طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Apa Hukum “ORAL SEX” ?

with 10 comments


Apa hukum oral seks?

Jawab:

Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

Beliau menjawab:

Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan-sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,

“Apa hukum oral seks’?”

Beliau menjawab:

“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

10 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Kl memang alasan yg menjadikan haram it tasyabbuh.. Apakah iya..? Mkai pkayan(kostum) sperti gaya org kafir (artis barat misalnya it jg haram?) dll dan sm halnya menyemir rambut jd merah/biri, niru gaya org bule misalny.. It jg haram?

    Abdil

    May 5, 2012 at 13:26

  2. ,,

    ,

    December 24, 2011 at 00:26

  3. bagus….

    andy

    March 26, 2011 at 21:50

  4. mohon ijin copy ya..

    Abi Faras

    May 23, 2010 at 02:45

  5. Pegang kemaluan aja harus pake tangan kiri, gak boleh kanan apalagi pake mulut.

    Kristen Deg

    January 30, 2010 at 19:35

  6. hukumnya haram lebih baek nikah ja .dak usah gitu gituan deh lebih baek yg.sesuai dengan tuntunan ajaran agama kan agama melarang sperti itu btul kan.

    ponario

    December 7, 2009 at 20:09

  7. Makasih saya jua telah copy paste artikel ini mohon izinnya. wasalam

    sumadi

    April 30, 2009 at 14:11

  8. ياريت تترجمو لي هذا الكلام الى اللغة العربية

    optimism

    February 9, 2009 at 14:57

  9. ياريت تترجمو الكلام هذا بالعربي

    optimism

    February 9, 2009 at 14:13


Bagaimana menurut Anda?