طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘pemilu dan islam

HUKUM “NYOBLOS”/ “NYONTRENG” DALAM PEMILU : Hari-hari ini hari-hari pilgub, pilkada. Apa hukumnya mengikuti pemilihan itu?

with 2 comments


Bolehkah kita ikut nyoblos pemilu ?

Tanya:
Bolehkah kita ikut nyoblos pemilu ini?

Dijawab Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh

Hari-hari ini hari-hari pilgub, pilkada. Apa hukumnya mengikuti pemilihan itu?

Ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, suatu hal yang tentunya kita tidak mengingkari bahwa (الانتخابات) atau pemilihan, itu termasuk dari bagian demokrasi. Yang kita sudah mengetahui borok-boroknya. Yang tentu para ikhwah sekalian sudah membaca sedikit banyak tentang masalah demokrasi. Yang prinsipnya sudah bertentangan dengan islam.

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ

Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan? (QS Al-Qalam: 35-36)

Dari sisi ini saja sudah jelas penyimpangannya, belum lagi yang lainnya. Dampak-dampak buruk, al intikhabat termasuk diantaranya. Siapa saja suaranya sama, yang kafir, yang muslim, sama. Yang shahibul maksiat dengan seorang mukmin, sama. Yang shalat, yang tidak shalat, sama. Yang jahil, yang alim, sama. Disamakan, intikhabat, dari sini saja menunjukkan sangat bertentangan. Maka asal hukumnya ikut serta dalam perkara-perkara yang seperti ini, seakan-akan kita ikut meramaikan. Memperbanyak jumlah mereka, dan ini tentunya hal yang tidak diperbolehkan.

Akan tetapi para ulama, memberikan satu pengecualian dalam permasalahan ini. Yaitu dalam perkara   Read the rest of this entry »

Advertisement

Bolehkah Bergabung dengan Partai Politik?

with 2 comments


Bolehkah Bergabung dengan Partai Politik?

 

Partai Peserta Pemilu 2014 akhirnya secara resmi diumumkan oleh KPU Indonesia bertambah menjadi 12. Setelah pada pengundian awal yang didakan oleh KPU  tanggal 14 Januari 2012 yang lalu KPU menetapkan no urut partai pemilu 2014 yang hanya 10. Penambahan partai politik yang baru berjumlah dua tersebut adalah Partai Bulan Bintang PBB  dan  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

—————

Apakah dengan kita tidak berpartisipasi dalam pemilu atau tidak mendukung partai politik (partai berlabel Islam) sama saja kita membiarkan partai atau orang-orang sekuler mengatur dan memimpin negara ini, yang tentunya menyebabkan mereka menerapkan undang-undang sekuler dan menolak dengan tegas syariat Islam?


Ada anggapan bahwa dengan masuk ke partai kita bisa mengubah sistem dan peraturan kenegaraan dari sistem jahiliyah ke sistem syar’iyyah secara bertahap, yakni dengan mengalihkan undang-undang sekuler ke undang-undang Islam. Bagaimanakah seharusnya sikap dan tindakan kita?

Apakah dengan alasan darurat demi membendung gerak langkah musuh-musuh Islam, kita boleh masuk ke partai dan parlemen?

Abu Lukman, Wonosobo

Jawaban :

Ketidakikutsertaan kita ke parpol berlabel Islam tidak berarti kita membiarkan parpol yang tidak berlabel Islam untuk menetapkan undang-undang sekuler karena pintu nasehat terbuka dengan banyak cara, bisa dengan bicara langsung dengan mereka (pemerintah), melalui surat atau cara lain yang sesuai dengan Islam (Lihat Asy Syariah edisi lalu tentang Cara Menasehati Penguasa). Bukankah orang-orang yang duduk di pemerintahan kebanyakan orang-orang Islam? Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

March 17, 2009 at 15:04