Posts Tagged ‘Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية)’
Sisa Mani Keluar dari Farji, Membatalkan Wudhu?
Sisa Mani Keluar dari Farji, Membatalkan Wudhu?
Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Bagaimana hukumnya bila seorang istri saat shalat mengeluarkan sisa mani dari farjinya? Dikarenakan sebelumnya dia berjima’ dengan suaminya. Apakah dia harus membatalkan shalatnya? Dan apakah itu membatalkan wudhu?
and…@hotmail.com
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah. Perlu diketahui bahwa mani yang keluar dari dzakar (penis) lelaki dan farji (vagina) wanita dalam keadaan terjaga (bukan mimpi) bentuknya ada dua. Pertama, yang keluar (karena syahwat, red) dengan memancar, disertai rasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemahnya badan). Inilah yang dinamakan inzal, seperti yang terjadi saat mencapai puncak hubungan suami istri (orgasme). Yang kedua, keluar tanpa disertai sifat-sifat di atas (atau tanpa syahwat, red). Menurut pendapat yang rajih (kuat), yang menimbulkan hadats akbar (besar) -disebut janabah– dan mewajibkan mandi adalah bentuk yang pertama. Itulah yang dimaksudkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya: Read the rest of this entry »
Obat-Obatan Mengandung Babi ?
Obat-obatan Bermasalah |
![]() Beberapa temuan yang didapatkan di dunia obat antara lain adalah penggunaan bahan utama dari babi, penggunaan bahan tambahan dari babi, penggunaan bahan penolong dari babi, penggunaan embrio dan organ manusia serta penggunaan alkohol. Read the rest of this entry » |
HUKUM WAS-WAS KETIKA WUDHU & SHALAT
Was-was Ketika Bersuci atau Shalat
Dewan Tetap Arab Saudi untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa
Tanya:
Ada seseorang yang mengalami gangguan pada perutnya, barangkali karena sering masuk angin, sehingga ia sangat kesulitan menyempurnakan wudhu’. Misalnya ketika membasuh wajah, ia merasa angin keluar dari perutnya (was-was buang angin / kentut -red). Karena khawatir wudhu’nya tidak sempurna iapun mengulanginya. Hal itu juga di alaminya ketika sedang shalat. Namun ia tidak mencium bau apapun. Bagaimanakah solusinya? Read the rest of this entry »
Bagaimana Hukum Menyemir Rambut ?
Seputar Menyemir Rambut
Ustadzah Ummu ‘Affan Nafisah Bintu Abi Salim dan Ustadzah Ummu Ishaq
Banyak cara yang dilakukan wanita untuk tampil beda. Salah satunya dengan menyemir rambut. Hal ini mereka lakukan sebagai satu cara agar tampak lebih cantik, menurut anggapan mereka tentunya. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Budaya menyemir rambut telah sedemikian menggejala. Banyak kita dapati ibu dan remaja putri berambut pirang, atau warna lainnya yang berbeda dengan warna rambutnya yang asli.
Adapun menyemir rambut dengan warna selain hitam adalah sesuatu yang lumrah dari kacamata syariat, bagi seorang tua yang telah beruban atau mereka yang beruban sebelum waktunya. Lalu bagaimana hukumnya bila yang melakukan hal ini selain mereka? Read the rest of this entry »