طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

DEFINISI, HUKUM & SYARAT NADZAR : Bernazar Akan Puasa 1 Bulan Penuh Tapi Pas Pelaksanaannya Merasa Berat : Bolehkah dicicil ?

with 23 comments


Bernazar akan Puasa 1 bulan penuh tapi pas pelaksanaannya merasa berat : Bolehkah dicicil ?


Bismillah.

Nadzar secara bahasa berarti mengharuskan. Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.

Hukum nadzar dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Nadzar yang Syar’i, yaitu nadzar yang diperuntukkan untuk Allah.
2. Nadzar syirik, yaitu nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah.

Adapun syarat-syarat nadzar yaitu:
1. Taklif
2. sesuatu yang dijadikan nadzar adalah ketaan kepada Allah
3. Merupakan sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
4. Nadzarnya pada batas kemampuannya
5. Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya merupakan nadzar mualaq

Adapun penjelasan lebih lengkapnya dapat didengarkan rekaman kajian bersama Al Ustadz Abu Hafsh Marwan berikut ini:
Download

Barakallahu fiikum jami’an

Nadzar yang diperbolehkan dalam syariat ada 6 syaraat, yaitu:
1. Dilakukan karena Allah, bukan karena yang lainnya.
2. Dilakukan dalam rangka ketaan kepada Allah, bukan dalam kemaksiatan.
3. Bernadzar dalam perkara-perkara yang mampu untuk dilakukan, bukan perkara yang tidak mampu dilakukan.
4. Bernadzar dengan perkara-perkara yang dimiliki, bukan perkara yang tidak dimiliki.
5. Tidak boleh dilakukan di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.
6. Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa yang menjadi nadzarnya.

 

Pertanyaan 3 :

Assalamu ‘alaikum, saya punya nadzar sembelih domba, hitung-hitung ekah (aqiqah, red) tapi sudah satu tahun. Nah, bolehkah kalau seandainya diganti dengan daging sapi seharga domba? (081320634**)

Jawaban Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsary

Wa ‘alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh. Nadzar sebagaimana yang telah diketahui harus dipenuhi jika yang bersifat ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat padaNya maka janganlah bermaksiat padaNya.” (HR Bukhori no: 6696 dari sahabat Aisyah rodhiyallahu ‘anha).

Mengenai hewan sembelihan untuk aqiqah ada keharusan kambing atau domba atau sejenisnya, tidak sah bila diganti dengan yang lainnya berdasarkan pada hadits-hadits yang menjelaskan tentang hal ini, seperti di antaranya: ketika orang-orang bertanya kepada Hafshoh binti Abdurrohman tentang aqiqah, maka ia memberitahukan bahwa ‘Aisyah telah memberitahunya bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.” (HR Tirmidzi, Ahmad dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwaa`: 4/1166).

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Al Atsqolani, “Menurutku tidak sah dengan selainnya (yakni selain kambing, pent).” Fathul Baari: 9/734 cetakan Daarussalaam. Al Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak sah aqiqah kecuali dengan yang termasuk kepada jenis kambing, baik itu dari jenis domba ataupun dari jenis biri-biri saja. Selain yang kami sebutkan tadi tidak sah apakah itu onta atau sapi ataupun selainnya.” (Lihat Ahkamul Maulud: 57). Demikianlah dan semoga Anda jelas. Wal ‘ilmu ‘indallah.

* * *

Pertanyaan 4 :

Bagaimana jika seseorang bernadzar untuk membuka toko makanan dulu sebelum membuka toko lainnya, tapi ternyata dia ingin membuka toko lainnya sebelum toko makanan?

Jawaban Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad Al-Makassari

Nadzar seperti ini termasuk dalam kategori nadzar mubah, yaitu bernadzar untuk melakukan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh). Karena membuka toko makanan ataupun toko lainnya bukan merupakan ibadah dan bukan pula maksiat, selama yang dijual adalah sesuatu yang halal dan sistem jual belinya bukan sistem yang haram. Para ulama menerangkan bahwa nadzar mubah tidak wajib ditunaikan dan tidak haram untuk ditunaikan. Tidak wajib ditunaikan, karena tidak termasuk kategori nadzar ketaatan. Tidak haram ditunaikan, karena tidak termasuk kategori nadzar maksiat. Jadi nadzar mubah tidak masuk dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaklah dia melaksanakannya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah dia melakukannya.” (HR. Al-Bukhari: 6700)

Maka pelaku nadzar mubah memiliki kebebasan untuk memilih, antara melaksanakan nadzarnya atau membatalkannya dengan cara membayar kaffarah. Kaffarahnya adalah dengan kaffarah sumpah berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu:
كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ.

“Kaffarah nadzar adalah dengan kaffarah sumpah.” (HR. Muslim: 1645)

Kaffarah sumpah adalah yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat: 89. Rinciannya adalah sbb:

1. Memberi makan sepuluh orang fakir/miskin dengan makanan yang layak sebagaimana yang dihidangkan untuk keluarganya. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara:
a. Menyediakan makanan yang sudah siap disantap kemudian mengundang sepuluh orang miskin/fakir untuk makan siang atau makan malam.
b. Memberikan beras kepada sepuluh orang miskin/fakir, masing-masingnya 1 kg.
Sebaiknya menyertakan lauk-pauknya berupa daging, ikan, telur, sayur, atau yang semacamnya.

