طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘aborsi menurut salafy

BOLEHKAH ABORSI KARENA ALASAN KELAINAN MEDIS & KECACATAN PADA JANIN?

leave a comment »


HUKUM ABORSI KARENA ALASAN KELAINAN MEDIS & KECACATAN PADA JANIN

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

 

V.  Aborsi karena takut terjadinya malformasi janin ( kecacatan pada janin )

Malformasi janin merupakan prediksi akan terjadinya kecacatan bawaan pada janin.

Para Dokter menyebutkan bahwa kecacatan yang terjadi pada janin ada tiga macam :

Pertama,kecacatan yang terjadi pada janin pada dua minggu pertama usia kandungan.

Andaikan sang janin terancam akan mengalami kecacatan pada dua minggu tersebut dikarenakan adanya faktor eksternal,maka biasanya janin tersebut akan musnah.Dan biasanya rahim akan mengeluarkan janin yang terkena cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa aborsi alami adalah proses alami dimana rahim mengeluarkan janin yang cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa para dokter menyatakan bahwa 70 % sampai 90 % janin yang digugurkan secara alami adalah janin yang mengalami kecacatan.

Kedua,kecacatan yang terjadi antara minggu ketiga sampai minggu ke delapan.

Ini adalah fase yang paling sensitif  akan terjadinya kecacatan pada janin.Pada fase ini janin akan terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal sehingga akan turun dari dari tempatnya sehinga keluar dalam keadaan cacat. Read the rest of this entry »

Advertisement

PEMBAHASAN HUKUM ABORSI KARENA ALASAN MEDIS YAKNI MENGANCAM NYAWA IBU : Sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh ( 4 bulan)

with one comment


Hukum Aborsi karena adanya kebutuhan syar’i

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

III. Aborsi disebabkan oleh kebutuhan syar’i

Dimana menetapnya janin didalam rahim dapat mengancam nyawa sang ibu.Seperti misalnya ;ibu yang menderita sakit,yang dengan keberadaan janin didalam rahimnya akan menambah sakit yang dideritanya sehingga mengancam nyawanya.Contoh : seorang ibu yang menderita sakit liver,ginjal atau terkena penyakit ganas seperti kanker payudara,kanker rahim atau penyakit yang berkaitan dengan darah atau yang lainnya.Pokoknya,keberadaan janin mengancam keselamatan sang ibu.

Lalu apakah diperbolehkan menggugurkan janin pada kasus ini demi menjaga keselamatan sang ibu,atau sebalikknya hal itu tidak diperbolehkan ?

Pada aborsi jenis ini terdapat dua kondisi :

Kondisi pertama : sebelum ditiupkannya ruh

Para Ahli fikih kontemporer berpendapat bolehnya menggugurkan janin apabila hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan ibu atau demi keberlangsungan hidupnya.diantara pendapat ini adalah fatwa Komite tetap urusan fatwa Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1416 H, disebutkan dalam fatwa tersebut : dan tidak diperbolehkan menggugurkan janin sebelum tim kedokteran yang terpercaya memutuskan bahwa keberlangsungan janin akan mengancam keselamatan ibu.Hal ini setelah dikerahkannya segala macam cara untuk menghindari bahaya”.

Beberapa fuqaha terdahulu telah sedikit menyinggung permasalahan ini.diantaranya Ulama Syafi’iyyah.Karena Ulama Syafi’iyah lah yang banyak menyinggung masalah aborsi.

Dasar pembolehannya adalah sebagai berikut : Read the rest of this entry »