Apa hukumnya orang yang beronani di bulan Ramadhan?
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah
Soal:
Apa hukumnya orang yang beronani di bulan Ramadhan, apakah ia dikenai sanksi sebagaimana sanksi yang dikenakan kepada orang yang melakukan jimak dengan istrinya (di siang hari di bulan Ramadhan) ?
Asy-Syaikh Muqbil menjawab:
Ia berdosa, namun tidak ada kafarah (denda) atasnya. Ia berdosa karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya:
يَدَعَ طَعَامُهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ
“Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku.”
Ia tidak wajib mengqadhanya, karena qadha tidak ditunaikan kecuali dengan adanya dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada berlaku bagi orang yang safar (bepergian) dan orang yang sakit, bila ia berbuka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”Al-Baqarah: 184) (
Demikian pula dengan wanita yang haidh, ia harus mengqadha puasanya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Wanita yang menyusui dan wanita hamil mengqadha puasa bila mereka berbuka berdasarkan hadits dari Anas bin Malik Al-Ka’bi, dan mengqadha puasa didasarkan pada ayat tersebut di muka. Wallaahu a’lam. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 101)
(Dinukil dari Ijaabatus Saail (Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita) karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 31-32; penerjemah: Abu ‘Abdillah Salim; editor: Abu Faruq Ayip Syafruddin; penerbit: Penerbit An-Najiyah, cet ke-1, Rajab 1428H/Agustus 2007M
[…] Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. […]
5 Pembatal Puasa « Dakwah Makassar
August 4, 2012 at 14:01
[…] Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. […]
5 (LIMA) HAL “PEMBATAL PUASA” (YANG MEMBATALKAN SHAUM RAMADHAN) : Makan dan minum (dengan sengaja), Jima’ (bersetubuh), Al inzal (Keluar mani dengan sengaja), Berbekam dan Muntah dengan sengaja « Agregator Blog Dakwah Indonesia
July 24, 2012 at 08:27
[…] Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. […]
5 (LIMA) HAL “PEMBATAL PUASA” (YANG MEMBATALKAN SHAUM RAMADHAN) : Makan dan minum (dengan sengaja), Jima’ (bersetubuh), Al inzal (Keluar mani dengan sengaja), Berbekam dan Muntah dengan sengaja « طبيب الطب النبوي |
July 23, 2012 at 10:29
[…] Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. […]
5 (LIMA) HAL “PEMBATAL PUASA” (YANG MEMBATALKAN SHAUM RAMADHAN) : Makan dan minum (dengan sengaja), Jima’ (bersetubuh), Al inzal (Keluar mani dengan sengaja), Berbekam dan Muntah dengan sengaja « طبيب الطب النبوي |
July 23, 2012 at 10:22