طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Hukum Bercumbu, Keluar Mani dan Jima’ saat Puasa

with 10 comments


jima saat puasaKafarat atas suami yang berjima’

Soal 21:

Apa yang diwajibkan dari kafarat atas seorang laki-laki yang dia menjima’i istrinya di siang hari bulan Ramadhan ?

Jawab:

Telah datang dua hadits yaitu dari Aisyah dan Abu Hurairah dan keduanya dalam Shahih. Bahwasanya salah seorang laki-laki dating menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah aku telah binasa.” Kemudian kata Rasul, “Apa yang membuatmu binasa?” Kemudian ia menjawab, “Aku telah menjima’i istriku siang hari di bulan Ramadhan.” Dan dalam hadits Abu Hurairah, berkata seorang laki-laki, “Ya, Rasulullah aku telah binasa.” Beliau berkata, “Apa yang telah membuat engkau binasa?” Kemudian dia menjawab, “Aku telah menjima’i istriku di siang hari bulan Ramadhan.”

Beliau berkata, “Apakah engkau punya budak untuk kemudian engkau merdekakan?” Dia menjawab, “Tidak.” Kata Rasul , “Apakah engkau mampu untuk shaum dua bulan terus menerus?” Kemudian dia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata Rasul , “Apakah engkau mampu untuk memberi makan 60 orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak.” Kemudian dia duduk. Kemudian Rasul mendatanginya dengan membawa satu karung tamr (kurma) kemudian berkata, “Ambillah ini dan engkau bershodaqoh dengan ini!”. Kemudian laki-laki menjawab, “Ya Rasulullah, tidak ada yang lebih faqir dari aku “demi Allah  di antara dua kota Madinah ini.” Kemudian Rasulullah tersenyum dan berkata, “Ambillah ini, dan beri makanlah keluargamu!”

Atau dengan makna yang seperti ini. Maka apabila didapatkan seorang budak maka hendaklah dia memerdekakannya, jika tidak memiliki budak maka berpindah pada shaum dan tidak boleh berpindah kepada memberikan makanan jika dia mampu untuk melakukan shaum. Karena sesungguhnya memberikan makanan ini sangat mudah bagi orang-orang kaya sedangkan shaum dua bulan berturut-turut terdapat di dalamnya masyaqqah (kesulitan/ keberatan).

Kafarat bagi istri yang berjima’

Soal 22:

Dan apa pula hukumnya atas seseorang perempuan apabila ia jima’ tersebut dengan keridhaan darinya dan dia tidak mencegah akan hal itu?

Jawab:

Apabila hal ini timbul dari keridhaannya maka si wanita tersebut berdosa. Adapun keharusan untuk membayar kafarah maka sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya akan hal itu. Kecuali Rasul mengatakan kepada seorang laki-laki, “Perintahlah istrimu jika dia ridha untuk mengerjakan hal itu (yaitu membayar kafarah).”

Akan tetapi apabila si perempuan itu yang menyebabkan suaminya mencumbuinya sehingga terjadilah apa yang terjadi maka si perempuan itu berdosa, jika ternyata dia terpaksa maka dosa dikembalikan kepada suaminya.

Berjima’ dalam keadaan lupa

Soal 23:

Apa hukumnya orang yang terjadi padanya hal itu (jima’) sedang dia dalam keadaan lupa bahwa saat itu siang hari dalam bulan Ramadhan?

Jawab:

Wallahu a’lam. Apakah ada yang melakukan jima’ dalam keadaan dia lupa bahwasanya dia berada di bulan Ramadhan atau tidak ada. Apabila memang didapatkan orang yang lupa maka hukumnya sama seperti hukum orang yang lupa yaitu tidak menqadha. Akan tetapi aku tidak mengira bahwa di sana ada yang melakukan jima’ karena lupa bahwa ia berada di siang hari di bulan Ramadhan kecuali terjadi di awal bulan Ramadhan, dan apabila dia lupa maka apakah istrinya juga lupa. Adapun mem-bayar kafarah maka diharuskan padanya.

Berjima’ karena bodoh (tidak tahu-red) tentang hukum

Soal 24 :

Dan apa yang harus dilakukan oleh orang yang terjadi padanya hal ini (jima’) sedangkan dia bodoh tentang hukum ?

Jawab :

Dia tetap harus membayar kafarah yang telah aku sebutkan sebelumnya karena sesungguhnya hadits tentang ini adalah mutlak.

