Hukum orang yang pingsan setiap berpuasa
Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab beliau Haqiqatus Shiyam hal. 87-100 :
Tanya: Ada seorang yang pingsan setiap kali berpuasa, pilek dan mulutnya berbuih terus-menerus sampai berhari-hari belum sadar hingga dikira gila dan tidak jelas keadaannya, bagaimana tentang hal ini?
Jawab:
Apabila puasanya menyebabkan ia sakit seperti itu maka hendaknya ia berbuka dan mengqadla`. Bila hal ini terus menimpanya tiap kali ia berpuasa dan dia tidak mampu untuk puasa maka ia harus memberi makan tiap hari seorang miskin.
(Dikutip dari Majalah Salafy edisi XXIII/Ramadlan/1418 H/1998 M, penulis Ustadz Ahmad Hamdani, judul asli Fatwa Seputar Masalah Puasa dan Ramadlan).
Sumber : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=758
[…] Apa Hukum Orang yang PINGSAN Setiap Berpuasa? […]
DAFTAR ISI BLOG INI UNTUK MEMUDAHKAN ANDA…!!! « –(طبيب الطب النبوي) Dokter Pengobatan Nabawi–
December 4, 2008 at 09:50