2. Memberi kepada masing-masing dari 10 miskin atau fakir, pakaian yang layak dan sesuai dengan keadaannya, kalau laki-laki dewasa (misalnya) berupa baju gamis dan sirwal atau sarung ukuran orang dewasa.

3. Membebaskan seorang budak dengan syarat mukmin menurut jumhur, dan ini yang rajih.

4. Berpuasa tiga hari berturut-turut menurut sebagian ulama berdasarkan qiraah (bacaan) Ibnu Mas’ud. Hal ini yang dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan ini yang rajih (kuat), insya Allah.
Inilah kaffarah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tiga perkara yang disebut pertama bebas dipilih salah satunya. Apabila tidak memungkinkan salah satu dari ketiganya, barulah melangkah ke perkara yang keempat. Apabila seseorang langsung melakukan perkara yang keempat padahal salah satu dari ketiga perkara yang pertama memungkinkan untuk dilakukan, maka kaffarahnya tidak sah dan dia masih dituntut kewajiban membayar kaffarah. Adapun puasanya dianggap sebagai amalan tathawwu’ (sunnah) yang diberi pahala atasnya.1
Berdasarkan penjelasan ini, jika anda ingin membatalkan nadzar dan bermaksud untuk membuka toko lain sebelum toko makanan, hendaklah membayar kaffarah nadzar dengan rincian yang telah kami uraikan di atas. Wallahul muwaffiq.

1 Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Asy-Syarhul Mumti’ (6/422-428)/Darul Atsar, Fathu Dzil Jalali wal Ikram Syarah Bulughul Maram [pen.]

 

Buletin Al-Wala’ wal Bara’ Edisi ke-4 Tahun ke-2 / 19 Desember 2003 M / 25 Syawwal 1424 H diambil dari http://hanifatunnisaa.blogsome.com/2010/07/24/nadzar-hewan-sembelihan-untuk-aqiqah/

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=819

23 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. assalamualaikum
    saya mau bertanya jika saya mempunyai nadzar jika melakukan suatu dosa akan berpuasa.dan nadzar puasa mencapai +- 2 bulan.
    jika saya tidak sanggup melaksanakan puasa tersebut bagaimana cara saya menggantinya?,,,,

    hartanto

    May 4, 2013 at 11:18

  2. asalamualaikum wr.wb
    mau nanya
    ”kan saya bernazar..tapi telah saya langgar..saya ingin membatalkan nazar itu.karena saya msh berumur 13 thn.saya ingin membatalkannya dgn puasa 3 hari.nah pertanyaannya.”apakah blh puasa 3 harinya tdk berturut2?”
    terimakasih atas jawabannya
    wassalamualikum wr.wb

    anisa

    May 3, 2013 at 15:41

  3. لسَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ wb.wr ustada,, saya mau bertanya puasa nadzar itu di lakukan sebelum atau sesudah terjadi ya usatad? Saya lagi butuh banget jawabannya

    suci

    April 2, 2013 at 09:35

  4. Ass.wr.wb
    Saya mau tanya,jikalau seseorang bernadzar “Jika saya diperpanjang kontrak kerjanya nnt saya akan kurban”. cara melaksanakan nazar-nya bagaiman y pak ustad?hruskan qt kurban pas lebaran haji bulan depan nnti atau gmn?perumpaan jika uang blm cukup untuk kurban,itu bagaimana?hrz ttp diusahakan atau gmn?
    trims

    fia

    October 9, 2012 at 16:28

  5. Assalamualaikum,wr,eb

    Saya mau bertanya, jikalau kita bernazar seperti ini ” Jika kontrak kerja saya diperpanjang, saya akan kurban’. Haruskan nazar itu dilakukan ketika pas bulan haji tahun ini atau tnggu sampai qt sdh sanggup bnr2 mengumpulkan uang untk beli kambing..

    fia

    October 9, 2012 at 16:25

  6. ass.wr.wb , ustadz saya ingin bertanya , ketika itu saya bernaar puasa kalausaya meraihperingkat 20 besar dalam sebuah kompetisi waktu itu,, kemudian saya bernazar lagi puasa kalau sya berhasil sampai tingkat provinsi, tapi saya lupa puasanya berapa hari ? adakah sebuah pencerahan untuk masalah saya ustad?

    wirawan

    August 22, 2012 at 17:09

  7. assalamualaikum ustadz,,,
    saya mau nanya saya dan teman saya bernadzar dibulan ini kalau kita bisa mnghabiskan hafalan yg diwajibkan pondok,,kita akan syukuran sebelum pulang ke rumah,,
    yang saya mau tanyakan,,,apa kah saya wajib berpuasa untuk nadzar…??
    syukron,,,wassalamualaikum,,

    hamba Allah

    August 4, 2012 at 21:31

  8. ass.wr.wb,uzdtad saya ingin menyanyakan jika orang tidak bisa memenuhi nadzarnya apa sja yg dia lakukan untuk membayar denda nya ? trimakasih,wass.wr.wb

    annisa chika dea

    August 4, 2012 at 09:58


Bagaimana menurut Anda?