Berapa Kg ukuran Zakat Fitrah?
Ukuran yang Dikeluarkan
Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)
Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shahabat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:
عَنْ هِشَامِ بنِ عُرْوَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ أَسْمَاءَ بنِتَ أَبِى بَكْرٍ أَخْبَرَتْهُ: أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَـتَبَايَعوْنَ بِهِ
“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.” Lihat Tamamul Minnah hal. 387)
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.
(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006, tulisan Al Ustadz Qomar ZA, Lc, judul asli Zakat Fitrah Pensuci Jiwa. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=372)
Tambahan keterangan :
1 mitsqal = 4, 25 gram
sehingga ukuran 480 mitsqal = 480 x 4,25 = 2.040 gram = 2, 040 Kg.
[…] Satu shaa’ sama dengan 4 mud. […]
Upah Bekam, Bagaimana Hukumnya? « Blog Klinik Bekam – Terapi Penyembuhan Terpadu
May 17, 2012 at 13:34
[…] Satu shaa’ sama dengan 4 mud. […]
Upah Bekam, Bagaimana Hukumnya? | Klinik Bekam Janaaha
May 16, 2012 at 21:41
[…] Satu shaa’ sama dengan 4 mud. […]
UPAH BEKAM : BERAPA BIAYA “JASA BEKAM” ? HALALKAH UPAH MEMBEKAM?| Rasulullah melakukan bekam dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah) SATU DINAR, maka aku (Imam Ahmad) melakukan bekam dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula
April 9, 2012 at 00:18
[…] ZAKAT FITRI […]
KUPAS TUNTAS ZAKAT : Nishab Zakat & Harta yang Wajib Dizakati (Zakat Pertanian, Hewan ternak, Emas dan perak, Uang, Barang dagangan, dll) Disertai TABEL PERHITUNGAN ZAKAT HARTA/MAAL « Learn something by Tomy gnt
September 1, 2010 at 21:15
[…] ZAKAT FITRI […]
KUPAS TUNTAS ZAKAT : Nishab Zakat & Harta yang Wajib Dizakati (Zakat Pertanian, Hewan ternak, Emas dan perak, Uang, Barang dagangan, dll) Disertai TABEL PERHITUNGAN ZAKAT HARTA/MAAL « طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nab
September 1, 2010 at 00:02