Posts Tagged ‘sirkumsisi’
(LENGKAP) HUKUM & TATACARA KHITAN WANITA/SUNAT ANAK PEREMPUAN MENURUT ISLAM : “Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib…”
Bahas Tuntas Khitan Bagi Wanita (Disertai Tata Caranya)
Pertanyaan: Bagaimana hukum sunat bagi perempuan menurut hukum Islam? Jazakumullah khair sebelumnya atas jawabannya. (Heru R – heruxxxxxx@gmail.com)
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc
Bismillah.
Khitan bagi wanita juga disyariatkan sebagaiman halnya bagi pria. Memang, masih sering muncul kontroversi seputar khitan bagi wanita, baik di dalam maupun di luar negeri. Perbedaan dan perdebatan tersebut terjadi karena berbagai alasan dan sudut pandang yang berbeda. Yang kontra bisa jadi karena kurangnya informasi tentang ajaran Islam, kesalahan penggambaran tentang khitan yang syar’i bagi wanita, dan mungkin juga memang sudah antipati terhadap Islam.
Lepas dari kontroversi tersebut, selaku seorang muslim, kita punya patokan dalam menyikapi segala perselisihan, yaitu dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
Setelah kita kembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, serta telah jelas apa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, kewajiban kita adalah menerima ajaran tersebut sepenuhnya dan tunduk sepenuhnya dengan senang hati tanpa rasa berat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (an-Nur: 51)
Tentang sunat bagi wanita, tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib dengan dasar bahwa ini adalah ajaran para nabi sebagaimana dalam hadits,
“Fitrah ada lima -atau lima hal termasuk fitrah-: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (Sahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan oleh ulama sebagai tuntunan para nabi, tentu saja termasuk Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita diperintah untuk mengikuti ajarannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif.” (an-Nahl: 123)
Alasan yang kedua, ini adalah pembeda antara muslim dan kafir (nonmuslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah dan Tamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.
Bagian Manakah yang Dikhitan?
Ini adalah pembahasan yang sangat penting karena hal inilah yang menjadi sebab banyaknya kontroversi. Dari sinilah pihak-pihak yang kontra memandang sinis terhadap khitan untuk kaum wanita. Read the rest of this entry »
Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana
June 9, 2013 at 11:25
Posted in Wanita & Pernikahan (النساء والتزاوج)
Tagged with artikel khitan perempuan, ayat alquran tentang khitan, cara khitan wanita, circumcision, female genital mutilation, FGM, foto khitan wanita, gambar khitan wanita, hukum khitan bagi wanita, hukum khitan perempuan, khitan pada wanita, khitan perempuan, khitan perempuan 2013, khitan perempuan dalam islam, khitan perempuan islam, khitan perempuan menurut pandangan islam, khitan wanita, khitan wanita menurut medis, khitan wanita mualaf, khitan wanita video, sirkumsisi, sunat perempuan
Circumsisi, Phimosis dan Khitan Perempuan
Circumsisi, Phimosis dan Khitan Perempuan
(ditulis oleh dokter umum, ditujukan untuk masyarakat umum, disusun dari pengalaman dan bacaan, sambil menunggu koreksi dari sejawat dokter bedah).
Sering muncul pertanyaan tentang khitan/sunat/sirkumsisi (circumsisi) di milis kesehatan. Banyak kebingungan ketika ada keinginan/keharusan menjalani sirkumsisi pada usia dini.
Sirkumsisi memiliki riwayat panjang, bahkan sebelum masehi sudah ditemukan catatan prakteknya di Mesir. Praktek ini berlangsung terus sampai sekarang, namun menjadi topik kontroversi hangat sejak sekitar 20-an tahun lalu. Apakah benar sirkumsisi bermanfaat atau justru tidak ada gunanya?
