طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM MENGIRIM BACAAN AL QUR’AN UNTUK MAYYIT

with 13 comments


MENGIRIM PAHALA BACAAN AL QUR’AN UNTUK MAYYIT

Oleh Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi’i -Rahimahullah-

Pertanyaan 35; Apabila dibacakan Al Qur’an, apakah pahalanya sampai kepada si mayyit?


J
awab; Tidak sampai, dan ini adalah pendapat Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (Qs. An-Najm (39);53).
Dan juga hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari hadist Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda, “Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, atau anak yang shalih yang mendoakannya, atau ilmu yang bermanfaat”.
Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya, beliau tidak katakan amalan orang lain (melainkan amalannya –pentj), orang yang membolehkannya bersandar kepada alasan ini, dan sebenarnya tidak ada dalil yang tegas untuknya, bahkan dalil yang tegas adalah bahwa ketika dua anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meninggal dunia, dan Utsman bin Madz’un, Hamzah, serta beberapa orang shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memerintahkan untuk mengirim bacaan untuk mereka? Atau beliau tidak memerintahkannya? Beliau tidak memerintahkan untuk membacakan Al Qur’an untuk mereka.
Manusia (sekarang) lebih memperhatikan bid’ah dan meninggalkan yang wajib, saya tidak katakan mereka meninggalkan sunnah, bahkan mereka meninggalkan yang wajib.
Katakan kepada mereka, orang-orang yang lalai; mana yang harus didahulukan membayarkan hutang-hutang si mayyit atau membacakan untuknya Al Qur’an?! (Akan tetapi) yang mereka dahulukan adalah membaca Al Qur’an. Mana yang lebih utama juga membayarkan hutang-hutangnya atau membacakan untuknya Al Qur’an?! Mereka mengutamakan membacakan Al Qur’an. Kaum muslimin telah mengambil ajaran Islam melalui taklid, “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (Qs. Al Baqarah; 111).
Mana (riwayat yang menerangkan kalau) Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu membacakan Al Qur’an untuk Fathimah Radhiyallahu ‘Anha disaat Fathimah Radhiyallahu ‘Anha wafat, mana (riwayat) tersebut dengan sanad yang shahih?! Mana (riwayat) anak-anaknya Abu Bakar (pernah) membacakan Al Qur’an kepada Abu Bakar As-Shiddiq?! Yang penting saudara-saudaraku fillah, sekalian kesengsaraan dan kerugian ada pada selain jalan Allah Ta’ala.
Apabila seseorang mewakafkan tanah demi bacaan Al Qur’an (agar dibacakan untuknya Al Qur’an -pentj) maka wakaf tersebut batil (tidak sah -pentj) dan dibagi-bagikan di antara ahli warisnya kecuali kalau para ahli waris ingin agar tanah tersebut tetap untuk kemaslahatan seperti untuk madrasah tahfidz Al Qur’an atau untuk sumur (umum) atau yang lainnya dari maslahat-maslahat yang bermanfaat, maka yang demikian itu tidak mengapa. Wallahul musta’an.

Sumber :
Ijabatus Sa’il no: 35

http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=35

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

January 27, 2009 at 13:57

13 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. jawabannya sering ngandalkan emosi klo ada orang lain yg tak sepadan..jd menurut saya….belum kaffah ilmunya tentang syariah fiqih nya,,,pa lagi kealimanya

    pahdh3

    March 26, 2013 at 12:51

  2. Saya pribadi membenarkan apa yang telah dijelaskan diatas atas hukumnya atas 3 perkara untuk orang yg sudah meninggal terputus amalnya kecuali 3 hal : sedekah jariyah, atau anak yang shalih yang mendoakannya, atau ilmu yang bermanfaat”. Tetapi bagi orang yang masih hidup tidak ada yang melarang dalam perbuatan kebaikan, terlebih lagi memberikan doa dan mengirimkan doa atas Nama Allah SWT untuk orang yang sudah meninggal dunia terhadap kerabat keluarga, teman ataupun saudara karena berdoa apapun selama bentuknya memohon kepada Allah akan diterima, yang merupakan amal perbuatan dari yang masih hidup untuk orang yang disayanginya termasuk orang yang sudah meninggal dunia. Sekilas pembelaran ini dapat diliat dari dalil-dalil yang disebutkan :
    ” Dan orang-orang yang datang sesudah mereka , mereka berdo’a, Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami”

    Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.

    a. Shalat Jenazah.
    Tentang do’a shalat jenazah antara lain, hadits:

    Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW – setelah selesai shalat jenazah-bersabda, Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.
    .
    b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
    Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan,

    Dari Ustman bin ‘Affan ra. berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda, Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya.

    c. Doa Saat Ziarah Kubur
    Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, Ucapkan: . .

    d. Sampainya Pahala Sedekah untuk Mayit
    Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya. Saad berkata:, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. .

    e. Sampainya Pahala Saum untuk Mayit
    Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum maka keluarganya berpuasa untuknya.

    f. Sampainya Pahala Haji Badal untuk Mayit
    Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.

    g. Membayarkan Hutang Mayit
    Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah di mana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:

    Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya.

    h. Dalil Qiyas
    Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Qur’an yang berupa perbuatan dan niat.

