طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Hukum Hiburan dalam Acara Khitanan (Sunatan)

leave a comment »


Hiburan dalam Acara Khitanan

Penulis: Salim Rasyid Asy-Syibli, Muhammad Khalifah Muhammad Rabaah


kado

Dari Ummu ‘Alqamah ia menceritakan:

Bahwa keponakan perempuan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dikhitan. Maka ada yang berkata kepada ‘Aisyah: “Bolehkah kami memanggil untuk mereka orang-orang yang memberikan hiburan?”

Maka beliau menjawab” Ya boleh.”

Lalu aku menyuruh agar dipanggilkan ‘Udi. Karena ia adalah seorang yang memiliki banyak sya’ir. Maka datanglah ia kepada mereka. Ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha lewat di rumah kami, maka beliau melihat ‘Udi sedang bernyanyi seraya menggoyang-goyangkan kepalanya dengan riang. Berkatalah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha seketika itu: “Ih! Syaithan itu! Usir dia! Usir dia!”

Hadits hasan, dikeluarkan oleh Imam Bukhari di dalam Al-Adabul Mufrad (1247).1

Maka hadits ini menjelaskan kepada kita tentang disyari’atkannya hiburan untuk anak yang dikhitan dalam acara khitanan, dengan tujuan agar ia melupakan rasa sakit yang dirasakannya dengan sebab khitan tersebut. Dan ini merupakan kesempurnaan perhatian syari’at kepadanya. Maka demikian itulah para salafush shalih radhiyallahu ‘anhum.

Akan tetapi sebaliknya, tidak boleh berlebih-lebihan dalam hiburan ini seperti apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang beupa nyanyian dengan alat-alat music dan melalukan walimah (makan-akan/pesta) maupun yang lain yang tidak dibiarkan oleh syari’at kita yang toleran ini.

Walimah Khitan

Tidak disyari’atkan walimah (pesta/makan-makan) dalam acara khitanan, karena tidak adanya nash yang enetapkannya. Bahkan ada atsar dari seorang shahabat, yaitu ‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu yang mengingkari perbuatan ini. Dari Al-Hasan ia berkata:

دُعِيَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ إِلَى خِتَانٍ فَأَبِى أَنْ يُجِيبَ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ إِنَّا كُنَّا لا نَأْتِي الْخِتَانَ عَلَى عَهدِ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلا نُدْعى لَهُ

‘Utsman bin Abil ‘Ash pernah diundang untuk mendatangi acara khitanan. Maka beliau tidak mau mendatanginya. Lalu ada yang menanyakan hal itu kepadanya. Maka beliau menjawab: “Sesungguhnya kami dulu tidak pernah mendatangi acara khitanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pernah pula beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diundang (untuk mendatanginya).”

Hadits ini dha’if, diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya (4/217) dan Imam Thabrani di dalamAl-Kabir (9/48). Juga dibawakan oleh Al-Haitsami di dalam Al-Majma’ (4/60) dan beliau mengatakan: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Thabrani di dalam Al-Kabir. Dan di dalam sanadnya ada Ibnu Ishaq. Ia seorang yang tsiqah tetapi melakukan tadlis.

Meskipun atsar di atas tidak tsabit (tidak pasti shahih) dari sisi sanad, akan tetapi itulah hukum asalnya. Karena khitan adalah hukum syari’at. Maka segala apa yang ditabahkan kepadanya (dikaitkan dengannya) harus ada dalil baik dari Al-Qur’an atau As-Sunnah. Sedangkan walimah khitan (pesta/makan-makan yang berkaitan dengan khitan) merupakan sesuatu yang ditambahkan kepada acara khitan dan dikaitkan dengannya. Maka mengkaitkan acara ini butuh kepada dalil. Walahu a’lam.

Footnote:

1Berkata syaikh kami dan ustadz kami Syaikh Muhammad ‘Id Al-‘Abbasi atsabahullah: “Sanad hadits ini hasan, rawi-rawinya tsiqah kecuali Ummu ‘Alqamah yang bernama Murjanah. Al-Hafidz di dalam At-Taqrib berkata: Ia maqbulah (diterima riwayatnya), yakni ketika ada yang mengikuti. Akan tetapi ia seorang wanita tabi’iyah, di mana ada dua orang tsiqah yang meriwayatkan darinya; yaitu putranya sendiri ‘Alqamah dan Bakir bin Abdilah Al-Asyaj. Maka seorang rawi yang demikian itu keadaannya dianggap hasan haditsnya. Sebagaimana amalan yang telah berlaku pada kebanyakan ahli hadits seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Syaikh Al-Albani.”

Kami katakan: Sebelum mereka berdua adalah Al-Hafizh Imam Dzahabi dan Al-Hafizh Ibnu Rajab maupun Al-Hafizh Ibnu Katsir.

Syaikh Al-Albani berkata tentang hadits ini di dalam Ash-Shahihah (2/538): “Sanadnya masih mungkin untuk dinyatakan hasan. Karena rawi-rawinya tsiqah kecuali Ummu ‘Alqamah ini. Nama adalah Murjanah dan dinyatakan tsiqah oleh Al-‘Ajli maupun Imam Ibnu Hibban. Juga telah meriwayatkan darinya dua orang rawi yang tsiqah.”

Kami katakana: “Sungguh Al-Hafizh telah menyebutkan bahwa Imam Bukhari menyebutkan haditsnya di dalam bab haidh. Akan tetapi Imam Dzahabi membawakannya di dalam Al-Mizan (747) termasuk di antaranya wanita-wanita yang majhul (tidak dikenal).

Sumber:

http://www.salafy.or.id setelah diedit dan dengan penambahan dari buku “Menyambut Si Buah Hati”(Judul asli: أحكام المولود في السنة المطهرة. Penerbit: Al-Maktab Al Islami Beirut) karya Salim Rasyid Asy Syibli dan Muhammad Khalifah Muhammad Rabaah, Bab Hal-hal yang Terjadi pada Hari Ketujuh setelah Melahirkan, Sub bab Khitan, hal. 147-165. Penerjemah: Abu Yahya Muslim. Editor: Tim Ash-Shaf. Penerbit: Ash-Shaf Media. Untuk http://akhwat.web.id. Silakan mengcopy dan memperbanyak dengan menyertakan url sumbernya.

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

July 28, 2009 at 05:55

Bagaimana menurut Anda?