Posts Tagged ‘hadits’
(BAGUS) CONTOH DAFTAR KITAB ULAMA YANG HARUS DIPELAJARI OLEH SEORANG PENUNTUT ILMU | Kitab yang membahas masalah Tauhid, Aqidah & ASma was Sifaat, Hadits, Bahasa Arab, Imla’, Mustholah Hadits, Ushul Fiqih, Ushul Tafsir, dll
Antara Silsilah Durus, Kita dan Fitnah
Oleh: Wira Mandiri Bachrun
– Al Qawaidul Arba’ atau Download juga MP3 kajian Qowaidul Arba’ (gratis)
– Al Qoulul Mufid fi Adillatit Tauhid
– Al Waajibat Al Mutahattimaat
– Al Ushul Ats Tsalatsah atau Download juga MP3 kajian ushul tsalatsah (gratis)
– Kitaabut Tauhid atau Download juga MP3 kajian Kitabut Tauhid (gratis)
– Tathiirul I’tiqaad
– Taisir Azizil Hamid
Dalam bidang Aqidah – Asma was Sifaat: Read the rest of this entry »
HARI IBU 22 DESEMBER: Lemahnya Lafadz Hadits “Al-jannatu tahta aqdaamil ummahaati” (surga itu berada di bawah telapak kaki ibu) | Artikel Hari Ibu, Ucapan Hari Ibu, Makna Hari Ibu, Hari Ibu Sedunia
Kedudukan & Derajat Hadits “Surga Berada Dibawah Kaki Ibu”
Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Asatidzah hafizhakumullaahu,
Saya ingin bertanya tentang kedudukan hadits “al-jannatu tahta aqdaami al-ummahaati (surga itu berada di bawah telapak kaki ummahaat”), apakah hadits ini berstatus dha’iif ataukah munkar?
Jazaakumullaahu khairan ‘alaa jawaabikum wabaarakallaahu fiikum.
thaalibah <aveiledpxxxxx@gmail.com>
Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizki
Bismillahirrahmanirrahim, lafazh hadits yang dimaksud adalah:
“Surga berada dibawah telapak kaki para ibu, bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan masukkan kedalam surga dan bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan keluarkan dari surga.” Read the rest of this entry »
HUKUM MENGGUNTING/MEMOTONG KUKU DI HARI JUM’AT : Apakah bekas potongan kuku itu dibuang begitu saja atau dipendam/dikubur?
Hukum Memotong Kuku Di Hari Jum’at
Memotong kuku hukumnya sunnah, tidak wajib. Dan yang dihilangkan adalah kuku yang tumbuh melebihi ujung jari, karena kotoran dapat tersimpan/tersembunyi di bawahnya dan juga dapat menghalangi sampainya air wudhu. Disenangi untuk melakukannya dari kuku jari jemari kedua tangan, baru kemudian kuku pada jari-jemari kedua kaki. Tidak ada dalil yang shahih yang dapat menjadi sandaran dalam penetapan kuku jari mana yang terlebih dahulu dipotong.
Ibnu Daqiqil Ied rahimahullahu berkata, “Orang yang mengatakan sunnahnya mendahulukan jari tangan daripada jari kaki ketika memotong kuku perlu mendatangkan dalil, karena kemutlakan dalil anjuran memotong (tanpa ada perincian mana yang didahulukan) menolak hal tersebut.”
Namun mendahulukan bagian yang kanan dari jemari tangan dan kaki ada asalnya, yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memulai dari bagian kanan. (Lihat Fathul Bari 10/425, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/241, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmu Taqlimul Azhfar)
Tidak ada dalil yang shahih tentang penentuan hari tertentu untuk memotong kuku, seperti hadits:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumisnya pada hari Jum’at.” Read the rest of this entry »