طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘Fiqih Muslimah

HUKUM MENGGUNAKAN “LENSA KONTAK” : Untuk tujuan kosmetik (penampilan/kecantikan) dan untuk memperbaiki tajam penglihatan (alasan medis)

with 11 comments


Hukum Mengenakan Lensa Kontak Supaya Terlihat Cantik

Lensa kontak banyak jadi pilihan, baik untuk alasan kosmetis maupun medis. Banyak orang memutuskan memilih lensa kontak dibandingkan kaca mata untuk mempertajam penglihatan yang terganggu karena mata minus atau plus.

Secara harafiah, menurut Dr. Sri Rahayu, SpM, FIACLE. dari Jakarta Eye Center, lensa kontak merupakan alat bantu untuk mengoreksi kelainan refraksi (pembiasan atau penyimpangan arah), atau kelainan penglihatan yang disebabkan adanya ketidaksesuaian optik (sistem pencahayaan) pada mata.

Pada mata normal, urai Sri, tugas mata membiaskan atau menangkap sinar oleh retina, sehingga sinar yang sejajar harus jatuh tepat pada retina. “Jika ada kelainan refraksi, bayangan objek yang dilihatnya tidak akan jatuh tepat pada retina, melainkan di belakang atau di depan retina. Misalnya, jika objek yang dilihat berupa titik, yang terlihat oleh mata yang mengalami kelainan penglihatan akan menjadi berupa garis.”

Oleh karena itu, Sri menegaskan, jika ada kelaianan refraksi pada mata, harus dikoreksi oleh sistem optik. “Sinar yang tadinya ditangkap terfokus tidak di retina, menjadi tepat di retina lagi. Koreksi ini bisa dengan penggunaan kaca mata atau lensa kontak yang ditempelkan atau kontak langsung pada kornea mata.”


Pertanyaan:

Ahsanallohu ilaikum syaikh yang mulia, seorang wanita bertanya: apa hukum memakai lensa kontak kecantikan bagi wanita? Read the rest of this entry »

APAKAH MENCEBOKI ANAK BAYI BISA MEMBATALKAN WUDHU? APAKAH HARUS MENGULANG WUDHU (BERSUCI) LAGI?

with 3 comments


Nyebokin Anak, Apakah Membatalkan Wudhu?

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

 

Pertanyaan:

Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh ditanya tentang wanita jika ia menceboki anaknya sedangkan ia dalam keadaan suci apakah wajib baginya untuk berwudhu lagi?

Jawaban:

Jika seorang wanita menceboki bayi laki-lakinya atau bayi perempuannya dan menyentuh kemaluannya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu, ia cukup mencuci tangannya saja, karena menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak mewajibkan untuk berwudhu. Dan seperti yang telah maklum bahwa wanita yang memandikan anaknya tidak Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

February 15, 2012 at 09:36