طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

MAAF, DILARANG MEROKOK..!! : Sikap Islam dan Fatwa Ulama Seputar Hukum Rokok


 

Penulis : Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi Hafidzahullah

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala. 

Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok: Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi) 

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

FATWA PANITIA TETAP LEMBAGA RISET ILMIAH DAN FATWA

KERAJAAN ARAB SAUDI
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan – Abdullah bin Quud.

Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian“ (An-Nisa : 29)
“Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195) 

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang. 

Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: { لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLEH BIN UTSAIMIN
Anggota Lembaga MajElis Ulama Kerajaan ARAB SAUDI

 Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.”

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik“ (al Hadits)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم 

Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين

Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi

http://www.salafy.or.id dengan sedikit pengeditan

9 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. […] yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakarrokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar ! Sudah lama rokok menjadi bahan […]

  2. […] yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakarrokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar […]

  3. […] yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakarrokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar […]

  4. […] yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakarrokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar […]

  5. […] yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakarrokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar […]

  6. Assalamu’alaikum wr. wb.
    trims atas tanggapannya,
    saya baru tau kalo bahan – bahan asalnya dari permen dan es itu halal
    yang saya tau didalam di tv sering kita dengar bahwa anak sekolah keracunan setelah mengkonsumsi es yang dijual di depan sekolah, karena mengandung zat pewarna yang berbahaya, apakah ini juga halal ?
    kalau memang halal, permen dan es yang paling ringan dapat merusak gigi2 anak2 sehingga keropos dan busuk, ini juga halal padahal dapat merusak anak2 kita?
    yang bahan dasarnya halal bisakah juga haram, contoh tape kalo sudah menjadi arak, halal atau haram ?
    kemudian kasus yang baru2 ini terjadi bahwa makanan yang sudah kadaluarsa yang menurut kesehatan tidak layak konsumsi, bisa diolah menjadi makanan kembali, ini haram atau tidak pak?
    terima kasih atas tanggapannya

    maaf saya juga baca di alamat ini, dinowili.multiply.com/journal/item/16/Ancaman_di_Balik_Jajanan_Anak-anak – 27k –
    BENAR2 MEMBUAT SAYA PRIHATIN, KOK MASIH HALAL YAH ?
    atau saya menyeru kepada MUI minimal buatlah fatwa tentang HARAMNYA PERMEN DAN ES jika dikonsumsi ANAK-ANAK
    terima kasih

    wassalamu’alaikum wr. wb.

    @ Wa’alaikumussalaam Warohmatullaahi Wabarokatuh

    1. Kita memang diperintahkan untuk memakan makanan yang halal dan thoyyib (baik) dan menjauhi makanan yang mengganggu kesehatan tetapi untuk mengatakan permen dan es haram, maka perlu dalil dari Al-Qur’an dan hadits dengan pemahaman salaf dan bukan berdasarkan perasaan semata.

    2. Contoh lain : jeroan dan melinjo juga berbahaya untuk pasien gout (asam urat) tetapi apakah otomatis jeroan dan melinjo menjadi haram….?
    apakah semua orang menjadi haram memakan jeroan?

    Pasien gout tentu harus meninggalkan makanan tersebut begitu juga anak-anak sebaiknya menjauhi permen dan es.. pasien darah tinggi juga harus menjauhi garam (asin). Tetapi apakah semua makanan tersebut permen, es, jeroan, melinjo, garam hukumnya haram ?

    Hal ini tentu sangat berbeda jauh dengan rokok, semua kelompok umur berbahaya jika terkena rokok. Dunia medis pun semuanya sudah mengetahui dan memiliki data yang kuat tentang bahayanya..

    2. Dalam salahsatu do’a istiftah, Allaahumma baa’id baini…. sampai pada kata bil ma’i wal tsalji wal barad (= bersihkanlah diriku dengan air, es dan embun). Pantaskan kita dituntunkan berdo’a dalam 17 roka’at kita dengan sesuatu yang haram/berbahaya?
    Setahu saya tidak ada ulama yang mengharamkan es atau permen, kecuali jika memang dalam permen mengandung bahan yang haram (misal. gelatin dari babi).

    3. Makanan kadaluarsa juga berbahaya bagi kesehatan dan harus ditinggalkan.

    Jika masih belum jelas, silahkan antum tanyakan disini..

    Baarokallaahu fiikum..

    jaya al jabar

    May 29, 2009 at 23:01

    • Innal Hamdalillah,
      Terima kasih atas penjelasan yang antum berikan
      mudah2an dapat memperjelas akan hukum tentang rokok, permen dan es
      walaupun setelah saya baca berulang2 tidak ada hukum tentang rokok yang dari Al-Qur’an, Hadits dan pemahaman salaf, hanya dari fatwa MUI Arab saudi yang juga mengqiyaskannya kepada rokok yang menurut saya sifatnya sama dengan permen dan es atau yang antum sebutkan bahwa suatu makanan bisa berbahaya bagi penderita penyakit tertentu seperti emping/melinjo bagi penderita asam urat dll, orang yang makan itu pasti terkena hukum yang ada di dalil diatas.
      terima kasih
      Wallaahu Ta’ala

      1. Mohon maaf mas jaya, saya kurang setuju kalau berdalil dengan “menurut saya”..alangkah baiknya mas jaya mendasarkan pada dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman Salaf.

