طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘FIQIH

ZAKAT BUKANLAH PAJAK : Membayar “ZAKAT” Tidak sama dengan membayar “PAJAK” | zakat adalah kewajiban yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara pajak adalah peraturan yang dibebankan negara kepada rakyatnya

with 2 comments


ZAKAT Tidak Sama Dengan PAJAK

Penulis : Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin

 

MENURUT MEREKA, Pajak sebagai pungutan yang berdasarkan undang-undang dalam pengertian sempit memang hasil proses pemikiran manusia. Namun, kalau dilihat dalam arti yang lebih luas secara hermeneutika atau takwil menurut nash Al-Qur’an dalam Al-Baqarah: 31, dalam kontek…

ZAKAT Tidak Sama Dengan PAJAK

Syahadat, mengucapkan kesaksian:

لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ

Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah.”

merupakan rukun yang mendasar, sekaligus hal yang wajib bagi setiap muslim. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya dengan hal itu setelah diangkat menjadi rasul. Mendakwahkan kalimat tersebut dan meninggalkan berbagai perbuatan syirik, berbagai bentuk penyembahan kepada berhala atau selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ. وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ. وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Wahai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 1-4)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan dakwah kepada tauhid dari awal pengangkatannya sebagai rasul oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalimat syahadatain tersebut merupakan dasar bagi tegaknya agama Islam. Demikian pula para rasul Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lain, mereka semua memulai dakwahnya dengan mengajak manusia kepada tauhid, mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan kesyirikan.

Adapun rukun kedua, dari rukun Islam, yaitu shalat. Difardhukan untuk menegakkan shalat ketika memasuki masa sebelum hijrah. Lantas, setelah hijrah ke Madinah, diwajibkan zakat dan puasa di bulan Ramadhan. Ini terjadi pada tahun ke-2 dari hijrah. Kemudian difardhukan haji pada tahun ke-9 setelah hijrah. Dengan demikian, sempurnalah rukun Islam. Maka, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji, pada tahun ke-10 setelah hijrah, turunlah ayat:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al-Maidah: 3)

Zakat merupakan ibadah maliyah (ibadah dalam wujud menyerahkan harta). Disebut zakat, karena secara bahasa berarti التَّطْهِيرُ وَالنَّمَاءُsuci dan tumbuh yaitu mensucikan atau membersihkan orang yang berzakat dari kotoran dosa, sikap kikir dan bakhil. Juga membersihkan harta dari yang telah dikeluarkan tersebut. Disebutkan tumbuh, karena zakat tersebut akan menumbuhkan harta dan menjadi sebab tumbuhnya berkah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah itu tidak akan mengurangi dari harta (yang dimiliki seseorang).” (HR. Muslim no. 2588, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Maka, Zakat atau Sedekah tidaklah akan menjadi penyebab berkurangnya harta seseorang. Justru, dengan berzakat atau bersedekah, harta seseorang akan bertambah dan semakin bertambah keberkahannya. Read the rest of this entry »

(bagus) KHUTBAH TEMA PERINGATAN & PERAYAAN TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 2012 : Do’a ketika akhir tahun dan awal tahun

with 20 comments


ADAKAH PERAYAAN TAHUN BARU DALAM ISLAM?

(ditulis oleh: Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.)

الْـحَمْدُ لِلهِ الَّذِي خَلَقَ كُلَّ شَيْء فَقَدَّرَهُ تَقْدِيْرًا وَأَتْقَنَ مَا شَرَعَهُ وَصَنَعَهُ حِكْمَةً وَتَدْبِيْرًا، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَكَانَ اللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرًا، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ إِلَى الْـخَلْقِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا.

أمَّا بَعْدُ: أَيُّهَا النَّاسُ اتّقُوْا رَبَّكُمْ واعْلَمُوْا مَا لِلهِ مِنَ الْـحِكْمَةِ الْبَالِغَةِ فِيْ تَعَاقُبِ الشُّهُوْرِ وَالأَعْوَامِ.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,

Segala puji bagi Allah l yang menciptakan segala sesuatu dan menetapkan ketentuan atas seluruh makhluk-Nya. Dialah satu-satunya yang menguasai serta mengatur seluruh alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah n, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejaknya hingga akhir zaman.

Saudara-saudaraku yang semoga dirahmati Allah l,

Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah l kapan dan di manapun kita berada. Karena dengan bertakwalah seseorang akan mendapatkan pertolongan-Nya untuk bisa menghadapi berbagai problema dan kesulitan yang menghadangnya. Begitu pula, marilah kita senantiasa merenungkan betapa cepatnya waktu berjalan serta mengambil pelajaran dari kejadian-kejadian yang kita saksikan.

