طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Waktu-waktu Bersiwak (Bagian 3_dari 5 tulisan)

leave a comment »


Penulis: Abul Abbas Khadhir Al-Limbory

Waktu-waktu Disunnahkannya Bersiwak

Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: “Bersiwak disunnahkan disetiap keadaan, bahkan sekalipun yang berpuasa disepanjang harinya, demikianlah pendapat yang benar. dan menjadi sunnah muakadah pada waktu tertentu” (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30)

Keterangan dari perkataan diatas:

Disunnahkan bersiwak dalam setiap keadaan. (Syahr Riyadhus Shalihin: 3/264, Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30, Akhshar Al-Mukhtashar, hal. 92, Al-Umm: 1/35) dan Al-‘Uddah Syarh ‘Umdah, hal. 34).Asy-Syaikh Ibnu ‘Aqil berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat para ulama mazhab (dikalangan kami) bahwasanya bersiwak tidak disunnahkan bagi orang yang berpuasa setelah matahari tergelincir” (Al-‘Uddah Syarh ‘Umdah, hal. 35).

Apabila ada orang yang berpendapat disunnahkannya bersiwak walaupun dalam keadaan berpuasa dan berdalil dengan hadits ‘Amir bin Rabi’ah: “Aku melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam beberapa kali yang tidak bisa aku hitung, beliau bersiwak dalam keadaan berpuasa.” Maka pendalilan tersebut tertolak karena hadits yang dijadikan dalil adalah hadits dho’if, sebagaimana telah didho’ifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Dho’if Abi Dawud; 551, Dho’if At-Tirmidzi; 16 dan lihat Al-Irwa’; 68).

Dan pendapat yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan dan para ulama selain beliau, bahwa bersiwak dalam keadaan berpuasa adalah boleh dan disunnahkan. (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30). Perkara tersebut karena ketidak adanya dalil yang melarang untuk bersiwak ketika sedang berpuasa baik itu sebelum matahari tergelincir atau setelah matahari tergelincir, namun yang ada hanyalah anjuran untuk bersiwak dalam konteks umum (yakni bersiwak disetiap waktu atau setiap keadaan). Wallahu a’lam bish shawab.

Ringkasnya: “Boleh bagi orang yang berpuasa untuk bersiwak baik itu sebelum matahari tergelincir atau setelah matahari tergelincir” (Tamamul Minnah: 1/60). Adapun diantara waktu-waktu yang sunnah muakkad untuk bersiwak ada beberapa perkataan para ulama:

1). Al-Imam Abdurrahman bin Ibrahim Al-Maqdisy –rahimahullah- berkata: “Bersiwak akan menjadi sunnah muakkad pada tiga tempat:

§ K  Ketika terjadi perubahan bau mulut, karena sesungguhnya asal disunnahkannya bersiwak karena untuk menghilangkan bau (tidak sedap) pada mulut.

Ketika bangun dari tidur, sebagaimana hadits Khudzaifah Ibnul Yaman: Dari Hudzaifah Ibnul Yaman -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata: Jika Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bangun malam, beliau menggosok (membersihkan) mulutnya dengan siwak.” (HR.Bukhari; 245 dan Muslim; 255).

§ K  Ketika setiap akan shalat, dengan hujjah hadits Abu Hurairah: Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, Beliau bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat.” (HR. Bukhari (2/374/887), Muslim (1/220/252) dan Tirmidzi (1/18/22) lihat Shahihul jami’ No. Hadits 5315).

2). Al-Imam An-Nawawy berkata: “Bersiwak hukumnya mustahab dilakukan pada setiap waktu, tetapi lebih ditekankan lagi pada waktu yang lima, yaitu ketika setiap akan shalat, ketika setiap akan wudhu, ketika membaca Al-Qur’an, katika bangun tidur dan ketika mulut sudah mulai berbau.” (Bagaimana Seorang Muslim Mengenal Agamanya, hal. 310).

