Apakah Islam Membolehkan “SUMPAH POCONG”..?


Sumpah Pocong

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_pocong)

Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawaban Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.:

Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7


SUMBER : Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H

About these ads

8 responses to this post.

  1. Posted by kusumawardani on 12 April, 2013 at 02:50

    SAYA TIDAK SETUJU CARA SUMPAH POCONG, KRN SIFAT & KULTUR ORANG INDONESIA LEBIH TAKUT DG KATA POCONGNYA BUKAN TAKUT PADA YG KHALIK (ALLAH SWT). JD MENURUT SAYA TRADISI INI MUI DAN ULAMA SETEMPAT (DAERAH) HARUS BISA & BERANI MENJELASKAN JG MENENTANGNYA. ALLAHUAKBAR…ALLAHUAKBAR…ALLAHUAKBAR

    Reply

  2. Posted by ueulia on 6 April, 2013 at 16:54

    intinya sumpah pocong itun salah

    Reply

  3. Posted by Laili Arif on 11 September, 2012 at 13:11

    bagaimana dengan mubahalah dalam islam

    Reply

  4. Posted by ahmad nurdin on 7 July, 2012 at 15:45

    kalau memang itu untuk penyelesaian masalah antar manusia, kenapa tidak,,,menurut saya,,,pakaian boleh pocong, tapi sumpahnya tetap atas nama Alloh, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan syirik,,,karena pocong adalah simbol kematian, dan tentunya, yang bersumpah tidak akan mungkin berbohong….Wallohu’a'lam…

    Reply

  5. Sumpah pocong ngeri jg ya…..

    Reply

  6. good blog..nice post..:)
    salam kenal..tetap berkarya ya..
    ditunggu kunjungan baliknya..

    Reply

  7. Posted by eka on 15 May, 2010 at 00:08

    knp g pake konsep mubahalah sj drpd pocong2an gitu??

    Reply

Bagaimana menurut Anda?

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s