      2. Para ulama yang mas katakan diatas adalah orang yang berilmu tentang dien dan tidak diragukan lagi kapabilitasnya, mereka faham tentang dalil dan berfatwa berdasarkan ilmu bukan dengan perasaan atau kira-kira. Apalagi, Naudzubillah berfatwa dengan mengatakan : “menurut saya ini haram.. dan menurut saya yang itu halal..”

      3. Penelitian bahaya rokok sudah jelas, sekarang minta tolong saya diberi tau penelitian mana tentang bahaya es dan permen bagi kesehatan ? WHO? Depkes?

      4. Seperti halnya rokok, pengobatan dengan air seni (uropathy) juga haram. Apakah ada dalil khusus ayat Al-Qur’an dan Hadits yang menyebutkan dengan kata-kata : “Meminum air kencing manusia hukumnya haram..” ?

      HUKUM SESUATU YANG TIDAK TERDAPAT DALAM AL-QUR’AN

      Oleh
      Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah

      Pertanyaan.
      Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan
      pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau
      yang semcamamnya dengan alasan bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur’an
      dan As-Sunnah di dalamnya,
      maka bagaimana Syaikh menasehati mereka ?

      Jawaban
      Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam
      disyariatkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya
      setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka
      tentulah Al-Qur’an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan As-Sunnah pun
      akan menjadi seperti itu.

      Akan tetapi syariat Islam -salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan
      kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan prinsip
      umum ini berbagai masalah (juz’iyat) yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah
      Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita merujuk kepada
      firman Allah Azza wa Jalla.

      Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha
      Penyayang kepadamu.[An-Nisa : 29]

      Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

      Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
      akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan Allah sebagai
      pokok kehidupan.[An-Nisa : 5]

      Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

      Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat (kepada
      orang lain.[1]

      Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah rokok
      dan yang semacamnya.

      Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil
      penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal akibat
      mengisap rokok setiap tahunnya ?
      Dengan demikian, berarti termasuk dalam firman
      Allah Subhanahu wa Ta’ala.

      Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.[An-Nisa : 29]

      Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan
      faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam
      (pendukung) untuk manusia.

      Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
      akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
      pokok kehidupan.[An-Nisa : 5]

      Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din dan
      dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak mengandung
      maslahat secara agama demikian pula secara duniawi

      Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

      Artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan kepada
      orang lain

      Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan
      berdasarkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian
      Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum walaupun
      (Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya.
      Dengan
      demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

      Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan kemudharatan.

      Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena boleh
      jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya.

      Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang tidak
      kita ketahui, namun salah satu keistimewaan Dinul Islam serta nash-nash syar’i
      adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai masalah yang
      tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat.

      [Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi
      Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih
      Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]
      _________
      Foote Note
      [1]. HAdits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut
      urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : “Sanadnya lemah disebabkan
      kelemahan Jabir bin Al-Ju’fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad
      yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit
      Radhiyallahu ‘anhu

      jaya al jabar

      June 8, 2009 at 11:57

  7. Bagaimana hukumnya makan permen dan es untuk anak2, haramkan itu karena keduanya juga dapat menyebabkan penyakit bahkan kematian :
    1. Penyakit Batuk hingga TBC (Kematian)
    2. Penyakit Tipes (Kematian)
    3. Radang Tenggorokan (Kematian)
    4. Gangguan Pencernaan (Kematian)
    saya setuju rokok haram, bila permen dan es juga di vonis haram,
    kita harus konsekwen apabila mau memutuskan sesuatu
    kalau perlu telitilah permen dan es itu apakah benar berbahaya bagi kesehatan hingga bisa mengakibatkan kematian, dan bandingkan dengan konsumsi rokok perhari.
    misalkan rokok berbahaya bila dikonsumsi lebih dari 12 batang perhari, silahkan coba anak2 anda untuk makan es dan permen lebih dari 12 buah perhari, pasti akan membawa dampak negatif bagi anak tersebut.
    trims

    @ Wallaahu Ta’ala ‘alam,

    Sebagai seorang muslim kita memang diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang tidak berguna dan atau membahayakan tubuh.
    Akan tetapi yang saya ketahui tidak ada dikalangan para ulama yang mengharamkan es dan permen dikarenakan hukum asal makanan tersebut adalah halal dan tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.
    Adapun jika permen tersebut dipastikan mengandung bahan-bahan yang diharamkan (misal gelatin babi) maka akan menjadi haram. Sedangkan kematian yang diakibatkan makanan tersebut sangatlah jarang terjadi.
    Jika ingin memperoieh jawaban yang lebih memuaskan, silahkan ditanyakan kepada ustadz, klik disini..

    jaya al jabar

    May 8, 2009 at 08:29

  8. mkasih infonya :)

    hmcahyo

    November 22, 2008 at 09:05


Comments are closed.