طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘aborsi adalah

PEMBAHASAN HUKUM ABORSI KARENA ALASAN MEDIS YAKNI MENGANCAM NYAWA IBU : Sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh ( 4 bulan)

with one comment


Hukum Aborsi karena adanya kebutuhan syar’i

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

III. Aborsi disebabkan oleh kebutuhan syar’i

Dimana menetapnya janin didalam rahim dapat mengancam nyawa sang ibu.Seperti misalnya ;ibu yang menderita sakit,yang dengan keberadaan janin didalam rahimnya akan menambah sakit yang dideritanya sehingga mengancam nyawanya.Contoh : seorang ibu yang menderita sakit liver,ginjal atau terkena penyakit ganas seperti kanker payudara,kanker rahim atau penyakit yang berkaitan dengan darah atau yang lainnya.Pokoknya,keberadaan janin mengancam keselamatan sang ibu.

Lalu apakah diperbolehkan menggugurkan janin pada kasus ini demi menjaga keselamatan sang ibu,atau sebalikknya hal itu tidak diperbolehkan ?

Pada aborsi jenis ini terdapat dua kondisi :

Kondisi pertama : sebelum ditiupkannya ruh

Para Ahli fikih kontemporer berpendapat bolehnya menggugurkan janin apabila hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan ibu atau demi keberlangsungan hidupnya.diantara pendapat ini adalah fatwa Komite tetap urusan fatwa Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1416 H, disebutkan dalam fatwa tersebut : dan tidak diperbolehkan menggugurkan janin sebelum tim kedokteran yang terpercaya memutuskan bahwa keberlangsungan janin akan mengancam keselamatan ibu.Hal ini setelah dikerahkannya segala macam cara untuk menghindari bahaya”.

Beberapa fuqaha terdahulu telah sedikit menyinggung permasalahan ini.diantaranya Ulama Syafi’iyyah.Karena Ulama Syafi’iyah lah yang banyak menyinggung masalah aborsi.

Dasar pembolehannya adalah sebagai berikut : Read the rest of this entry »

Advertisement

ABORSI: DEFINISI, CARA, SEJARAH & PANDANGAN ISLAM SERTA AGAMA LAIN TENTANG HUKUM ABORSI (PENGGUGURAN KANDUNGAN)

with 4 comments


Hukum Aborsi Secara Terperinci

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

 

Segala puji bagi Allah,kita memujiNYA,memohon ampun dan berlindung kepadaNYA dari keburukan-keburukan diri kita,dan kejelekan perbuatan kita.Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah,maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah,maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi,tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNYA.

Ya Allah,ajarilah kami apa yang bermanfaat bagi kami,dan berilah kami manfaat atas apa yang Engkau ajarkan pada kami,dan tambahkanlah ilmu kepada kami.

 

Ya Allah,tunjukilah kebenaran kepada kami atas apa-apa yang diperselisihkan,sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada orang-orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.Wa ba’du,

 

Sebab dipilihnya tema ini adalah  dua hal :

Pertama : Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukumnya.

Kedua :  Kemajuan ilmu kedokteran,sehingga dengan kemajuan tersebut praktek aborsi dapat dengan mudah dilakukan.Seorang suami cukup dengan sekedar membawa istrinya atau bahkan seorang istri dapat pergi sendiri ke dokter laki-laki ataupun perempuan dan dalam waktu sekejap apa yang ada dalam kandungannya dengan mudah digugurkan.

 

Definisi Aborsi secara etimologi dan terminologi.

Adapun secara etimologi; Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup.

Adapun secara terminologi; Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.

 

Sejarah Aborsi dan perkembangannya

Aborsi merupakan hasil dari propaganda pembatasan jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia.Propaganda ini telah lama muncul yaitu diakhir abad ke 18 Masehi. Orang yang pertama kali mempropagandakan ide ini yaitu ide untuk membatasi jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia adalah “Malthus” Read the rest of this entry »