Hukum Suntikan, Infus, Tetes mata/telinga saat Puasa

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya mengatakan:

Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.

Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan.

Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan.

Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)

(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc, judul asli Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa. URL sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=298)

Advertisement

5 responses to this post.

  1. Saya kurang setuju dengan pendapat bahwa suntikan tidak membatalkan puasa “meski saya belum mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut”, tapi menurut pendapat saya: salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, seperti halnya memasukkan obat lewat farji meskipun juga dijelaskan bukan termasuk lewat lubang pori-pori (pada: al-bajuri), dalam hal tersebut juga sama-sama mendatangkan manfaat bagi orang yang berpuasa, apakah tidak sama halnya sama dengan suntik?
    Mohon pencerahan.
    Terimakasih.

    Reply

  2. assalamu’alaikum…
    terus terang saya kurang setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa memasukkan obat lewat telinga itu tidak membatalkan puasa, padahal kan hal-hal yang membatalkan puasa itu ada yang ” memasukkan sesuatu ke lubang yang ada di anggota tubuh “, sedangkan memasukkan obat lewat telinga itu kan ya termasuk memasukkan sesuatu ke lubang-lubang yang ada di tubuh….

    Reply

    • Posted by azis on 30 July, 2011 at 22:30

      Maaf Afifah, bisakah sy diberitahu landasan / dasar hukum yang menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke lubang yang ada di anggota tubuh itu adalah membatalkan puasa?

      Reply

      • Lubang pada anggota tubuh yang mana? karena penjelasan dalam al-bajuri banyak diterangkan disana. Yang jadi permasalahan adalah kenapa kalau memasukkan obat lewat lubang farji membatalkan puasa sedangkan pada yang lain tidak.

        Reply

  3. Posted by shetea mithzzz on 14 May, 2009 at 09:36

    saya masih bingung kang, baru saja saya meneteskan obat tetes mata dari dokter dan efeknya terasa pahit di tenggorokan. apakah puasa saya batal atau bagaimana? akan tetapi kalo saya memakai insto (obat tetes mata biasa), tidak menimbulkan pahit di tenggorokan. mohon penjelasanya.
    terimakasih

    @ Wallaahu ‘alam, yang lebih menenangkan tentu menghindari agar cairan dari tetes mata tersebut tidak tertelan, caranya adalah dengan meludahkannya ketika mulai terasa pahit di tenggorokan.
    Perlu diketahui bahwa umumnya obat tetes mata (yang diresepkan dokter) mengandung antibiotik seperti klorampenikol yang akan terasa pahit di tenggorokan saat diteteskan di mata. Kenapa? karena terdapat saluran kecil yang menghubungkan mata kita dengan rongga hidung dan mulut bagian belakang sedangkan jenis obat tersebut memang berasa pahit. Sedangkan jenis tetes mata lain seperti insto, dll memang tidak terasa pahit.

    Semoga bermanfaat.

    Reply

Bagaimana menurut Anda?

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s