3). Samahatusy Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata: “Bersiwak akan menjadi sunnah muakkad pada beberapa tempat: Ketika akan berwudhu, Ketika hendak akan shalat, ketika masuk rumah, ketika bangun dari tidur, ketika terjadi perubahan bau mulut dari bau yang tidak sedap atau karena telah kotor.” (Syarh Riyadhus Shalihin: 3/264).

4) Sebagai tambahan Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya membuat Bab khusus tentang ditekankannya bersiwak pada hari Jum’at yaitu dalam dalam Kitabul Jumu’ati Bab Ath-Thibbi Lil Jumu’ati, no. 880 dan Bab As-Siwaki Yaumul Jumu’ati, no.hadits 887, 888, dan 889).

Dari beberapa perkataan tersebut tujuannya:

Untuk membersihkan mulut dan mencari keridhaan Allah, dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Allah.” (HR. Bukhari Kitabus Shiyam Bab 27, Ad-Darimy juz I Kitabul Wudhu bab 19 hal. 174, Ahmad dalam Al-Musnad juz I hal. 3 dari Abu Bakar dan hal. 10, dan An-Nasai juz I Kitabut Thaharahi Bab.4. Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany di dalam Shahihil Jami’ no. hadits 3695).

KESIMPULAN

Bahwa bersiwak akan menjadi sunnah muakkad pada waktu-waktu tertentu, diantaranya:

1) Setiap akan Berwudhu

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, Beliau bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu.” (HR. Malik:1/66, Al Baihaqi:1/35, Ibnu Huzaimah:1/73 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany di dalam Shahihil Jami’ no. 5317, shahihut Targhib no. 201 dan Al-Irwa’: 1/109).

Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: “Hadits ini menunjukkan dengan tegas bahwa bersiwak adalah sunnah pada setiap akan berwudhu. Hal itu dilakukan ketika sedang berkumur-kumur karena hal itu akan membantu mengharumkan dan membersihkan mulut” (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy, hal. 30).

2) Setiap akan melakukan shalat.

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, Beliau bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat.” (HR. Bukhari (2/374/887), Muslim (1/220/252) dan Tirmidzi (1/18/22) lihat Shahihul jami’ No. Hadits 5315)

Al-Imam Asy-Syafi’i –rahimahullah- berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya siwak tidaklah wajib, dan bahwasanya seseorang diberi pilihan, karena jika hukumnya wajib niscaya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- akan memerintahkan mereka, baik mereka merasa berat ataupun atau tidak merasa berat.” (Al-Umm: 1/35)

Hikmah disunnahkannya bersiwak ketika hendak akan shalat, diantaranya berkata Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied –rahimahullah-:

Rahasia permasalahan dianjurkannya bersiwak ketika hendak akan shalat adalah kita diperintah dalam setiap keadaan supaya beramal sebaik mungkin tatkala beribadah kepada Allah -‘Azza wa Jalla-. Dan ada yang berkata: (Karena) permasalahan ini berkaitan dengan para malaikat, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang tidak sedap (yang berasal dari gigi dan mulut).

Maka Imam Ash-Shan’ani –rahimahullah- berkata: “Rahasia permasalahan ini mencakup dua perkara yang telah disebutkan, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau jengkol, maka sekali-kali jangan mendekati masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan apa-apa yang manusia terganggu dengannya.” (Taisirul ‘Allam: 1/40 dan Subulussalaam: 1/64).

3) Setiap Bangun dari Tidur

Dari Hudzaifah Ibnul Yaman -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata: Jika Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bangun malam, beliau menggosok (membersihkan) mulutnya dengan siwak.” (HR. Bukhari; 245 dan Muslim; 255).

Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: “Siwak juga menjadi sunnah muakadah ketika seseorang bangun dari tidur di malam atau siang hari. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika bangun tidur dimalam hari, beliau menggosok mulutnya dengan siwak. hal itu dikarenakan bersamaan dengan proses tidur, maka berubahlah bau mulut, yang disebabkan peningkatan gas dalam lambung.” (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30).

