طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Darah Aborsi (Keguguran)

with 2 comments


Hukum Darah yang  Menyertai Keguguran

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu

Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum darah yang keluar setelah keguguran?

Beliau menjawab:

Jika janin keluar, maka darah keluar mengikuti keluarnya janin tersebut. Jika telah nampak bentuk manusia pada janin tersebut, tampak tangan, kaki dan anggota badan lainnya, maka darah yang keluar adalah darah nifas sehingga dia tidak boleh shalat dan puasa sampai suci dari darah tersebut. Jika belum nampak bentuk manusia maka darahnya bukan darah nifas, sehingga dia tetap shalat dan puasa kecuali pada hari-hari yang biasanya dia mengalami haidh. Sehingga pada hari-hari tersebut dia tidak melaksanakan shalat dan puasa sampai berakhir masa kebiasaan haidhnya.

Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum darah yang keluar dari seorang wanita setelah keguguran?

Beliau menjawab:

Para ulama berkata: Jika janin yang keluar telah jelas berbentuk manusia, maka darahnya darah nifas, dia harus meninggalkan shalat dan puasa serta tidak boleh digauli sampai suci dari darah tersebut.

Jika janin yang keluar belum berbentuk manusia, maka tidak dianggap sebagai darah nifas tetapi dihukumi darah fasad yang tidak menghalanginya dari shalat, puasa dan perbuatan lainnya.

Mereka mengatakan: Usia minimal kehamilan yang dengannya janin sudah terbentuk adalah 81 hari, karena janin dalam kandungan, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu:

حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ-: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلُ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلُ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ، فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَمْ سَعِيْدٌ

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bercerita kepada kami -dan beliau adalah orang yang jujur dan beritanya dibenarkan-: ‘Sesungguhnya salah seorang di antara kalian penciptaannya dikumpulkan dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa mani, kemudian 40 hari berupa darah, kemudian 40 hari berupa sekerat daging. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh dan memberitakan tentang 4 perkara: ketentuan rizkinya, ajalnya, amalannya, dan nasibnya apakah menjadi orang yang sengsara atau bahagia.’” (Muttafaqun ‘alaih)

Oleh karena itu, jika janin gugur sebelum usia 80 hari kehamilan, darah yang keluar bukan darah nifas karena usia tersebut belum terbentuk janin. Maka dia tetap berpuasa dan shalat dan melakukan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita yang dalam masa sucinya.

(Dinukil dari رسالة في الدماء الطبيعية للنساء (Problema Darah Wanita), karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hal. 144-146, penerjemah: Abu Hamzah Kaswa, penerbit: Ash-Shaf Media Tegal, cet. ke-1 November 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr)

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

October 7, 2009 at 04:58

2 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh ya Ust.

    Bagaimana memperlakukan janin yang belum ditiup roh k dalamnya (tahap segumpal daging), apabila mengalami keguguran..??

    Bagaimana ya ust, apabila saya hanya memberlakukan sebagai darah biasa…(::dibuang) setelah operasi janin.

    Syukron.

    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

    Ibnu Mardi

    September 26, 2011 at 16:23

  2. dokter, agar pagerank bisa sampai tingkat 4, caranya gmn? mohon saran dan masukannya…syujron jazakallah khoirn katsiro

    @ Rajin update blog (1-3 postingan/minggu; bisa jg langsung di rekap dengan menu “schedule postingan”), buat konten menarik agar pengunjung dan traffic naik, saling ngelink dengan blog lain yg punya pagerank 4-5, rajin submit ke blog directory terutama daftarin ke google dan yahoo,dkk, sering buat komentar di blog teman2 agar meninggalkan jejak, dll… )

    medicsites.com

    October 11, 2009 at 19:19


Bagaimana menurut Anda?