    Menurut pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat.

    Tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat. Namun sebagai muslim yang baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Karena bila hal itu yang diupayakan, hanya akan menghasilkan perpecahan dan kerusakan persaudaraan Islam.

    Wallahu a’lam bish-shawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Anggun ZUma Riany

    August 30, 2012 at 20:59

  3. mohon pencerahan atas pendapat saya ini..
    dikatakan dalam surat tersebut.(Qs. An-Najm (39);53)
    WAHAI ANAK ADAM…
    bukankah setiap manusia adalah anak adam?
    bukankah mustahil jika kita juga bisa mendoakan orang lain yg bukan orangtua/ kluarga kita jika melihat kata ANAK ADAM ini?

    efendi mochtario

    August 28, 2012 at 14:57

  4. Assalamu’alaikum
    mau tanya pak, apabila kita melakukan amal jariyah tapi atas nama orang tua yang telah meninggal apakah pahalanya sampai pada almarhum?

    Terima kasih Wassalam

    priwandhana

    July 23, 2012 at 08:08

  5. Sangat bermanfaat.terima ksih

    Asep S

    March 13, 2012 at 11:56

  6. “Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, atau anak yang shalih yang mendoakannya, atau ilmu yang bermanfaat”.
    ada kalimat anak shalih yang mendoakannya… bukankah anak diperbolehkan mendoakannya (orang tua). dan itu jelas dalam hadist (shahih)… bukankah al fatihah isi nya doa… berarti kita (anak) dapat membacakan alfatihah untuk orang tua..

    mustikaaji

    February 26, 2012 at 19:57

  7. Terus apa solusinya dari Islam itu sendiri jika semua tak boleh? ini perlu anda jawab sebagai pengolalah WEB..SOLUSI..SOLUSI…1000x aku mengulannya…

    apakah dibiarkan saja di telantarkan begitu saja tanpa ada doa-doa dari keluarga dan kerabat………kenapa semuanya bi’dah? termasuk mengirim alfatiha????????

    kalau memang begitu berarti Islam tidaklah sempurna ….

    tolong dijawab. …

    @ solusinya kita belajar untuk sami’na wa atho’na, dan mencukupkan diri dengan kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah dengan pemahaman salafus shalih.
    jika dalam Islam semuanya boleh, lalu apa bedanya dengan komunis/liberalis yang menghalalkan semuanya?
    lalu kenapa harus ada syari’at “beramar ma’ruf nahi munkar”, jika semua hal boleh dilakukan? miskiin hadza…

    Hany

    October 25, 2011 at 13:22

    • Lhoh? Koq sampeyan menyamakan mengirim Al Fatihah dengan ajaran komunis?
      ya jelas tdk sama. Sampeayan tau gak isi ajaran komunis?
      Kembali ke masalah mendoakan/mengirim doa buat orang yang sudah meninggal, doa itu selalu dimulai dengan Basmalah, Al Fatihah, Doa, kemudian ditutup dengan shalawat. Jadi satu paket.

      Boonek Simano

      October 13, 2012 at 00:11

  8. terima kasih menambah ilmu saya…

    cPulsa

    October 15, 2011 at 07:46

  9. Ass.Wr.Wb
    Saya mau bertanya apabila orang yang sudah meninggal memiliki warisan yang banyak untuk anaknya, kemudian anaknya tersebut mewakafkan warisan tersebut apakah pahalanya sampai kepada si mayit.Tolong jelaskan dan dalil yang mendukung serta rujukan dari surat-surat dalam Al-Qur’an.Orang yang meninggal sudah terputus kecuali 3 perkara : anak yang soleh, ilmu yang berguna serta amal jariahnya.Nah bagaimana hukumnya bila si anak ingin meringankan beban si mayit di alam barzah karena peninggalan dan harta yang banyak tersebut, tolong hadist dan data-data pendukungnya.Terima kasih Wassalam

    silvia

    January 28, 2011 at 23:56

  10. maaf pak, saya sangat awam dalam pengetahuan dan ajaran agama Islam.

    untuk almarhum/ah orang yg sudah meninggal dunia, tidak ada siapapun yg diperbolehkan oleh Allah untuk membantu meringankan dosa nya kecuali anaknya yg soleh yg mengirimkan doa?

    apakan kerabat atau keponakan atau teman atau saudara alm tersebut tidak boleh mengirimkan doa seperti surat al-fatihah bagi roh almarhum? apakah hukumnya? dan bagaimana kalau yg telah meninggal dunia merupakan orang yang belum pernah menikah atau tidak mempunyai anak?

    apakah arti dari sedekah jariyah pak? dan “ilmu yg bermanfaat”?

