طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘utsaimin

DALIL BAHWA “MASTURBASI” /ONANI/COLI ITU “MEMBATALKAN PUASA” : Adakah batal puasa melakukan onani di bulan ramadhan? apa hukumnya orang mengeluarkan sperma saat berpuasa? apa wanita saat onani membatalkan shaum?

leave a comment »


Masturbasi Membatalkan Puasa

Apakah membatalkan puasa seseorang yang melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani? Ismail

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah As-Sarbini Al-Makassari:

 

Perlu diketahui bahwa masturbasi hingga ejakulasi (istimna’) dengan bantuan tangan sendiri atau dengan bantuan alat hukumnya haram atas laki-laki dan wanita, baik sedang berpuasa atau tidak. Demikian pula halnya istimna’ yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki, atau pun bercumbu dengannya, berpelukan dan semisalnya dengan maksud mencapai ejakulasi untuk memuaskan syahwat saat sedang berpuasa hukumnya haram, karena hal ini termasuk mengumbar nafsu syahwat yang terlarang saat berpuasa. Begitu pula hukumnya atas wanita yang melakukannya dengan suaminya atau budak wanita dengan tuannya saat dia sedang berpuasa.

Guru kami yang mulia, Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sa’il (hal. 174): “Jika seorang lelaki bermesraan dengan istrinya (bercumbu dan berpelukan) untuk memuaskan syahwatnya dengan ejakulasi di luar farji istri, maka dia berdosa dengan itu. Sebab Rasulullah n telah bersabda dalam hadits qudsi yang diriwayatkannya dari Rabbnya: Read the rest of this entry »

Advertisement

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

July 8, 2013 at 14:11

Posted in Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية)

Tagged with , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Fatwa Ulama Larangan Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang Tunai

with 2 comments


Fatwa Ulama Zakat Firi dalam bentuk Uang Tunai

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin

Pertanyaan (14): Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?

Jawab : Zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai. Karena Nabi mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, baik berupa buah kurma, gandum (atau makanan pokok yang lainnya). Dan Abu Sa’id Al khudri telah berkata : ” Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari ‘ied (sebelum sholat ‘ied) pada masa nabi berupa satu sho’dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa buah kurma, biji gandum, anggur yang kering, dan al aqt (makanan dari susu yang diaduk kemudian dikeringkan).

Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rasulullah) mewajibkan dikeluarkannya zakat fitrah dalam rangka mensucikan atau membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui batas-batas syar’i, meskipun hal itu dianggap baik.

Maka ketika nabi mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan dalam rangka memberi makan orang -orang miskin, hal ini karena uang tunai tidak bisa langsung dimakan. Uang tunai masih harus dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik itu makanan, minuman, pakaian dan selainnya. Kemudian juga jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang tunai maka akan mudah disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena kebiasaan orang meletakkan uang di sakunya. Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

September 7, 2010 at 00:16