طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

BOLEHKAH DOKTER BERFATWA ? | Hukum Mendakwahi Pasien Narkoba| Hukum Taubatnya Pasien Penyakit HIV-AIDS (ODHA)

leave a comment »


Pertanyaan Ke-11 : Bolehkah Dokter Berfatwa?

Fatwa As-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah
Apakah jika seorang dokter memberikan fatwa kepada seseorang yang sedang sakit dengan fatwa apa saja, maka serta merta si sakit dapat mengambil fatwanya itu, atau ia mesti merujuk kepada seorang ulama di dalam masalah tersebut?

Jawaban:

Seseorang yang sakit seharusnya merujuk kepada para ulama terhadap apa yang dikatakan oleh seorang dokter di dalam masalah yang berhubungan dengan hukum agama. Karena kesewenangan seorang dokter adalah sesuatu yang ada pada ruang lingkup ilmunya, sedang ilmu agama ada ahlinya tersendiri. Tegasnya seseorang yang sakit tidak selayaknya serta merta melaksanakan fatwa seorang dokter kecuali setelah merujuk kepada seorang ulama, baik dengan telepon atau mengutus seseorang untuk menanyakannya.

Dan seorang dokter atau yang lainnya tidak dibenarkan berfatwa tanpa ilmu, seperti dia berkata, “Aku bertanya kepada seorang ulama, yaitu fulan tentang ini dan itu, dia menjawab begini dan begitu.” Hendaknya seorang dokter bertanya kepada seorang ulama di mana saja dia berada, dan di rumah sakit mana saja dia berada, atau di negara mana saja hendaknya ia bertanya kepada ulama yang berada di negerinya tentang masalah yang menimpa si sakit sehingga ia berfatwa dengannya. Kewajiban seorang dokter adalah bertanya dan bukan berfatwa tanpa ilmu, karena dia bukan seorang ahli di bidang ilmu agama. Hendaknya dia hanya melakukam penelitian sesuatu yang berhubungan dengan ilmu kedokteran kemudian dia memberikan nasehat dengannya.

Pertanyaan Ke-22 : Mendakwahi Pasien Narkoba

Sebagian pasien yang suka minum minuman keras atau selalu mengonsumsi narkoba datang berkonsultasi kepada saya, biasanya setelah melakukan hal itu mereka melanjutkannya dengan perbuatan maksiat lain seperti zina dan homoseksual, apakah wajib kepadaku berdakwah kepada mereka atau tidak?

Jawaban:

Wajib bagimu memberikan nasehat kepada mereka, dan mendorong mereka untuk bertaubat dengan tetap menutupi aib mereka dan tidak membongkar keburukan mereka. Juga dengan membantu mereka agar selalu melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengabarkan kepada mereka sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat bagi seseorang yang bertaubat kepada-Nya. Juga dengan memberikan peringatan kepada mereka agar tidak kembali kepada kemaksiatan seperti itu. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar….” (QS. At-Taubah: 71)

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam ayat lain:

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Agama itu adalah nasehat.”

Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat.”

Kedua hadits di atas diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya. Dan hanya Allah-lah yang Maha Memberikan pertolongan.

Pertanyaan Ke-23 : Taubat Pasien Penyakit AIDS

Seseorang tertimpa penyakit AIDS, dan para dokter menetapkan bahwa umurnya di kehidupan ini sebentar lagi, maka apakah hukum taubat orang yang seperti itu kala itu?

Jawaban:

Dia wajib bersegera untuk bertaubat, walaupun pada detik-detik terakhir kematiannya, karena sesungguhnya pintu taubat masih terbuka luas selama akalnya masih ada, karena itu dia wajib bertaubat dengan segera dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan, walaupun mereka mengatakan bahwa umurmu pendek. Sesungguhnya umur itu ada di tangan Allah dan terkadang prasangka mereka itu keliru sehingga dia masih bisa hidup lebih lama, bagaimanapun keadaannya, maka yang wajib baginya adalah bersegera untuk bertaubat dengan benar sehingga Allah mengampuni segala dosanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“… Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)

Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha: 82)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah akan selalu menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai di tenggorokan.”

Maksudnya adalah selama ruh seorang manusia belum sampai di tenggorokan dan selama belum hilang kesadarannya. Hanya kepada Allah-lah kita memohon ampunan.

Sumber :

http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/29/fatwa-fatwa-bagi-orang-sakit-yang-ada-di-rumah-sakit-dan-para-pekerja-yang-ada-di-sana-bag-1/2/

http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/09/08/fatwa-fatwa-bagi-orang-sakit-yang-ada-di-rumah-sakit-dan-para-pekerja-yang-ada-di-sana-bag-2/

Bagaimana menurut Anda?