    @ Maaf baru bisa menjawab komennya..

    1. Sedekah Jariyah, adalah sedekah yang pahalanya senantiasa terus mengalir kepada si pemberinya sampai hari kiamat, misalkan membangun mesjid, dll.

    2. Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu dien/syar’i (agama) yang diamalkan dan didakwahkan kepada orang lain, yakni Ilmu Al-Qur’an dan Sunnah (Hadits), baik dalam masalah aqidah, fiqih, akhlak, dll yang menyebabkan seseorang tahu dan bisa membedakan mana yang halal dan mana yang haram sehingga ia nanti bisa masuk jannah/surga.

    3. Seseorang pernah bertanya kepada Asy-Syaikh Al Allamah Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi’i – Rahimahullah – (salah seorang Imam Ahlussunnah wal Jama’ah) tentang : Apabila dibacakan Al Qur’an, apakah pahalanya sampai kepada si mayyit? (seperti mengirimkan surah Al Fatihah kepada orang yang telah meninggal)

    Jawab; Tidak sampai, dan ini adalah pendapat Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (Qs. An-Najm (39);53). Dan juga hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari hadist Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda, “Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, atau anak yang shalih yang mendoakannya, atau ilmu yang bermanfaat”.

    Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya, beliau tidak katakan amalan orang lain (melainkan amalannya –pentj), orang yang membolehkannya bersandar kepada alasan ini, dan sebenarnya tidak ada dalil yang tegas untuknya, bahkan dalil yang tegas adalah bahwa ketika dua anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meninggal dunia, dan Utsman bin Madz’un, Hamzah, serta beberapa orang shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memerintahkan untuk mengirim bacaan untuk mereka? Atau beliau tidak memerintahkannya? (jawabannya) Beliau tidak memerintahkan untuk membacakan Al Qur’an untuk mereka.
    Manusia (sekarang) lebih memperhatikan bid’ah dan meninggalkan yang wajib, saya tidak katakan mereka meninggalkan sunnah, bahkan mereka meninggalkan yang wajib.

    Katakan kepada mereka, orang-orang yang lalai; mana yang harus didahulukan membayarkan hutang-hutang si mayyit atau membacakan untuknya Al Qur’an?! (Akan tetapi) yang mereka dahulukan adalah membaca Al Qur’an. Kaum muslimin telah mengambil ajaran Islam melalui taklid, “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (Qs. Al Baqarah; 111).

    Mana (riwayat yang menerangkan kalau) Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu membacakan Al Qur’an untuk Fathimah Radhiyallahu ‘Anha disaat Fathimah Radhiyallahu ‘Anha wafat, mana (riwayat) tersebut dengan sanad yang shahih?! Mana (riwayat) anak-anaknya Abu Bakar (pernah) membacakan Al Qur’an kepada Abu Bakar As-Shiddiq?! Yang penting saudara-saudaraku fillah, sekalian kesengsaraan dan kerugian ada pada selain jalan Allah Ta’ala.

    Apabila seseorang mewakafkan tanah demi bacaan Al Qur’an (agar dibacakan untuknya Al Qur’an -pentj) maka wakaf tersebut batil (tidak sah -pentj) dan dibagi-bagikan di antara ahli warisnya kecuali kalau para ahli waris ingin agar tanah tersebut tetap untuk kemaslahatan seperti untuk madrasah tahfidz Al Qur’an atau untuk sumur (umum) atau yang lainnya dari maslahat-maslahat yang bermanfaat, maka yang demikian itu tidak mengapa. Wallahul musta’an. Sumber : Ijabatus Sa’il no: 35

    Apabila belum jelas, silahkan ditanyakan kepada ustadz disini atau disini..

    eli

    October 24, 2009 at 15:54

    • “Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, atau anak yang shalih yang mendoakannya, atau ilmu yang bermanfaat”.
      ada kalimat anak shalih yang mendoakannya… bukankah anak diperbolehkan mendoakannya (orang tua). dan itu jelas dalam hadist (shahih)… bukankah al fatihah isi nya doa… berarti kita (anak) dapat membacakan alfatihah untuk orang tua..

      mustikaaji

      February 26, 2012 at 19:58

      • 1. mendoakannya = mendoakan orang tua mas, misalnya doa agar orang tuannya tersebut diampuni dosa-dosanya, doa agar dimasukan ke surga.. dll.

        2. doa dalam al fatihah adalah doa untuk diri sendiri, doa meminta petunjuk ke jalan yang selamat. doa yang ditujukan untuk diri kita sendiri, bukan orang lain.

        3. yang di bahas disini adalah, sampaikah pahala bacaan al qur’an yang di shodaqohkan kepada orang yang telah meninggal ? yang jawabannya tidak sampai, karena amalan orang yang telah meninggal telah terputus (kecuali 3 perkara diatas).

        joko

        June 16, 2012 at 14:42


Bagaimana menurut Anda?