Sirkumsisi adalah tindakan medis berupa pembuangan sebagian atau seluruh bagian dari preputium (prepuce, foreskin, kulup, kulit yang melingkupi glans penis/kepala penis). Ada 3 alasan utama orang menjalani sirkumsisi :
1. Karena indikasi medis
2. Tindakan pencegahan untuk masa depan
3. Alasan agama/keyakinan
Indikasi medis yang paling sering ditemui adalah kondisi phimosis. Preputium sebenarnya terdiri dari dua lapis: bagian dalam dan bagian luar. Dengan dua lapis ini, maka preputium bisa ditarik ke depan dan belakang pada batang penis. Read the rest of this entry »
Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana
July 20, 2009 at 06:10
Posted in Sunat/Sirkumsisi (الختان)
Tagged with circumsisi, khitan perempuan, paraphimosis, phimosis, preputium, pymosis, sirkumsisi
(BAGUS+GAMBAR) “SUNAT LASER” : KHITAN METODE LASER & KAUTER/SOLDER | Biaya Sunat Laser, Cara Sunat Laser, Sunat Laser di Rumah Sakit, Sunat Laser CO2, Khitan Sunat Murah Meriah Higienis
KHITAN METODE LASER
Oleh : dr. Abu Hana Untuk https://kaahil.wordpress.com
Akhir-akhir ini banyak berkembang metode sirkumsisi (khitan) dengan “laser”, banyak dari orangtua mencari klinik ataupun dokter yang memiliki alat “laser” ini. Namun yang disayangkan telah terjadi kesalahpahaman makna dari alat laser itu sendiri. Sunat Laser yang banyak dipakai sekarang tidak lebih sesungguhnya hanyalah merupakan suatu alat biasa yang terdiri dari elemen yang dipanaskan (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery (= Kauter).
Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai low frequent electro cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis .
Electro cauter jenis ini sering disalah artikan oleh penduduk Indonesia sebagai sunat laser yang sesungguhnya. Sebenarnya yang digunakan oleh mereka bukanlah laser, melainkan elemen logam yang dipanaskan dengan energi listrik 300 watt untuk memotong jaringan kulit. Cara kerjanya mirip seperti setrika.
Cara kerja LFEC cukup sederhana, namun akibatnya sangat kompleks. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun sirkumsisinya dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput.
Lalu, Apa dan Bagaimana Alat Laser yang sesungguhnya itu ? Read the rest of this entry »
Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana
July 17, 2009 at 06:08
Posted in Sunat/Sirkumsisi (الختان)
Tagged with artikel sunat laser, biaya sunat laser, gambar sunat laser, harga sunat laser rumah sakit, khitan laser, laser, laser CO2, Sharplan Suretouch CO2, sirkumsisi, sunat laser, sunat laser co2, sunat laser kelapa gading, sunat laser murah meriah higienis, sunat laser rumah sakit, tehnik sunat laser
ARTIKEL “KHITAN WANITA”/ “SUNAT PEREMPUAN” : Medikalisasi khitan pada bayi perempuan | Cara Khitan Wanita, Khitan Wanita Menurut Medis, Khitan Wanita Muallaf
ARTIKEL “KHITAN WANITA”/ “SUNAT PEREMPUAN” : Medikalisasi khitan pada bayi perempuan | Cara Khitan Wanita, Khitan Wanita Menurut Medis, Khitan Wanita Muallaf
Bila terjadi kontroversi seputar sirkumsisi pada anak/bayi laki-laki, nampaknya semua mudah sepakat tentang sunat pada bayi perempuan. Pada beberapa komunitas, dilakukan praktek sunat perempuan yang diserupakan dengan sirkumsisi pada laki-laki. Karena klitoris merupakan “kembaran” penis, maka kulit di sekitar klitoris juga harus dibuang, seperti membuang preputium. Bahkan ada yang sampai memotong klitorisnya itu sendiri.
WHO mencatat ada 4 tipe female genital mutilation. Tindakan “memotong kulit di sekitar klitoris” (yang sejenis dengan preputium pada penis) merupakan tipe paling ringan. Sulit dibayangkan bagaimana kondisi dari tipe-tipe yang lebih berat.
Tindakan ini tidak dikenal sama sekali dalam dunia medis. Pemotongan atau pengirisan kulit sekitar klitoris apalagi klitorisnya sangat merugikan. Tidak ada indikasi medis untuk mendasarinya. Seorangbidan di Jawa Barat pernah mengulas tentang hal ini karena menemukan bekas-bekasnya pada pasiennya. Kenyataannya memang ada kelompok yang meyakini bahwa anak perempuan pun diwajibkan menjalani khitan. Dan praktek tersebut dilakukan juga, bahkan di pusat-pusat pelayanan kesehatan.
Sekitar 1 tahun lalu, Kementrian Pemberdayaan Wanita mengeluarkan seruan untuk menghentikan medikalisasi sunat perempuan. Namun, saya memandang seruan ini harus dikaji secara komprehensif. Read the rest of this entry »
Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana
July 10, 2009 at 06:03
Posted in Sunat/Sirkumsisi (الختان)
Tagged with cara khitan wanita, circumcision, female genital mutilation, FGM, foto khitan wanita, gambar khitan wanita, hukum khitan bagi wanita, khitan pada wanita, khitan perempuan, khitan wanita, khitan wanita menurut medis, khitan wanita mualaf, khitan wanita video, sirkumsisi, sunat perempuan