Hukum Bisnis Jual Beli “Tokek” yang Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Hukum Jual Beli Tokek*

Tanya:
Apa hukum jual beli tokek dengan alasan untuk dijadikan obat, mengingat amalan ini sedang marak akhir-akhir ini ?
Abu Amr (08524262????)

Jawaban Al-Ustadz Abu Muawiah
Pertama-tama perlu diketahui bahwa ucapan para ulama yang ada dalam masalah ini adalah dalam masalah cicak, hanya saja ucapan mereka itu juga berlaku bagi tokek karena keduanya dihukumi sama oleh para ulama. Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata dalam Nailul Authar (8/295), “Cicak (arab: al-wazg) itu termasuk binatang pengganggu dan bentuk jamaknya adalah al-awzag. Sementara tokek adalah hewan yang sejenis dengannya yang berbadan lebih besar.
Kemudian, tokek/cicak adalah hewan yang haram untuk dimakan dengan tiga alasan: Continue reading

HUKUM MENGUCAPKAN ” SELAMAT NATAL & TAHUN BARU “

Hukum menyambut dan merayakan hari Raya non Muslim (Natal/Tahun Baru/Imlek, red)

Penulis: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan

Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syi’ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi’ar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan meninggalkannya.
Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepadanya (yang artinya) : ” Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya, “Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?” Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi bersabda, “Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam”
[Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim]

Hadits diatas menunjukkan, tidak bolehnya menyembelih untuk Allah di bertepatan dengan tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah ; atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi’ar-syi’ar mereka, dan juga karena menyerupai mereka atau menjadi wasilah yang mengantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan hari raya (hari besar) mereka mengandung wala’ (loyalitas) kepada mereka dan mendukung mereka dalam menghidupkan syi’ar-syi’ar mereka.

Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan sehubungan dengan hari raya mereka (kini kebanyakan berpesiar, berlibur ke tempat wisata, konser, acara musik, diakhiri mabuk-mabukan atau perzinaan, red). Continue reading

Hukum Meminum dan Memperjualbelikan Kopi Luwak (Musang)

Hukum Meminum dan Memperjualbelikan Kopi Luwak (Musang)*

Bismillah,

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuhu

Kepada para Ustadz hafidzokumullah,

Bagaimana hukumnya meminum dan memperjual belikannya kopi luwak ? Karena biji kopi matang dan baik kualitasnya tersebut dimakan oleh binatang luwak (musang) dan biji kopi tersebut tidak hancur di cerna sehingga keluar bersamaan dengan kotoran luwak (musang). Kemudian biji kopi tersebut di cuci hingga bersih, di sangrai lalu di proses menjadi kopi siap saji.

Baarakallahu fiikum

Toro (adm.accountingxxxxx@jne.co.id)

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad Continue reading

Fatwa Ulama Seputar Memperingati Hari Ibu 22 Desember

HUKUM MEMPERINGATI HARI IBU

Hari Ibu adalah hari peringatan/ perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anaknya, maupun lingkungan sosialnya.

Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebas-tugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.

Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.

Sementara di Amerika, dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong dalam Hari Ibu atau Mother’s Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan ke dua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (dalam bahasa Inggris) diperingati setiap bulan 8 Maret.

Lalu Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu itu dilihat dari kacamata Islam ???,

Berikut ini Fatwa dari Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin Rahimahullah : Continue reading

Hukum Mengikuti dan Mengambil Undian Berhadiah Mobil Telkoxxxx Point

Hukum Hadiah Mobil dari Telkoxxxx Point

Afwan ustadz terkait hadiah Mobil dari Telkoxxxx Point yang ana dapatkan (saat ini uangnya masih ana simpan di BSM), mohon pencerahan ustadz..

Item2 sebagai pertimbangan AL:

Konfirmasi telkoxxxx :

a.       Program tersebut telah lama dilaksanakan dan merupakan program promosi yang dilaksanakan telkoxxxx untuk loyality pelanggan.

Sumber anggaran : dana promosi dari anggaran awal tahun (telah dipersiapkan pada awal tahun).

b.      Dalam pelaksanaan, setiap penggunaan telepon pelanggan akan dikompensasikan sebagai point yang didapat pelanggan.

c.       Point yang didapatkan hanya dapat dimanfaatkan dengan ditukarkan dengan cara sms (tarif regular/lokal) dengan pilihan hadiah AL : Mobil, HP, Uang, Pulsa dan SMS..Memilih hadiah dengan sms ke 777 (layanan telkoxxxx), dikenakan pulsa sms tarif lokal (pulsa dapat diambil juga dari point yang diberikan).

Mohon penjelasan ustadz, terkait hal tersebut : Bagaimana hukum hadiah tersebut ?

Diperusahaan ana, melekat pada karyawan Sales tunjangan Pulsa 1 juta rupiah per bulan, pada bulan pelaksanaan total tagihan Rp. 1,3 Juta (300 rb ana bayar sendiri).

Tunjangan tersebut ana gunakan untuk membayar pulsa Nomor HP yang menang tersebut (hampir setiap bulan secara pribadi ane juga membayar tambahan sekitar 500 ribu dari sisanya/nomor lain yang juga digunakan perusahaan).

Pertanyaan :

Apakah dalam hadiah tersebut ada hak perusahaanà konfirmasi ke pimpinan GM untuk kejelasan? Apakah harus ana bagi hak perusahaan tersebut ?

Dengan undian tersebut, telah tersebar berita dan apabila ini merupakan kekhilafan, ana malu atas kesalahan tersebut…pertanyaan :

-          Bagaimana cara bertobat? Apakah ana wajib mengumumkan bahwa hal tersebut adalah salah..

-          Dengan tersebarnya berita tersebut, rekan2 dan keluarga juga meminta hadiah kepada ana (cukup menyulitkan juga)..pertanyaan : apakah boleh menggunakan sebagian hadiah tersebut untuk memberikan hadiah ke orang lain/keluarga? Dan makan2 untuk rekan2 kantor?

Mohon bantuan penjelasannya ustadz, semoga ALLAH mengampuni kekhilafan ana..

Note :

Tentang Hak Perusahaan pada hadiah tersebut, Ana sudah menemui General Manajer Perusahaan kami sebagai pimpinan tertinggi di unit dan menerangkan bahwa saya berfikir ada hak perusahaan di hadiah tersebut, penjelasan beliau kurang lebih sebagai berikut: menurut beliau tidak ada hak perusahaan pada hadiah tersebut dan kalaupun terdapat hak perusahaan pada hadiah tersebut silahkan dianggap sebagai pemberian perusahaan kepada ana untuk dikompensasikan sebagai motivasi meningkatkan kinerja ana diperusahaan.

Wass..

Abu Abdillah..

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad Continue reading

Hukum ”Kawin Lari”

Hukum ” Kawin Lari”

As salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tanya:
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman online nya tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum di izin kan orang
tuanya buat menikah jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak pernah shalat). jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk
memberikan nya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia tidak di izin kan saudara laki2 nya bolehkah dia meminta wali hakim untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.

Tolong di jawab segera. karena mereka berencana menikah besok. dan dia sangat menantikan jawabannya

Sukran

Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh

yunitaidrus <yunitaxxxxx@gmail.com>

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad Continue reading