طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Hukum Memakai Obat Tetes, Suntikan, Oksigen dan Cabut Gigi saat Puasa

with 2 comments


Memakai tetes mata, tetes telinga, dan tetes hidung

Soal 14:

Demikian juga apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga atau untuk hidung ?

Jawab:

Saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah dengan cara berbuka dan sungguh dia sudah diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan firman Allah :

“Barangsiapa yang di antara kalian dalam keadaan sakit atau bepergian, maka hendaknya diganti dengan hari-hari yang lainnya.”

Maka apabila dia terbukti sakit sedang dia membutuhkan kepada pengobatan maka kami nasehatkan supaya berbuka dan menqadha. Dan apabila telah dinyatakan oleh para dokter satu obat di siang hari di bulan Ramadhan, maka jika dia tidak berbuka tidak membatalkannya kecuali apa-apa yang sampai pada tenggorokannya. Dan kebanyakannya orang yang diobati matanya dengan obat tetes kadang-kadang mendapat-kan rasanya pada tenggorokannya, maka kami nasehatkan untuk menjauhi akan hal ini.

Memakai suntikan

Soal 15:

Dan begitu pula apa hukumnya memakai suntikan apakah didapatkan perincian tentang masalah ini?

Jawab:

Dari kalangan ahlul ilmi ada yang mengatakan bahwa apabila suntikannya ini terbukti memberikan tenaga atau mengan-dung bahan makanan, maka tidak boleh untuk  memakainya. Dan apabila tidak mengandung unsur makanan maka boleh untuk memakainya.

Dan telah lalu nasehat kita kepada orang yang sakit supaya berbuka sehingga tidak terdapat syubhat dalam shaumnya kemudian setelah itu dia menqadhanya.

Mencabut gigi

Soal 16:

Hukum mencabut gigi yang kadang-kadang menyebabkan  pada air liurnya terdapat darah ?

Jawab:

Air liur yang mengandung darah dari dirinya sendiri maka tidak membatalkan. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya hingga waktu berbuka maka ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan dirinya jika dia mencabut gigi sedang dia dalam keadaan shaum. Jika tidak demikian, sekiranya dia akhirkan lagi sampai malam maka ini adalah lebih baik lagi.

Orang pingsan dan muntah

Soal 17:

Demikian pula apa hukumnya orang yang pingsan dan yang muntah ?

Jawab:

Adapun orang yang pingsan maka dia tidak dikategorikan membatalkan shaumnya demikian halnya dengan orang yang muntah. Adapun hadits yang menyatakan,

“Barangsiapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya ia menqadha.”

Ini adalah hadits yang lemah.

Menggunakan peralatan oksigen bagi seseorang yang menderita penyakit sesak nafas

Soal 20:

Apa pula hukum menggunakan peralatan oksigen bagi seseorang yang menderita penyakit sesak nafas ?

Jawab:

Yang jelas ia bukanlah termasuk makanan atau minuman. Maka aku tidak melihatnya hal ini membatalkan shaum.

Sumber  :

Buku Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Judul Asli : Bulugh Al Maram min Fatawa Ash-Shiyam As-ilah Ajaba ‘alaiha Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah.

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

August 28, 2009 at 05:40

2 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. bagaimana dengan pemakaian obat atsma inhaler itu dok? batal gak ya?

    @ Wallaahu ‘alam,
    Tidak membatalkan ataupun merusak puasa. Ini adalah pendapat Syaikh Abdulaziz bin Baz – rohimahulloh –, Syaikh Muhammad al-Utsaimin – rohimahulloh -, Syaikh Abdullah bin Jibrin – rohimahulloh – dan al-Lajnah ad-Da`imah lil Ifta`.

    Dalil mereka: Seorang yang sedang berpuasa dibolehkan untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air lewat hidung, ketika wudhu). Dan ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika seseorang berkumur, pasti akan tersisa sedikit bekas air , dan bersamaan dengan ludah yang tertelan akan masuk juga ke dalam perut. Sedangkan yang masuk dari Inhaler ini menuju kerongkongan kemudian menuju perut, sangat sedikit sekali. Maka ini bisa dianalogikan dengan air yang tersisa dari berkumur-kumur.Penjelasannya, bahwa kemasan obat yang kecil ini mengandung 10 ml obat cair. Dan ukuran ini diletakkan untuk 200 kali semprotan. Maka satu semprotan mengeluarkan 0,05 ml. Ini adalah ukuran yang sangat kecil.

    Baarokallaahu fiikum.

    bram

    August 15, 2010 at 11:47

  2. Dlm artikel d atas disebutkn bhw mencabut gigi tdk mmbtlkn puasa pdhl hal yg membatalkn puasa itu bukan hny mkn dn minum tp memasukkan benda k dlm rongga tubuh itu dpt mmbtlkn puasa, bukankah utk mencabut gigi itu mmbutuhkn alat yg dimasukan k dlm mulut, mhn penjelasan!? Maturnuwun

    @ Dalam proses pencabutan gigi, secara umum hanya digunakan pembiusan (anestesi) lokal yang disuntikkan ke gusi dan daerah disekitar gigi yang akan dicabut. Wallaahu ‘alam, stau kami tidak ada obat lain yang ditelan. sedangkan obat anestesi tidak termasuk makanan..
    Adapun jika khawatir akan tertelannya obat kumur maka sebaiknya pencabutan gigi dilakukan malam hari, atau jika terpaksa karena giginya harus segera dicabut, maka orang sakit memiliki keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di waktu yang lain.

    Ifud

    September 3, 2009 at 21:38


Bagaimana menurut Anda?