Hikmah disunnahkannya bersiwak ketika bangun tidur.

Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam –rahimahullah- berkata: “Termasuk tanda kecintaan Nabi -shallallahu ‘aihi wa sallam- kepada kebersihan dan ketidak sukaannya terhadap bau tidak enak, tatkala bangun dari tidur malam yang panjang, yang mana saat itu dimungkinkan bau mulut sudah berubah, maka beliau menggosok giginya dengan siwak untuk menghilangkan bau tidak sedap, dan untuk menambah semangat setelah bangun tidur, karena termasuk kelebihan siwak adalah menambah daya ingat dan semangat.” (Taisirul ‘Allam: 1/41).

Apakah Bersiwak Khusus Ketika Bangun Tidur Pada Malam Hari?

Jika ada yang berkata tidaklah layak bagi seseorang untuk berdalil dengan hadits Khudzaifah Ibnul Yaman atas ditekankannya untuk bersiwak ketika tidur pada siang hari, karena dalil itu khusus untuk malam hari, dan tidaklah mungkin menjadikan dalil khusus kepada yang umum.

Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Tidak ada pencegah tentang keberadaan hadits Khudzaifah tersebut, karena anjuran hadits tersebut juga ketika bangun dari tidur pada siang hari, karena bahwasanya ‘illahnya hanya satu yaitu perubahan bau mulut ketika tidur”. (Al-Mumti’: 1/109).

4). Setiap akan Masuk Rumah

Dari Miqdam bin Syuraih dari ayahnya (Syuraih), ia berkata: “Saya bertanya kepada Aisyah -radhiyallahu ‘anha-: Dengan apa Rasulullah -shallallahu ‘aihi wa sallam- memulai ketika masuk ke rumahnya? Aisyah menjawab: “Dengan siwak.” (HR. Muslim dalam kitabut Thaharah juz II bab 43 hal. 12 Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawy, Imam Ahmad dalam Musnad-nya juz VI hal. 42, 110 dan 182, An-Nasai juz I kitabut Thaharah Bab 7, Ibnu Majah juz I Kitabut Tharah bab VII hal. 106).

5). Ketika hendak membaca Al Qur’an

Dari Ali -radhiyallahu ‘anhu- berkata : Rasulullah -shallallahu ‘aihi wa sallam- memerintahkan kami bersiwak, sesungguhnya seorang hamba apabila berdiri sholat malaikat mendatanginya kemudian berdiri dibelakangnya mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendekat. Maka ia terus mendengar dan mendekat sampai ia meletakkan mulutnya diatas mulut hamba itu, sehingga tidaklah dia membaca satu ayatpun kecuali berada dirongganya malaikat” (HR. Al Baihaqy dan Ad Dhiya’. Lihat Sislsilah Al Ahadits As Shahihah 1213).

6). Setiap hari Juma’at

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, dia berkata, bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata pada hari Jum’at: Kaum muslimin, sesungguhnya hari ini Allah telah menjadikannya untuk kalian sebagai ‘Ied (hari raya) maka mandilah kalian, dan hendaklah kalian bersiwak”. Berkata Al-Haitsamy dalam Al-Majmu’ 2/176 diriwayatkan oleh Ath-Thabrany dalam Al-Ausath dan para rawinya tsiqah (terpercaya), (Lihat Ahkamul Jum’ah, hal. 60).

Dari Abu Sa’id Al-Khudry, dia berkata: “Aku menyaksikan rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Beliau berkata: “Mandi pada hari Jum’at wajib atas setiap muhtalim (orang yang sudah baligh), dan menggosok gigi dan mengusapkan minyak wangi (pada anggota tubuh) yang dapat dijangkau (dengan tangan).” (HR. Bukhari dalam Kitabul Jumu’ati Bab Ath-Thib Lil Jumu’ati, no. 880, dan Lihat Al-Lu’lu’ wal Marjan, hal. 144).

http://darussalaf.org/stories.php?id=899

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

October 21, 2008 at 08:33

Bagaimana menurut Anda?