Mencumbui istri

Soal 25:

Apa hukumnya orang yang memeluk istrinya dan menciumnya tanpa berjima’?

Jawab:

Aisyah berkata, “Bahwasanya Nabi memeluknya di bulan Ramadhan.” Kemudian Aisyah mengatakan, “Siapa di antara kalian yang paling dapat menahan kebutuhannya?”

Dan Ummu Salamah mengatakan bahwasanya Nabi menciumnya, demikian pula Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi menciumnya. Dan Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi adalah orang yang paling dapat menahan kebutuhannya. Apakah Ummul Mu’minin ini termasuk seseorang yang paling dapat menahan kebutuhannya ataukah tidak. Maka yang jelas bahwasanya hal itu tidak mengapa. Akan tetapi apabila ditakutkan menyebabkan jima’ maka wajib baginya untuk meninggalkan hal itu.

Keluar mani setelah bercumbu

Soal ke-40 :

Seorang laki-laki mencumbui istrinya di siang hari di bulan Ramadhan kemudian ia keluar maninya sedangkan ia tidak mengetahui apakah hal itu haram ataukah tidak haram. Maka apakah diwajibkan atasnya sesuatu ?

Jawab

Apabila ia mencumbui istrinya dengan tujuan untukmemenuhi syahwatnya dengan mengeluarkan maninya di luar daripada farji (kemaluan) istrinya maka ia dianggap ber-dosa. Karena sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda dari apa-apa yang meriwayatkan-nya dari Rabb-nya,

“meninggalkan makanannya, minumannya dan syahwatnya karena Aku.”

Dan apabila ia mencumbui istrinya dalam keadaan tidak mengetahui atau bodoh akan hukumnya maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah dan apabila ia mengetahui maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah jika ia mengetahui hal itu. Dan apabila ia mencumbui istrinya sedangkan ia dalam keadaan mengetahui bahwa mencumbui ini adalah hal yang diperbolehkan baginya kemudian ia memeluknya dan ia beranggapan bahwa hal ini tidak haram atasnya kecuali jima’ kemudian setelah itu ia mengeluarkan mani dan ia tidak bermaksud untuk mengeluarkan mani, maka tidak apa-apa baginya. Dan walau bagaimanapun maka tidak diwajibkan atasnya untuk memberikan kafarah jima’ pada setiap keadaan, dan ini adalah ucapan (pendapat) Abu Muhammad bin Hazm dan ini adalah shahih.

Sumber  :

Buku Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Judul Asli : Bulugh Al Maram min Fatawa Ash-Shiyam As-ilah Ajaba ‘alaiha Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah.

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

August 22, 2009 at 05:21

10 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. pa ustadz bagai mana klau melakukan onani dengan kekasih kita (bukan istri) bagai mana hukum nya pa ustadz

    samsul rizal

    August 9, 2012 at 14:44

  2. Kalau mengeluarkannya dengan sengaja bagaimana hukumnya?

    zaky

    August 7, 2012 at 11:08

  3. Terima kasih sharenya gan.

    agricultureProduct

    July 23, 2012 at 08:41

  4. bagaimana jika seorang remaja yng belum mnikah tetapi maninya keluar pada saat dia puasa apakah batal puasanya???

    sidik

    July 21, 2012 at 19:56

  5. bgmna klo qt tk sedang puasa (atau membatalkan lbih dahulu) d bulan rmdhan itu, tp kta jima, apkh tetap denda?

    Juni Rahim Girsang

    August 16, 2011 at 15:44

  6. apkah walaupun tdk puasa dlm rmadan tpi jima, apkh denda juga?

    Juni Rahim Girsang

    August 16, 2011 at 15:42

  7. berapa y ukuran satu mud kurma?

    @ satu mud = sepenuh dua telapak tangan orang laki-laki sedang

    azwar1980

    August 15, 2010 at 13:14

  8. Terimaksih atas segala pencerahan atas artikel ini saya sungguh terbantu

    ansav

    August 24, 2009 at 20:35

  9. bagaimana dengan mimpi basah, yang terkadang menimpa para pemuda-pemudi?

    @ Silahkan klik :
    Hukum Mimpi Basahi di Siang Ramadhan

    Tri Murni Wahyuningsih

    August 22, 2009 at 18:21

    • mimpi basah itu tdk membatalkan puasa karna di tdk melalkuanya melainkan dia hanya mimpi jadi kita harus mandi wajin dan melanjutka puasa sampai berbuka nanti

      wahid

      July 30, 2012 at 13:01


Bagaimana menurut Anda?