طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘wajib

7 TIPS & KIAT JITU AGAR RIZKI LANCAR, MENGALIR, MELIMPAH DAN BERKAH MENURUT ISLAM : Tips Mengatasi Kesulitan Rizqi, Do’a agar Rizki lancar, upaya dan usaha (ikhtiar) untuk memperoleh rezeki, kesuksesan, kemulyaan, kekayaan, keberlimpahan dan keberkahan di dalam hidup.

leave a comment »


Mengatasi Kesulitan Rizqi

Penulis : Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsary
Liku-liku kehidupan memang tak bisa dikalkulasi dengan hitungan. Negeri yang sedemikian makmurnya ini, terancam kekurangan sandang, pangan dan papan. Kegoncangan melanda di mana-mana. Kegelisahan menjadi selimut kehidupan yang tidak bisa ditanggalkan. Begitulah kalau krisis ekonomi sudah memakan korban. Seakan manusia telah lalai, bahwa segala yang terhampar di jagat raya ini ada Dzat yang mengaturnya.
Apakah mereka tidak ingat Allah Ta’ala telah berfirman :“Dan tidaklah yang melata di muka bumi ini melainkan Allahlah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud : 6)

Keyakinan yang mantap adalah bekal utama dalam menjalani asbab (usaha) mencari rezeki. Ar Rahman yang menjadikan dunia ini sebagai negeri imtihan (ujian), telah memberikan jalan keluar terhadap problem yang dihadapi manusia. Di antaranya:

1. Berusaha dan Bekerja
Sudah merupakan sunnatullah seseorang yang ingin mendapatkan limpahan rezeki Allah harus berusaha dan bekerja. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

“Kalau telah ditunaikan shalat Jum’at maka bertebaranlah di muka bumi dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kalian bahagia.” (QS. Al Jumu’ah : 10)

Rezeki Allah itu harus diusahakan dan dicari. Tapi, kadang-kadang karena gengsi, sombong dan harga diri seseorang enggan bekerja. Padahal mulia atau tidaknya suatu pekerjaan itu dilihat apakah pekerjaan tersebut halal atau haram. Read the rest of this entry »

DALIL BAHWA “MASTURBASI” /ONANI/COLI ITU “MEMBATALKAN PUASA” : Adakah batal puasa melakukan onani di bulan ramadhan? apa hukumnya orang mengeluarkan sperma saat berpuasa? apa wanita saat onani membatalkan shaum?

leave a comment »


Masturbasi Membatalkan Puasa

Apakah membatalkan puasa seseorang yang melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani? Ismail

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah As-Sarbini Al-Makassari:

 

Perlu diketahui bahwa masturbasi hingga ejakulasi (istimna’) dengan bantuan tangan sendiri atau dengan bantuan alat hukumnya haram atas laki-laki dan wanita, baik sedang berpuasa atau tidak. Demikian pula halnya istimna’ yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki, atau pun bercumbu dengannya, berpelukan dan semisalnya dengan maksud mencapai ejakulasi untuk memuaskan syahwat saat sedang berpuasa hukumnya haram, karena hal ini termasuk mengumbar nafsu syahwat yang terlarang saat berpuasa. Begitu pula hukumnya atas wanita yang melakukannya dengan suaminya atau budak wanita dengan tuannya saat dia sedang berpuasa.

Guru kami yang mulia, Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sa’il (hal. 174): “Jika seorang lelaki bermesraan dengan istrinya (bercumbu dan berpelukan) untuk memuaskan syahwatnya dengan ejakulasi di luar farji istri, maka dia berdosa dengan itu. Sebab Rasulullah n telah bersabda dalam hadits qudsi yang diriwayatkannya dari Rabbnya: Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

July 8, 2013 at 14:11

Posted in Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية)

Tagged with , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,