طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘fidyah

(BAGUS) GRATIS KUMPULAN MP3 KAJIAN/AUDIO TANYA JAWAB ISLAM ONLINE DENGAN USTADZ SALAFY : Mandi Junub,Mandi Jum’at,Masbuk,Sutroh Sholat,Sujud Tilawah,Sholat Jenazah untuk pelaku bunuh diri,tayammum,fidyah,talaq,Adab makan,barang hilang, mengkonsumsi produk kafir,do’a di kuburan,beribadah karena mengharap surga,cara muraja’ah hafalan, taqdir,jihad & terorisme

with 2 comments


DOWNLOAD PERTANYAAN

ADAB MINUM-Ustadz Abu Karimah Askari
ADAB MEMAKAI SENDAL ke 1 USTADZ  ABU KARIMAH ASKARI 
ADAB MEMAKAI SENDAL ke 2 USTADZ  ABU KARIMAH ASKARI 
MENYERET PAKAIAN USTADZ  ABU KARIMAH ASKARI 
ADAB MAKAN USTADZ  ABU KARIMAH ASKARI 
KEUTAMAAN ZUHUD DAN WARA\’ USTADZ  ABU KARIMAH ASKARI 

 

TANYA JAWAB LENGKAP PUASA, TARAWIH, I’TIKAF DAN ZAKAT FITRAH : Hukum Puasa Wishal, Puasa untuk (Orangtua,Wanita Hamil,Menyusui dan Sakit), Hukum Sikat gigi, Suntikan, Minyak Wangi, Obat Tetes, Hukum Onani, Jimak, Berenang Saat Puasa, dll

with 7 comments


RISALAH RAMADHAN  :  Kumpulan 44 Fatwa Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Rahimahullah

Kapan waktu niat

Soal 1: Apakah wajib berniat shaum di bulan Ramadhan setiap harinya ataukah cukup satu kali niat saja untuk sebulan penuh? Dan kapan sempurnanya hal itu ?

Jawab: Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

Setiap amalan bergantung pada niat dan bagi setiap seseorang (akan mendapatkan) apa yang dia niatkan.”

Maka ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam amalan-amalan. Dan yang jelas adalah seseorang harus berniat di setiap harinya. Dan bukan artinya ia harus mengatakan, “Nawaitu untuk berpuasa pada hari ini dan itu di bulan Ramadhan.” Akan tetapi niat adalah maksud atau tujuan, bangunmu untuk melaksanakan sahur dianggap sudah berniat demikian juga penjagaanmu dari makanan dan minuman adalah berarti sudah berniat. Dan adapun hadits,

Barangsiapa yang tidak bermalam dengan niat shaum maka tidak ada shaum baginya,”

Ini adalah hadits mudhtarib2. Walaupun sebagian ulama menghasankannya tapi yang benar adalah mudhtarib.

Apa yang harus dilakukan bila mengetahui waktu Ramadhan setelah terbit fajar

Soal 2: Apabila seseorang bangun dari tidurnya setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan kemudian dia makan, sedang dia dalam keadaan tidak mengetahui kalau hari itu adalah awal bulan Ramadhan dan diberitahukan setelahnya. Apakah ia terus berpuasa atau berbuka ?

Jawab: Ya, ia berpuasa dan tidak ada mudharat baginya karena ia mengira masih ada sisa malam kemudian dia berpuasa dan puasanya benar.

Puasa sehari sebelum Ramadhan karena ragu

Soal 3: Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?

Jawab: Dari kalangan Al-Hanabilah (pengikut-nya madzhab Ahmad pent) ada yang berpendapat seperti itu akan tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam:

Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan shaum sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya.”

Dan dari sahabat Ammar bin Yasir ,

Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu) maka telah bermaksiat kepada Abul Qasim.” Maka yang shahih sekali lagi adalah tidak boleh berpuasa dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.”

Maka tidak ada lagi hal yang tersisa setelah keterangan ini.

Shoum wishol (puasa lagi setelah berbuka)

Soal 4: Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi-pagi pada hari yang kedua apakah baginya untuk melanjutkan shaumnya atau berbuka ? Read the rest of this entry »

Tanya Jawab Seputar Membayar FIDYAH PUASA

with 3 comments


Pertanyaan :

Assalamu’alaykum, Ana mau tanya beberapa pertanyaan seputar puasa ramadhan:

– Apakah membayar fidyah (orang tua yang sudah renta) harus dibayarnya setiap hari selama bulan ramadhan? kapan waktunya?
– Apakah boleh membayar fidyah di akhir bulan ramadhan/sesudah bulan ramadhan dengan sekaligus?
– Dan bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? mohon dijelaskan dengan dalilnya ya!

Jazakumullahu khairan

Yasser Afif < …. @yahoo.co.id>

Jawaban :
(dijawab oleh : Abu ‘Amr Ahmad)

a. Membayar fidyah ada dua cara :

Cara Pertama, dibayar secara satu per satu atau bertahap/dicicil. Dengan syarat dia harus sudah melalui / melewati hari yang ia tidak berpuasa padanya. Gambarannya : Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

September 12, 2009 at 05:09