طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM MENGGUNAKAN PELET & ILMU PENGASIH

with 8 comments


PELET DALAM TINJAUAN SYARIAT ISLAM

Oleh : Abu Ibrohim Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty

Pelet adalah sebuah istilah yang ma’ruf di masyarakat kita, tapi sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui hakekat dan hukumnnya.

Oleh karena itulah saya berusaha dengan memohon pertolongan kepada Alloh untuk menuangkan kesederhanaan ilmu saya pada artikel ini.

Dalam bahasa arab yang sesuai dengan pengertian pelet yang kita kenal adalah, “At Tiwalah” tiwalah sebagaimana di definisikan oleh syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada istrinya. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77). Jadi apapun namanya baik tiwalah, mantra – mantra pengasih ataupun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama.

Jadi… apa sih hukumnya pelet?

Pelet itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir hukumnya haram temasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam (murtad), berkata Syaikh Muhammad Bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya pembatal keislaman : “Pembatal keislaman yang ketujuh SIHIR dan diantara jenis sihir adalah as-sharf dan al-athaf, barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir, dalilnya adalah Firman Alloh Ta’ala :

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ

Artinya : “Dan tidaklah kami megajarkan (sihir) kepada seorang pun sampai kami berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )

Berkata syaikh Muhammad Al-Wushoby : “as-sharf” adalah perbuatan sihir yang di inginkan dengannya, merubah manusia dari apa yang dicintainya. Seperti merubah kecintaan seorang suami kepada istrinnya menjadi benci. “al-athaf” adalah perbuatan sihir juga, yang dikehendaki dari sihir tersebut kecintaan seseorang dari apa yang tidak dicintai menjadi cinta dengan cara-cara syaitan. (Qaulul Mufid Fi ‘adilati Tauhid : 50) ini yang dikenal oleh istilah kita sebagai pelet.

Jadi pelet termasuk perbuatan sihir maka mempelajari dan melakukannya termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan kesyirikan yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam.

Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar pada firman Alloh Ta’ala

إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفرْ

Artinya : “Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )

bahwa di dalam ayat ini terdapat isyarat mempelajari sihir merupakan perbuatan kekufuran maka mengamalkan sihir merupakan perbuatan kekafiran. (Fathul Bari :jilid 10. hal: 262, maktabah As-shofa)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibnu mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata : ”Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wassallam bersabda : “ Bahwasanya ruqyah (Ruqyah syirkiyah) jimat dan pelet adalah perbuatan syirik”

(HR. Abu Dawud, Imam Ahmad dan selain dari mereka. Dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shohihah dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy dalamShohihul Musnad)

Berkata Syaikh Sholih Fauzan: “Bahwasanya dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah perbuatan syirik yang dapat menghilangkan Tauhid” (Mulakhos Syarah Kitab Tauhid, hal. 79

Bekata Syaikh Ahmad An – Najmi, setelah menjelasakan pengertian (at-tilawah : pelet) “Bahkan jika seseorang melakukan demikian itu  (pelet) bahwasannya dia telah melakukan macam dari macam sihir, dan sihir perbuatan haram, tidak dapat melakukannya kecuali oarng kafir (karena sihir tidak didapat kecuali dengan kekufuran)” (Syarh kitab tauhid Syaikh Ahmad An Najmi:73)

Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa pelet termasuk dari perbuatan sihir yang hukumnya haram, bahkan merupakan perbuatan kekufuran.

SUMBER :

http://tauhiddansyirik.wordpress.com/2008/11/19/pelet/

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

October 1, 2009 at 05:02

8 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Ass wr wb,sy dipakein pemanis tujuannya biar suami saya sayang ama saya oleh ustadz Ɣªήğ br saya kenal, caranya dia ksh cairan pewangi di tengkuk saya smbil dia baca spt mantera tp Ɣªήğ sy dgr dia baca salawat nabi n spt ayat2 alquran tp tdk bgt jelas suaranya,stlh itu sy disuruh minum air putih, krn saya takut saya minta dicabut, ustz itu blg caranya dilebur dgn mnm air dr dia atau ustz Ɣªήğ lain bs jg cabut pemanis itu, nah ustz dr crt itu, syarat pake pemanis itu biar Ъќ hilang Ъќ boleh zina n murtad,apa hukum islamnya tadz dr pemanis itu?ustd itu jg blg ini bukan musyrik,sya takut dibohongin..terima ksh, wassalam

    tika

    April 27, 2013 at 15:42

  2. Bagaimana hukumnya bila melakukan pelet untuk membuat seseorang memasuki islam.
    dalam kasus, ada sepasang berbeda agama, namun saling mencintai/ menyukai.
    dan menginginkan menjadi keluarga.
    namun untuk membuat sah menjadi keluarga, seorang pria menggunakan pelet kepada wanita, untuk bertujuan wanita memasuki Islam. dan untuk menikahi si wanita.

    gmna hukumnya..?

    Ichsan

    December 7, 2012 at 07:14

  3. semoga bermanfaat buat saudar2 muslim semua Amin

    assawal

    October 17, 2012 at 19:28

  4. semoga bermanfaat buat saudara2 muslim semua Amin

    assawal

    October 17, 2012 at 19:27

  5. Terimakasih atas informasinya, mungkin ada bnr nya jika ilmu tsb digunakan untuk memperdaya lawan jenis serta mengambil keuntungan di dlmnya. Tetapi hemat saya, tiap ilmu adl fitrah (Suci), hawa manusia itu sendirilah yg membuatnya terlihat hitam dan putih.

    Salam sejahtera untuk penulis artikel di atas, semoga Allah SWT s’lalu melimpahkan rahmat-Nya kpd saudara beserta klrg disana.

    Amiin :)

    abi jeffry

    October 7, 2012 at 18:52

  6. kalau ilmu mahabbah gimana….????

    saiful

    August 7, 2012 at 13:22

  7. bagaimana jika salah satu keluarga kita dipelet, bagaimana kita melawannya?

    @ Secara ringkas sebagai berikut :

    1. Membekali dengan akidah yang benar, belajar dan mengkaji agama sesuai metode para salafush shaleh (ahlussunnah wal jama’ah), tempat kajiannya disini..

    2. menjauhkan diri dari macam bentuk segala syirik, seperti jimat, jampi-jampi dan do’a dari para dukun/paranormal.

    3. meningkatkan keimanan dengan cara menjaga shalat lima waktu, membaca alqur’an dan berpuasa sunnah (semisal senin dan kamis)

    4. membaca do’a atau ruqyah yang disyariatkan. selengkapnya baca disini..

    Semoga bermanfaat..

    insan kamil

    October 25, 2009 at 21:32


Bagaimana menurut Anda?