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat Al-Muhalla: 7/405)
Karenanya tatkala cacing bukanlah hewan yang bisa disembelih maka dia termasuk ke dalam jenis bangkai yang haram untuk dimakan. Sementara segala sesuatu yang haram untuk dimakan maka dia juga haram untuk diperjualbelikan. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)
Maksud ‘diharamkan harganya’ adalah termasuk di dalamnya larangan memperjualbelikannya, menyewakannya, dan semua perkara yang menjadikan dia mempunyai harga. Karenanya jual beli cacing termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bishshawab.
SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?m=200912&paged=2
* * *


















Posted by Muhammad Fahmi (@BinBoud) on 29 September, 2011 at 13:56
coba pak irwan makan besi deh…..
Posted by Titi on 6 January, 2011 at 09:05
Saya mau nanya cara pembuatan biogas
Posted by irwan on 26 November, 2010 at 17:44
merujuk pada pendapat diatas besi haram dimakan.. artinya haram menjual belikan besi??? saya rasa maknanya tidak sedangkal itu. Wallohualam.