طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘pemilu

(BAGUS) Kampanye Pemilu, Partai, Pesta Demokrasi, Pemungutan Suara menurut Islam : Demi Suara Apapun Dilakukan

leave a comment »


kampanye pemilu 2014Dalam wikidepia disebutkan bahwa definisi Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum. Partai politik peserta Pemilu 2014 sepakat menjalankan kampanye dengan semangat kebersamaan demi terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera. Kampanye pemilu bukan pertandingan parpol, melainkan adu gagasan untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat sebagaimana disampaikan dalam Deklarasi Kampanye Berintegritas Pemilu 2014 berjudul ”Suara untuk Indonesia” yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/3/2014).

————————————–

Menjelang pemilu, berbagai wilayah di Republik Indonesia ini diwarnai berbagai atribut partai. Mereka –para peserta pesta demokrasi– berlomba memajang anggota partainya untuk dipilih rakyat. Mereka berlomba meraup suara sebanyak mungkin agar bisa meloloskan anggota partainya menduduki kursi jabatan yang diperebutkan.

Di antara peserta pesta demokrasi itu, terdapat partai-partai yang mengusung nama Islam. Mereka masih berkeyakinan bahwa sentimen agama masih menjadi komoditas yang laik jual. Meskipun senyatanya, kesantunan beragama terkadang tidak melekat dalam pergaulan mereka. Tak sedikit yang berlaga sehingga saling menyerang, baku tikai hanya karena beda partai. Tak sedikit pula yang membujuk rayu masyarakat dengan uang, kaos, atau fasilitas lainnya dengan maksud masyarakat memilihnya. Ini yang sering dimunculkan sebagai isu-isu untuk meruntuhkan partai lawan.

Seperti apa wajah partai Islam sekarang? Atau, sebelum pertanyaan ini disodorkan, perlu dipertanyakan terlebih dulu: Adakah partai Islam itu? Partai-partai “Islam” (dalam tanda kutip) cukup variatif. Baik dari sisi konstituen (para pendukung) maupun dari sisi visi yang menjadi dasar perjuangan mereka.

Di antaranya ada yang secara tegas menyatakan diri sebagai partai berazas Islam, berjuang untuk menegakkan hukum Islam ke dalam perundang-undangan Indonesia. Dalam sejarah kepartaian setelah Indonesia merdeka, partai yang memiliki garis perjuangan seperti itu bisa ditemukan pada Partai Masyumi.

Bagaimana dengan partai-partai “Islam” masa pascareformasi? Read the rest of this entry »

Advertisement

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

March 17, 2014 at 10:25

HUKUM “NYOBLOS”/ “NYONTRENG” DALAM PEMILU : Hari-hari ini hari-hari pilgub, pilkada. Apa hukumnya mengikuti pemilihan itu?

with 2 comments


Bolehkah kita ikut nyoblos pemilu ?

Tanya:
Bolehkah kita ikut nyoblos pemilu ini?

Dijawab Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh

Hari-hari ini hari-hari pilgub, pilkada. Apa hukumnya mengikuti pemilihan itu?

Ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, suatu hal yang tentunya kita tidak mengingkari bahwa (الانتخابات) atau pemilihan, itu termasuk dari bagian demokrasi. Yang kita sudah mengetahui borok-boroknya. Yang tentu para ikhwah sekalian sudah membaca sedikit banyak tentang masalah demokrasi. Yang prinsipnya sudah bertentangan dengan islam.

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ

Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian): bagaimanakah kamu mengambil keputusan? (QS Al-Qalam: 35-36)

Dari sisi ini saja sudah jelas penyimpangannya, belum lagi yang lainnya. Dampak-dampak buruk, al intikhabat termasuk diantaranya. Siapa saja suaranya sama, yang kafir, yang muslim, sama. Yang shahibul maksiat dengan seorang mukmin, sama. Yang shalat, yang tidak shalat, sama. Yang jahil, yang alim, sama. Disamakan, intikhabat, dari sini saja menunjukkan sangat bertentangan. Maka asal hukumnya ikut serta dalam perkara-perkara yang seperti ini, seakan-akan kita ikut meramaikan. Memperbanyak jumlah mereka, dan ini tentunya hal yang tidak diperbolehkan.

Akan tetapi para ulama, memberikan satu pengecualian dalam permasalahan ini. Yaitu dalam perkara   Read the rest of this entry »