PEMBATAL KEDUA BELAS : Arteri kateterisasi As-Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih Yaitu suatu tabung (pipa) halus yang masuk melalui arteri dengan tujuan untuk pengobatan atau pengambilan gambar. Majma’ al-Fiqhi al-Islami berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena bukan makanan atau minuman, dan bukan pula sesuatu yang semakna dengan keduanya, juga karena ia tidak masuk [...]
Archive for August, 2010
23 Aug
BATALKAH PUASA ORANG YANG : Bekam, Cuci Darah (Dialisis), Donor Darah & Pengambilan Darah untuk Cek Laboratorium..?
Bolehkah Dibekam Ketika Puasa ? Al-Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Al-Atsary Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan anggota tubuh lainnya) adalah makruh karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk berbuka. Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah. Hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadits Rasulullah [...]
22 Aug
Suntikan Injeksi Obat/Makanan serta Menggunakan Minyak, salep dan koyo (pengobatan dengan sesuatu yang ditempel) Apakah Membatalkan Puasa ?
PEMBATAL KESEPULUH : Suntikan pengobatan Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih Ini terbagi menjadi beberapa jenis: Suntikan pada kulit. Suntikan pada otot. Suntikan pada pembuluh darah. Adapun suntikan (injeksi) pada kulit atau otot, yang bukan untuk memberikan asupan nutrisi, maka tidak membatalkan puasa menurut para ulama kontemporer. Hal itu telah dinyatakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu [...]
21 Aug
Obat Tetes Hidung, Tetes Telinga, Pencuci Telinga dan Tetes Mata Membatalkan Puasa atau Tidak?
PEMBATAL KEEMPAT : Obat tetes (hidung) Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih Yaitu yang digunakan melalui jalan hidung, apakah membatalkan puasa? Para ulama kontemporer memiliki dua pendapat. Pendapat pertama: Membatalkan puasa, ini pendapat Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – rohimahumalloh -. Mereka berdalil dengan hadits Laqith bin Shobroh, yang diriwayatkan secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi [...]




























