ASAL-USUL SHALAT GHAIB (Shalat Jenazah yang tidak ada dihadapannya): Adakah Shalat Ghaib Dalam Islam? Bagaimana Niat dan Tatacara (Kaifiyat) Shalat Ghoib ?
Hukum Shalat Ghaib
– – –
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imamhafizhahullah
Jawab: “Yang benar dari beberapa pendapat para ulama bahwa disunnahkan shalat bagi mayat yang ghaib dengan syarat ia tahu bahwa mayat tersebut belum dishalatkan di daerah yang ia meninggal padanya. Seperti shalatnya beliau (Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) untuk Raja Najasyi ketika ia meninggal di Negeri Habasyah (Negeri Nashoro) sebagaimana dikisahkan dalam Ash-Shahihain. Yang demikian itu karena ia (meninggal) di negeri kafir. Dan tidak diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Ali wa Sallam bahwa beliau melakukan shalat (ghaib) untuk selain dia (Najasyi) dari orang-orang yang meninggal di luar kota Madinah.
Sumber : http://olamayemen.wordpress.com/2010/02/01/hukum-shalat-ghaib/
* * *
Bismillahirrahmanirrahim
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – menshalati Najasyi disebabkan karena beliau tidak dishalati di negerinya dan beliau menyembunyikan ke-islamannya hingga wafat, dan Allah mengabarkan berita meninggalnya pada Rasul-Nya – shallallaahu ‘alaihi wa sallam -. Dan telah banyak yang meninggal dari kalangan kaum muslimin di masa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – di berbagai daerah, namun tidak dinukilkan pelaksanaan shalat ghaib atas meninggalnya mereka . Kalaulah shalat ghaib disyari’atkan atas setiap yang meninggal tentunya beliau telah menshalati mereka.
Demikian pula meninggalnya orang-orang yang terbaik setelah Rasullullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – seperti Abu Bakr Ash Shiddiq, Umar bin Al Khathab, ‘Utsman dan ‘Ali – radhiyallaahu ‘anhum – namun tidak dinukilkan adanya pelaksanaan shalat ghaib terhadap kematian mereka. Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, sebagian ahli Tahqiq dari kalangan Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Al Albani – rahimahumullaah ta’aalaa -. Wallaahu a’lam bis shawaab.
Permasalahan tentang Sholat Ghaib (Sholat Jenazah)
Tanya: Assalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. Beberapa hari yang lalu, selepas sholat Jum’at di masjid dekat rumah saya, tiba-tiba diumumkan bahwasanya ada salah seorang yang meninggal dunia.
Kemudian dilakukan sholat Ghoib. Pertanyaannya, apa dan bagaimana sholat Ghoib itu? Apa syarat-syaratnya? Bagaimana pula hukumnya? Jazakallahu khoiron katsiron.
Jawaban Al-Ustadz Abu hamzah Yusuf Al-Atsary
Wa ‘alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh. Sebenarnya tidak ada definisi khusus tentang sholat Ghoib, namun agar sudara lebih memahami, maka gambaran sederhananya ialah: kita mensholatkan seseorang yang telah diketahui meninggal dunia di suatu daerah, sedang jenazahnya tidak hadir di hadapan kita / tidak hadir di tempat kita. Kemudian, sholat Ghoib dilakukan sama seperti halnya sholat jenazah biasa.
Asal munculnya istilah sholat Ghoib adalah berdasarkan satu hadits, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mengumumkan kematian raja Najasyi pada harinya kemudian keluar bersama para sahabatnya menuju lapangan lalu membuat shaf dan bertakbir empat kali. (HR Bukhori Muslim dari sahabat Abu Hurairoh).
Adapun mengenai hukumnya, para ahli ilmu berselisih hingga tiga pendapat yang masyhur.
Pertama: bahwa sholat ghoib disyariatkan dan ia adalah sunnah, ini pendapatnya Syafi’i dan Ahmad, berdalil dengan hadits di atas.
Kedua: hukum ini berlaku khusus bagi jenazahnya raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya, ini pendapatnya Malik dan Abu Hanifah dengan dalil bahwa peristiwa sholat Ghoib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.
Ketiga: mengkompromikan / menjamak antara dalil-dalil, yakni apabila seseorang meninggal dunia di suatu daerah ( negeri dan belum ) tidak ada yang mensholatkannya, maka dilakukan sholat Ghoib, seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam atas raja Najasyi karena ia meninggal di lingkungan / tempat orang-orang kafir dan belum disholatkan. Adapun jika telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya. Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dirajihkan oleh Al Khattabi, serta Abu Dawud membuat bab tentangnya dalam Sunannya, dikuatkan pula oleh Al Albany dan Muqbil bin Hadi Al Wadi’i semoga Allah merahmati semuanya.
Di antara pendapat-pendapat ini yang kami lihat lebih kuat dan menurut kami lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat yang ketiga. Wal ‘ilmu indallah.
Sumber : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=147
* * *
[…] https://kaahil.wordpress.com/2010/06/28/asal-usul-shalat-ghaib-adakah-shalat-ghaib-dalam-islam-bagaim… Rate this: Bagikan ke teman:FacebookTwitterEmailPrintLike this:SukaBe the first to like this post. […]
Hukum Shalat Ghaib « Jυrηαl Sαlαfiyυη
March 13, 2012 at 13:52
alhamdulillah
jazakalloh khoiron
dadytime
July 11, 2011 at 08:52
Assalamu ‘alaykum.
Sebenarnya, posting saya bukan untuk komentar, namun lebih cenderung kepada pertanyaan. Saya berpendapat bahwa shalat ghaib, bisa dibedakan dengan shalat jenazah, tergantung kepada niat sebelum melakukan shalat. Shalat ghaib, boleh saja dilakukan sebagai shalat untuk mendoakan arwah orang yang telah meninggal. Seperti misalnya, ingin mendoakan kepada ayah dan/atau ibu yang telah tiada. Doa ini bisa dilakukan melalui shalat ghaib. Sedangkan shalat jenazah atau shalat mayit mungkin diniatkan bagi orang yang sedang akan di makamkan atau bagi yang baru wafat.
Wallahu bisawab.
Taat
June 8, 2011 at 18:49
Baru baru ini saya ikuiti jamaah sholat fardu di Mekah dan Madinah setiap selesai sholat diadakan sholat janazah (sholat ghoib) secara berjamaah pula dengan imam yang sama…
rahmat
July 20, 2010 at 12:58
جزا كم الله احسن الجزاء امين
Azkan Ihsan
July 6, 2010 at 23:47
Alhamdulillah, postingan yang sangat bermanfaat. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan kepada antum kemudahan dan waktu yang banyak untuk berbagi ilmu. barakallahu fiikum
abu kalya
July 3, 2010 at 09:44
Bismillah. Walhamdulillah sudah memberikan keterangan yang jelas kepada kami isyaAllah, dan merupakan tambahan ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah memberikan kebaikan yang banyak kepada Pengelola Salafy.or.id dan memberikan tambahan kebaikan pada Pengelola Kaahil.wordpress.com. barokallahufiik.
abdul karim
June 28, 2010 at 08:53