طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Aqiqah Bayi meninggal Sebelum 7 Hari

with 6 comments


Oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta’

Soal: Bayi yang meninggal sebelum hari ke tujuh apakah wajib aqiqah atau tidak?

Jawab: Kalau bayi meninggal sebelum hari ke tujuh maka dia diaqiqahkan pada hari ke tujuh. Kematiannya sebelum hari ke tujuh bukanlah suatu halangan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ke tujuh. Karena dalil-dalil syar’i yang ada pada permasalahan aqiqah adalah penunjukan terhadap waktu pelaksanaannya.

Kami tidak mengetahui sedikitpun ada dalil yang menunjukkan gugurnya aqiqah jika bayi meninggal sebelum hari ke tujuh. Dalil-dalil tersebut dengan keumumannya menunjukkan bahwa aqiqah disyari’atkan dengan sebab kelahiran. Dan dilaksanakan pada hari ke tujuh. Dan keumuman ini mencakup gambaran dari permasalahan yang ditanyakan. Kami tidak tahu ada yang mengeluarkannya dari keumuman sebagaimana yang telah lewat.
Dan penentuan hari ke tujuh untuk pelaksanaannya tidaklah dipahami darinya bahwa syariat aqiqah tersebut dimulai pada hari ke tujuh. Karena kelahiran adalah sebab perintah aqiqah, dan hari ke tujuh adalah waktu yang paling utama untuk melaksanakan perkara yang syar’i ini. Karena itu kalaupun dia melaksanakannya sebelum hari ke tujuh maka sudah mencukupi sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim dan yang sepakat dengannya dari kalangan ahli ilmu.
Wa billah at taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta’
Wakil Ketua: Asy Syaikh Abdurrozzaq Afifi
Anggota: Asy Syaikh Abdullah bin Ghudoyyan dan Asy Syaikh Abdullah bin Mani’

Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub

Sumber :
Fatawa Al Lajnah (11/445-446)

http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=184

6 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Terima kasih atas informasinya ustadz. Izin di share …

    akikah

    April 13, 2013 at 01:00

  2. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh…….
    Afwan, saya mau nanya, saya seorang ibu yg baru saja melahirkan bayi, tetapi bayi saya meninggal setelah 11 jam hidup di dunia. Krn waktu lahir pas bulan puasa dan krn keadaan saya yg blm sehat, maka bolehkah kami melaksanakan aqiqah setelah 3 bulan kelahirannya? Dan apakah aqiqah boleh dibarengkan dg kurban? Terima kasih atas jawabannya.

    Zahra Aulia

    October 28, 2011 at 10:12

  3. Afwan mo tanya, bagaimana kalau aqiqah untuk bayi kembar? Apakah aqiqahnya 2x lipat nya? Syukron jawabanny,a.

    supriman

    June 30, 2011 at 15:56

  4. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh.
    Menurut pendapat Imam malik, sunnah aqiqah gugur bagi kedua orang tua si bayi jika bayinya meninggal sebelum hari ke tujuh. apakah pendapat ini tdk bs diterima? dan sunnah yg mengikuti aqiqah ini adalah memotong semua rambut di kepala si bayi, menimbang rambut tsb seberat timbangan trhdp perak dan disedeqahkan, kalau anaknya sudah meninggal bagaimana pelaksanaan potong rambutnya???
    wallahua’lam.

    Muhammad ihsan

    November 25, 2010 at 11:37

  5. Assalamualaikum,
    Istri saya telah niat untuk aqiqah.
    tetapi setelah melahirkan dia telah
    meninggal/tiada.
    wajibkah saya mengaqiqahkan istri saya?

    @ Wa’alaikumussalaam Warohmatullaahi Wabarokatuh..

    Ana belum tahu jawabannya akhi andri, silahkan tanyakan ke Asatidzah, klik disini..

    andri

    April 16, 2009 at 16:11

  6. Aqiqah dan qurban adalah spesialisasi kami, satenya mpuk dan bumbu gulenya meresap. Segera hubungi kami :

    Syukuraqiqah.com
    Perumahan Depok Maharaja Blok P6-4
    Telp: (021) 9368.9647

    Mohon maaf jika info ini mengganggu Anda.

    syukuraqiqah.com

    November 29, 2008 at 15:04


Bagaimana menurut Anda?