طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘hukum televisi

HUKUM TELEVISI/TV DALAM ISLAM : Apa hukum gambar mahluk bernyawa di layar TV? Benarkah ulama salafy beda pendapat tentang hal tersebut? Karena ustadz Firanda yang murid para ulama salafy itu muncul berkali-kali di TV Rodja

leave a comment »


HUKUM GAMBAR DI DALAM TV (Bagaimana Dengan TV RODJA?)


Tanya:
Apa hukum gambar mahluk bernyawa di layar TV? Benarkah ulama salafy beda pendapat tentang hal tersebut? Karena ustadz Firanda yang murid para ulama salafy itu muncul berkali-kali di TV Rodja.
Mohon penjelasannya.Jawaban Al Ustadz Askari bin Jamal hafizhahulloh

Bukan lagi muncul berkali-kali, memang punyanya dia. Dia dan teman-temannya. Tentang masalah televisi, barakallahufiikum ini termasuk diantara wasa’il al i’lam al haditsah (وسائل الإعلام الحديث), termasuk diantara wasilatul i’lam, yakni sarana informasi yang baru yang tidak ada di zaman sebelumnya. Yang tidak ada di zaman para ulama as salaf rahimahumullahu ta’ala. Dan perlu diketahui bahwa di zaman para ulama as salaf, mereka menyebarkan ilmu dengan majelis-majelis. Dan melakukan rihlah dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Demikian pula dengan penyebaran kitab-kitab. Sehingga ilmu itu sampai ke generasi berikutnya dan generasi yang berikutnya. Dan sampai ke generasi kita sekarang ini, walhamdulillah. Meskipun mereka tidak mengenal adanya sarana televisi dan yang lainnya, ilmu itu menyebar, ilmu tersebut menyebar walhamdulillah.Kemudian pada akhir-akhir belakangan ini, seperti pada masa kita, muncul wasa’il al i’lam yang disebut televisi. Dan televisi ini tentu berbeda halnya dengan radio. Adapun radio, sekedar menyampaikan suara. Maka, radio tidak ada isykal dalam hal ini. Dalam hal hukum asalnya, hukum asal radio. Tidak ada pembicaraan. Berbeda halnya dengan televisi yang memang diperbincangkan oleh para ulama, dan diperselisihkan oleh para ulama tentang hukumnya. Disebabkan karena Read the rest of this entry »
Advertisement

HUKUM MENONTON : Film, Dorama, Sinetron, Telenovela, Berita, Sulap, Pertandingan Sepakbola, dll

with 2 comments


Hukum Sandiwara dan Film

Tanya: Bagaimana hukumnya sandiwara (sinetron, film)?

Jawaban Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Hafidzahullah

Sandiwara, saya katakan tidak boleh karena:

Pertama: Di dalamnya melalaikan orang yang hadir, mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang (tertawa). Di dalamnya mengandung unsur menyia-nyiakan waktu. Orang Islam akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap waktunya. Dia dituntut untuk memelihara dan mengambil faedah dari waktunya, untuk mengamalkan apa-apa yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla, sehingga manfaatnya kembali kepadanya baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana hadits Abu Barzah Al-Aslamy, dia berkata: Telah bersabda Rasulullah:

“Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. Tentang hartanya darimana dia dapatkan, dan untuk apa dia infakkan. Tentang badannya untuk apa dia kerahkan…” (Dikeluarkan Al Imam At-Tirmidzi (2417) dan dia menshahihkannya) Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

October 4, 2010 at 10:32