25
Dec
Posted by dr.Abu Hana :: أبو هـنـأ ألفردان :: in Bisnis, Keuangan & Asuransi ( الأعمال التجارية والمالية والتأمين). Tagged: hukum cicak, hukum memakan daging tokek, hukum tokek, jual beli tokek, tokek dan AIDS, tokek untuk pengobatan. 1 Comment
Hukum Jual Beli Tokek*
Tanya:
Apa hukum jual beli tokek dengan alasan untuk dijadikan obat, mengingat amalan ini sedang marak akhir-akhir ini ?
Abu Amr (08524262????)
Jawaban Al-Ustadz Abu Muawiah
Pertama-tama perlu diketahui bahwa ucapan para ulama yang ada dalam masalah ini adalah dalam masalah cicak, hanya saja ucapan mereka itu juga berlaku bagi tokek karena keduanya dihukumi sama oleh para ulama. Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata dalam Nailul Authar (8/295), “Cicak (arab: al-wazg) itu termasuk binatang pengganggu dan bentuk jamaknya adalah al-awzag. Sementara tokek adalah hewan yang sejenis dengannya yang berbadan lebih besar.”
Kemudian, tokek/cicak adalah hewan yang haram untuk dimakan dengan tiga alasan: Continue reading
22
Dec
Posted by dr.Abu Hana :: أبو هـنـأ ألفردان :: in Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية). Tagged: hukum kopiluwak, kopi luwak, kopi musang. 1 Comment
Hukum Meminum dan Memperjualbelikan Kopi Luwak (Musang)*
Bismillah,
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuhu
Kepada para Ustadz hafidzokumullah,
Bagaimana hukumnya meminum dan memperjual belikannya kopi luwak ? Karena biji kopi matang dan baik kualitasnya tersebut dimakan oleh binatang luwak (musang) dan biji kopi tersebut tidak hancur di cerna sehingga keluar bersamaan dengan kotoran luwak (musang). Kemudian biji kopi tersebut di cuci hingga bersih, di sangrai lalu di proses menjadi kopi siap saji.
Baarakallahu fiikum
Toro (adm.accountingxxxxx@jne.co.id)
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad Continue reading
15
Dec
Posted by dr.Abu Hana :: أبو هـنـأ ألفردان :: in Wanita & Pernikahan (النساء والتزاوج). Tagged: izin nikah, kawin lari, nikah lari, wali nikah. Leave a Comment
Hukum ” Kawin Lari”
As salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tanya:
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman online nya tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum di izin kan orang
tuanya buat menikah jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak pernah shalat). jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk
memberikan nya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia tidak di izin kan saudara laki2 nya bolehkah dia meminta wali hakim untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.
Tolong di jawab segera. karena mereka berencana menikah besok. dan dia sangat menantikan jawabannya
Sukran
Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh
yunitaidrus <yunitaxxxxx@gmail.com>
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad Continue reading
Silahkan Komentar