طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Apakah Endoscopy dan Anestesi (Pembiusan Lokal, Spinal, Akupuntur dan Bius Total) Membatalkan Puasa ?

with 5 comments


PEMBATAL KETIGA : Endoscopy

Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih

Yaitu sebuah peralatan medis yang dimasukkan melalui mulut, kemudian ke faring, kerongkongan dan perut.

Fungsi peralatan ini, memotret keadaan lambung, apakah ada luka atau untuk mengambil sebagian dari bagian lambung untuk diperiksa, atau untuk kegunaan medis lainnya.

Para ulama terdahulu telah membicarakan permasalahan yang serupa dengan ini. Yaitu dalam permasalahan: jika masuk sesuatu ke dalam perut selain makanan; seperti kerikil, potongan besi atau semacamnya. Sedangkan endoscopy ini termasuk yang semacam itu. Apakah membatalkan puasa?

Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasa. Segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa. Kecuali kalangan madzhab Hanafiyah, mereka mensyaratkan menetapnya barang yang masuk ke dalam perut itu sehingga dihukumi membatalkan puasa. Namun ulama lain tidak mensyaratkan demikian.

Mereka berdalil, bahwa Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam ­­– memerintahkan untuk menghindari celak (bagi orang yang berpuasa –pent).

Dengan demikian, jumhur ulama berpendapat bahwa endoscopy membatalkan puasa, sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafiyah, tidak membatalkan puasa, karena alat ini tidak menetap (dalam perut –pent).

Pendapat kedua, bahwa puasa tidak batal dengan sebab masuknya benda-benda yang tidak memberikan asupan makanan, seperti jika memasukkan besi atau kerikil. Ini adalah pendapat pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – rohimahulloh – dan juga pendapat sebagian kalangan madzhab Malikiyah dan al-Hasan ibnu Shalih.

Karena hal itu telah ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah, bahwa yang membatalkan puasa adalah yang berupa asupan makanan. Adapun hadits celak yang mana Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – memerintahkan agar dijauhi, adalah hadits yang lemah.

Oleh karena itu, secara dzahir  endoscopy tidak membatalkan puasa. Akan tetapi dikecualikan darinya, jika dokter meletakkan pada alat endoscopy ini zat lemak untuk memudahkan masuknya alat ini ke dalam perut, maka ini membatalkan puasa.

PEMBATAL KEENAM  : Anestesi (pembiusan)

Dan anestesi ini ada beberapa macam:

Pertama: Anestesi lokal melalui jalur hidung.

Yaitu, seorang pasien mencium suatu zat yang berupa gas, yang bisa mempengaruhi syarafnya, sehingga terjadilah anestesi. Maka ini tidak membatalkan puasa, karena masuknya benda gas melalui hidung bukan merupakan suatu pelanggaran, dan tidak pula membawa asupan makanan.

Kedua: Akupuntur Anestesi

Anestesi yang dinisbatkan ke negri Cina.

Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa.

Hal ini tidak mempengaruhi puasa selama anestesi ini terjadi pada tempat tertentu (anestesi lokal) bukan secara menyeluruh (total). Juga karena benda itu tidak masuk ke dalam perut.

Ketiga: Anastesi lokal dengan suntikan.

Yaitu dengan memberikan suntikan pada pembuluh darah dengan obat yang bereaksi cepat. Yang bisa menutupi pikiran pasien hanya dalam hitungan detik.

Maka selama ini adalah pembiusan lokal, bukan total, maka tidak membatalkan puasa. Selain itu, juga karena ia tidak masuk ke dalam perut.

Keempat: Anestesi Total

Para ulama telah berselisih tentang hal ini. Dan para ulama terdahulu telah membicarakan permasalahan orang yang pingsan (tidak sadar), apakah puasanya sah?

Dan hal ini tidak terlepas dari dua keadaan.

Pertama:

Seseorang yang pingsan sepanjang waktu siang, dia tidak sadar sedikitpun dari waktu siang. Maka jumhur ulama berpendapat tidak sahnya puasa orang tersebut.

Dalilnya, sabda Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dalam Hadits Qudsi,

Dia meninggalkan makan dan minumnya karena Aku.”

Dia menyandarkan perbuatan menahan diri (dari makan dan minum itu) kepada orang yang berpuasa. Sedangkan orang yang pingsan tidak tepat dikatakan seperti itu.

Kedua:

Seorang yang pingsan tidak sepanjang waktu siang. Inilah yang diperselisihkan.

Dan yang benar, jika dia telah sadar pada sebagian dari waktu siang, maka puasanya sah. Inilah pendapat Ahmad dan asy-Syafi’i.Dan menurut Malik, puasanya tidak sah secara mutlak.Sedangkan menurut Abu Hanifah, jika dia siuman sebelum tergelincirnya matahari (sebelum zhuhur –pent), maka dia memperbarui niatnya dan sah puasanya.

Dan yang benar adalah pendapat Ahmad dan asy-Syafi‘i. Karena niat untuk menahan diri (puasa) terwujud meski dengan sebagian dari waktu siang. Dan tentang anestesi pun dikatakan demikian.

Sumber :

http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/

5 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. […] Seorang dokter terkadang memasukkan anoscope ke dalam lubang anus untuk mengetahui keadaan usus. Penjelasan tentang ini sama dengan penjelasan tentang endoscopy. […]

  2. […] Apakah Endoscopy dan Anestesi (Pembiusan Lokal, Spinal, Akupuntur dan Bius Total) Membatalkan Puasa… […]

  3. […] Seorang dokter terkadang memasukkan anoscope ke dalam lubang anus untuk mengetahui keadaan usus. Penjelasan tentang ini sama dengan penjelasan tentang endoscopy. […]


Bagaimana menurut Anda?