طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Hukum bersiwak pada bulan Ramadhan

with one comment


Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah bin Al-Fauzan (anggota Kibaril Ulama Arab Saudi) dalam kitab Nur ‘ala Darbi Fatawa hal. 73-81:

Tanya: Apakah hukum bersiwak pada bulan Ramadlan?

Jawab:
Tidak diragukan lagi bahwa siwak merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan pelaksanaannya. Banyak keutamaan bersiwak. Bersiwak pernah dilakukan maupun diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersiwak sangat baik terutama pada tempat-tempat yang dibutuhkan seperti sebelum wudlu, ketika akan shalat, ketika membaca Al-Qur`an, ketika bau mulut mulai berubah, ketika bangun tidur sebagaimana biasa dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bersiwak disunnahkan pada semua waktu termasuk waktu Ramadlan. Yang benar adalah seseorang disunnahkan bersiwak tiap hari di bulan Ramadlan pada pagi hari dan sore dan tidak benar anggapan bahwa seseorang disunnahkan hanya bersiwak pada sore hari saja. Bahkan para shahabat melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak terus menerus sampai tak terhitung jumlahnya dalam keadaan berpuasa. Maka bersiwak itu hukumnya sunnah, boleh dikerjakan oleh yang berpuasa ataupun tidak berpuasa. Akan tetapi dalam hal ini seorang harus berhati-hati ketika menggosok gigi dengan miswak (alat siwak) agar tidak melukai gusi yang dapat mengakibatkan pendarahan.

(Dikutip dari Majalah Salafy edisi XXIII/Ramadlan/1418 H/1998 M, penulis Ustadz Ahmad Hamdani, judul asli Fatwa Seputar Masalah Puasa dan Ramadlan).

Sumber : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=758

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

September 8, 2008 at 09:28

One Response

Subscribe to comments with RSS.

  1. alhamdulillah saya paham jika itu menggunakan miswak,lantas bagaimana jika menggunakan sikat gigi,trlebih dengan pasta giginya.
    mohon kejelasannya.

    Mujiandi

    August 5, 2012 at 12:47


Bagaimana menurut Anda?