Jual Beli dengan Uang Muka (DP) , Hukumnya Bagaimana?
Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.
Benarkah jual beli dengan sistem panjar (uang muka/downpayment-DP)? Kemudian jika pembeli menggagalkan, halalkah mengambil uang panjar tersebut? Bagaimana jual beli yang benar?
Abdurrazzaq – Temanggung
0815xxxxxxx
Jual beli ini dikenal dalam bahasa fiqih dengan istilah ‘urbun. Definisi terbaik untuk jual beli ini adalah apa yang telah disampaikan Ibnu Qudamah rahimahullahu, yaitu seseorang membeli barang kemudian membayarkan kepada penjual satu dirham atau semisalnya. Dengan syarat, bila pembeli jadi membelinya maka uang itu dihitung dari harga, dan jika tidak jadi membeliya maka itu menjadi milik penjual.
Dengan alasan:
- Bahwa hadits yang disebutkan di atas dha’if/lemah[1].
- Karena penjual bisa jadi menanggung kerugian dengan sebab masa tunggu. Misalnya harga barangnya menjadi turun atau penjual kehilangan calon-calon pembeli. Semua risiko ini ditanggung penjual bila pembeli mengurungkan niatnya untuk membeli. Demikian pula pembeli berikutnya bisa menawar lebih murah setelah ditinggalkan oleh pembeli pertama.
[1] Dianggap lemah oleh para ulama, di antaranya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’iful Jami’ Ash-Shaghir, Dha’if Abu Dawud, Dha’if Ibnu Majah, Misykatul Mashabih. Dikarenakan sanadnya tidak tersambung antara Al-Imam Malik rahimahullahu dengan ‘Amr bin Syu’aib. Yakni Al-Imam Malik rahimahullahu meriwayatkan dengan cara balaghan.
[2] Sistem salam yaitu seseorang membeli suatu barang yang belum ada di tangan penjual namun ada dalam pikirannya. Maka pembeli dan penjual menyepakati barang yang dibeli dan sifat-sifatnya lalu pembeli menyerahkan uangnya di muka secara penuh. Dalam hal ini disyaratkan barangnya harus jelas, sifatnya jelas, jumlahnya jelas dan waktunya jelas.
Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com
Bagaimana menurut Anda?