Archive for the ‘Bisnis, Keuangan & Asuransi ( الأعمال التجارية والمالية والتأمين)’ Category
(LENGKAP) RIBA DALAM ISLAM : Arti, Pengertian/Definisi Riba, Makalah Riba, Hukum Riba, Dalil Riba, Jenis Riba, Macam-macam Riba (Riba Dain/Hutang, Riba Fadhl, Riba Nasi`ah/Tempo), Contoh-contoh Riba
(BAGUS) RIBA DALAM ISLAM : Arti, Pengertian/Definisi Riba, Makalah Riba, Hukum Riba, Dalil Riba, Jenis Riba, Macam-macam Riba (Riba Dain/Hutang, Riba Fadhl, Riba Nasi`ah/Tempo), Contoh-contoh Riba
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ – يَعْنِى ابْنَ حَازِمٍ – عَنْ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ أَبِى مُلَيْكَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً ».
Dari Hanzhalah Radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak tiga puluh enam kali” [HR Ahmad no 22008].
Riba
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin)
Definisi Riba
Secara bahasa, riba berarti bertam-bah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Sementara definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.
Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul Buyu’, hal. 124)
Definisi di atas mencakup riba fadhl dan riba nasi`ah. Permasalahan ini insya Allah akan dijelaskan nanti.
Faedah penting: Setiap jual beli yang diharamkan termasuk dalam kategori riba. Dengan cara seperti ini, dapat diuraikan makna hadits Abdullah bin Mas’ud z:
“Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi dalam Shahihul Musnad, 2/42)
Bila setiap sistem jual beli yang terlarang masuk dalam kategori riba, maka akan dengan mudah menghitung hingga bilangan tersebut. Namun bila riba itu hanya ditafsirkan sebagai sistem jual beli yang dinashkan sebagai riba atau karena ada unsur penambahan padanya, maka akan sulit mencapai bilangan di atas. Wallahu a’lam. Read the rest of this entry »
BOLEHKAH SISTIM LELANG-PELELANGAN DALAM ISLAM ? | Hukum Berbisnis dengan modal uang haram
Masalah 9: Berbisnis dengan modal uang haram.
Penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/41-42): “Pertama: Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan muamalah di kalangan kaum muslimin dengan akad-akad yang mubah, seperti akad jual-beli, sewa menyewa, salam, syarikah, dan semisalnya, yang mengandung kemaslahatan hamba.
Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan sebagian akad karena mengandung unsur kemudaratan, seperti akad riba, asuransi bisnis, dan sebagian jual-beli barang haram seperti jual beli alat musik, menjual khamr, ganja dan rokok, karena mengandung beraneka macam kemudaratan.
Sehingga, setiap muslim wajib menempuh cara-cara mubah dalam mencari ma’isyah (penghidupan) dan usaha. Dan hendaklah dia menjauhi harta-harta yang haram dan cara-cara yang terlarang.
Bila Allah Subhanahu wa Ta’ala tahu kejujuran niat seorang hamba dan tekadnya mengikuti syariat-Nya, upaya terbimbing dengan Sunnah Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi kemudahan atas segala urusannya dan akan melimpahkan rizki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3)
Dalam sebuah hadits: Read the rest of this entry »
HUKUM BEKERJA DI BANK RIBAWI : Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan
Masalah 8: Hukum bekerja di bank.
Penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: “…Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma`idah: 2)
Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau:
لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Melaknat pelaku riba, yang memberi riba, penulis dan kedua saksinya. Beliau berkata: ‘Mereka semua sama’.”
Adapun gaji yang telah anda terima, maka itu halal bagi anda bila anda tidak tahu hukumnya secara syar’i, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, Read the rest of this entry »