Hadirin yang semoga dirahmati Allahl,

Bulan demi bulan telah berlalu dan tanpa terasa kita telah berada di pengujung tahun hijriyah. Tidak lama lagi tahun yang lama akan berlalu dan akan datang tahun yang baru. Read the rest of this entry »

1 MUHARRAM (SURO) 2012 : Bahaya Nuansa Syirik Tradisi Malam 1 Suro,Sadranan,Jamasan Keris Pusaka Keraton,Kirab Budaya Kebo Kyai Slamet,dll,

with 39 comments


Bulan Muharram Dalam Islam

Oleh: Redaksi Buletin Istiqomah

MUHARRAM DALAM PANDANGAN ISLAM

1.         Muharram Adalah Bulan Yang Mulia. Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu”(QS. At-Taubah : 36)

Imam Ath-Thabari berkata, “Bulan itu ada dua belas, 4 diantaranya merupakan bulan haram (mulia), dimana orang-orang jahiliyah dahulu mengagungkan dan memuliakannya. Mereka mengharamkan peperangan pada bulan tersebut. Sampai seandainya ada seseorang bertemu dengan orang yang membunuh ayahnya maka dia tidak akan menyerangnya. Bulan yang empat itu adalah Rajab Mudhor, dan tiga bulan berurutan, yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Dengan ini nyatalah khabar-khabar yang disabdakan oleh Rasulullah ”. Kemudian At-Thabari meriwayatkan beberapa hadits, diantaranya hadits dari sahabat Abu Bakrah , yang diriwayatkan Imam Bukhari (no. 4662), Rasulullah  bersabda,

“Wahai manusia, sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan haram, pertamanya adalah Rajab Mudhor, terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban, kemudian Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram” (Jami’ul Bayan 10/124-125)

Qotadah berkata, “Amalan shalih pada bulan haram pahalanya sangat agung dan perbuatan dhzalim di dalamnya merupakan kedhzaliman yang besar pula dibanding pada bulan selainnya, walaupun yang namanya kedhzaliman itu kapanpun merupakan dosa yang besar” (Ma’alimut Tanzil 4/44-45)

Pada bulan Muharram ini terdapat hari yang pada hari itu terjadi peristiwa yang besar dan pertolongan yang nyata, menangnya kebenaran mengalahkan kebathilan, dimana Allah Ta’ala telah menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihis sallam dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Hari tersebut mempunyai keutamaan yang agung dan kemuliaan yang abadi sejak dulu. Dia adalah hari kesepuluh yang dinamakan Asyura. (Durusun ‘Aamun, Abdul Malik Al-Qasim, hal.10)

2.         Disyariatkan Puasa Asyura. Berdasarkan hadits-hadist berikut in Read the rest of this entry »

(TERBARU) CARA,PANDUAN & BIMBINGAN SHALAT JENAZAH YANG BENAR SESUAI SUNNAH | Apa Hukum Sholat Jenazah? Apakah Disyariatkan Menshalati Janin yang Gugur? Bagaimana cara masbuq sholat jenazah? Bagaimana cara takbir sholat jenazah? Apa bacaan/do’a diantara takbir sholat jenazah? |BONUS kajian mp3 gratis tatacara sholat & pengurusan jenazah Al-Ustadz Asykari hafidzahullah

with 15 comments


Shalat Jenazah

oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah

 

 

Bahasan selanjutnya setelah tatacara memandikan jenazah adalah shalat jenazah. Barangkali sebagian kita telah berulang kali mengamalkannya.

Namun kajian ini insya Allah tetap memiliki nuansa lain karena kita diajak untuk menyelami dalil-dalilnya.

Purna sudah tugas memandikan dan mengafani jenazah. Yang tertinggal sekarang adalah menshalati, mengantarkannya ke pekuburan dan memakamkannya. Untuk mengantarkan ke pekuburan dan memakam-kannya merupakan tugas laki-laki, karena Rasulullah n telah melarang wanita untuk mengikuti jenazah sebagaimana diberitakan Ummu ‘Athiyyah x:

“Kami dilarang (dalam satu riwayat: Rasulullah n melarang kami) untuk mengikuti jenazah namun tidak ditekankan (larangan tersebut) terhadap kami.”1

Al-Imam Ibnul Daqiqil ‘Ied t berkata:“Hadits ini mengandung dalil dibencinya wanita mengikuti jenazah, namun tidak sampai pada keharaman. Demikian yang dipahami dari ucapan Ummu ‘Athiyyah x: (namun tidak ditekankan larangan tersebut terhadap kami) karena ‘azimah menunjukkan ta`kid (penekanan).” (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Al-Jana`iz, hal. 199)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani tberkata: “Seakan-akan Ummu ‘Athiyyah xhendak menyatakan bahwa: ‘Beliau n benci bila kami mengikuti jenazah, namun beliau tidak mengharamkannya’.” Al-Qurthubi t berkata: “Yang tampak dari konteks ucapan Ummu ‘Athiyyahxadalah larangan tersebut merupakan nahi tanzih (larangan makruh, bukan haram). Demikian pendapat jumhur ahlul ilmi2.” (Fathul Bari, 3/186).

Download File Kajian Bid ‘ah seputar jenazah zip
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/balikpapan/Lain-Lain/Bid_%27ah-seputar-jenazah.zip

 Bid ‘ah seputar jenazah zip Bid ‘ah seputar jenazah Bid ‘ah seputar zip Bid ‘ah seputar Bid ‘ah jenazah zip Bid ‘ah jenazah Bid ‘ah zip Bid ‘ah Bid sepu

Sementara ulama Madinah membo-lehkannya, termasuk Al-Imam Malik t, namun untuk wanita yang masih muda/ remaja beliau memakruhkannya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi 7/5, Ihkamul Ahkam, kitab Al-Janaiz, hal. 200)

Dengan demikian, keutamaan mengikuti jenazah seperti ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairahz3 hanya berlaku untuk lelaki secara khusus (Ahkamul Janaiz, Asy-Syaikh Al-Albani v, hal. 88,90).

Shalat Jenazah

Menshalati jenazah seorang muslim hukumnya fardhu/ wajib kifayah4, karena Read the rest of this entry »