طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘bank syari’ah

(BAGUS) MAKALAH BANK SYARIAH | “PERBANKAN SYARI’AH” DALAM ISLAM : Sejarah Bank Syari’ah, Pengertian Bank Syariah, Ciri & karakteristik Perbankan Syariah, Mashrafiyah (keuangan), Wadi’ah (simpanan/deposito),Tijariyah (bisnis), Akad Mudharabah & Syirkah, Murabahah (deferred payment sale), Bai’us Salam (infront payment sale),Istishnaa’ (purchase by order or manufacture).

with 9 comments


(BAGUS) MAKALAH BANK SYARIAH/”PERBANKAN SYARI’AH” DALAM ISLAM : Sejarah Bank Syari’ah, Pengertian Bank Syariah, Ciri & karakteristik Perbankan Syariah, Mashrafiyah (keuangan), Wadi’ah (simpanan/deposito),Tijariyah (bisnis), Akad Mudharabah & Syirkah, Murabahah (deferred payment sale), Bai’us Salam (infront payment sale),Istishnaa’ (purchase by order or manufacture). 

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at Islam di masa-masa kiwari ini.

Menapaki Sejarah Bank Syariah

oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

Sudah cukup lama dunia Islam, khususnya masyarakat Islam Indonesia, menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Hal ini dilatarbelakangi beberapa hal. Di antaranya: Read the rest of this entry »

8 ALASAN MENGAPA TIDAK BOLEH MENGAMBIL BUNGA BANK : Apakah boleh mengambil bunga bank dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik ?

with 2 comments


Masalah 3: Bolehkah Mengambil Bunga Bank (Riba)?

Penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah


Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/354-355):

“Bunga harta yang riba adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Wajib atas pihak yang di tangannya ada sesuatu dari bunga tersebut untuk berlepas diri darinya, dengan cara menginfakkannya untuk hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada faqir miskin. Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Dan tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk mengambil bunga bank, tidak pula terus-menerus mengambilnya….”

Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mempunyai fatwa yang panjang tentang masalah ini. Kita nukilkan di sini karena hal ini sangat penting.

Beliau ditanya: “Ada seorang pemuda yang tengah studi di Amerika. Dia terpaksa menyimpan uangnya di bank riba. Konsekuensinya, pihak bank memberinya bunga. Apakah boleh baginya mengambil dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik? Sebab bila tidak diambil akan dimanfaatkan oleh pihak bank.”

Beliau menjawab:

“Pertama, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk menyimpan uangnya di bank-bank tersebut, karena pihak bank otomatis akan mengambil dan memanfaatkan uang itu untuk usaha. Perkara yang telah dimaklumi, kita tidak diperkenankan memberi wewenang kepada pihak kafir atas harta kita, yang mana mereka akan menjadikannya sebagai (modal) usaha. Namun bila kondisinya darurat, khawatir hartanya dicuri atau dirampas, bahkan berisiko hilangnya nyawa demi mempertahankannya, maka tidak mengapa dia menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena darurat. Read the rest of this entry »