Posts Tagged ‘al intikhabat’
HUKUM “NYOBLOS”/ “NYONTRENG” DALAM PEMILU : Hari-hari ini hari-hari pilgub, pilkada. Apa hukumnya mengikuti pemilihan itu?
Bolehkah kita ikut nyoblos pemilu ?
Tanya:
Bolehkah kita ikut nyoblos pemilu ini?
Dijawab Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh
Hari-hari ini hari-hari pilgub, pilkada. Apa hukumnya mengikuti pemilihan itu?
Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan? (QS Al-Qalam: 35-36)
Dari sisi ini saja sudah jelas penyimpangannya, belum lagi yang lainnya. Dampak-dampak buruk, al intikhabat termasuk diantaranya. Siapa saja suaranya sama, yang kafir, yang muslim, sama. Yang shahibul maksiat dengan seorang mukmin, sama. Yang shalat, yang tidak shalat, sama. Yang jahil, yang alim, sama. Disamakan, intikhabat, dari sini saja menunjukkan sangat bertentangan. Maka asal hukumnya ikut serta dalam perkara-perkara yang seperti ini, seakan-akan kita ikut meramaikan. Memperbanyak jumlah mereka, dan ini tentunya hal yang tidak diperbolehkan.
Akan tetapi para ulama, memberikan satu pengecualian dalam permasalahan ini. Yaitu dalam perkara Read the rest of this entry »
Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana
March 7, 2014 at 00:17