طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

BATALKAH PUASA ORANG YANG : Bekam, Cuci Darah (Dialisis), Donor Darah & Pengambilan Darah untuk Cek Laboratorium..?

with 9 comments


PEMBATAL KETIGA BELAS :  Dialisis (Cuci Darah)

As-Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih

Ini ada dua cara:

Pertama:

Dengan perantaraan alat yang disebut mesin dialiser (yang berfungsi sebagai ginjal buatan –pent), dimana darah dipompa menuju alat ini yang kemudian alat ini mencuci darah itu dari berbagai zat berbahaya, kemudian kembali ke dalam tubuh melalui pembuluh vena.

Dan dalam perjalanan proses ini, mungkin perlu diberikan makanan cair melalui pembuluh darah.

Kedua:

Melalui membran peritoneum (selaput rongga perut) di perut.

Yaitu dengan memasukkan pipa kecil ke dalam dinding perut di atas pusar, kemudian biasanya dimasukkan dua liter cairan yang mengandung gula glukosa berkadar tinggi ke dalam perut, dan dibiarkan di dalam perut selama beberapa waktu, kemudian ditarik kembali dan diulangi proses ini beberapa kali dalam satu hari.

Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentangnya, apakah membatalkan puasa atukah tidak?

Pendapat pertama:

Membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz – rohimahulloh – dan al-Lajnah ad-Daimah.

Dalil mereka, bahwa dialisis akan menggantikan darah dengan darah yang segar, dan juga akan memberikan zat makanan lain. Sehingga terkumpullah dua pembatal puasa.

Pendapat kedua:

Tidak membatalkan puasa.

Mereka berdalil bahwa hal ini bukan perkara yang telah di-nash-kan dan bukan pula yang semakna dengan perkara yang telah ada nashnya.

Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan puasa.

Permasalahan: jika telah terjadi pencucian darah saja, maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi yang terjadi pada dialisis adalah adanya penambahan sebagian zat makanan, garam-garaman, dan selainnya.

PEMBATAL KEDELAPAN BELAS : Donor darah

Permasalahan ini dibangun di atas permasalahan hijamah (bekam).

Pendapat yang masyhur menurut madzhab (hambali), bahwa berbekam membatalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah – rohimahulloh.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak membatalkan puasa.

Dan pendapat yang lebih kuat, bahwa berbekam membatalkan puasa.

Berdasarkan hal ini, maka seseorang (yang berpuasa –pent) tidak boleh melakukan donor darah kecuali karena darurat.


PEMBATAL KESEMBILAN BELAS : Pengambilan sedikit darah untuk analisis lab

Ini tidak membatalkan puasa, karena tidak semakna dengan bekam. Karena bekam akan melemahkan badan.

Sumber :  http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/

* * *

Hukum Donor Darah dalam Bulan Ramadhan

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Tanya : Apakah mengambil sedikit darah (donor) dengan tujuan sebagai penghalalan atau bersedekah kepada seseorang di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak ?

Jawab : Jika seseorang mengambil sedikit darahnya yang tidak memberikan efek kepada badannya seperti membuat dia lemah, maka ini tidak membatalkan puasanya baik diambil sebagai penghalalan, atau donor untuk seorang yang sakit, atau bersedekah kepada seseorang yang membutuhkan.

Adapun jika darahnya diambil dengan jumlah yang banyak, yang menjadikan badan lemas, maka dia berbuka dengannya (donor itu telah menjadi sebab sehingga dia berbuka/tidak berpuasa lagi-red). Dikiaskan seperti berbekam yang telah datang riwayatnya dari sunnah bahwa berbekam adalah termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa.

Dengan demikian, maka tidak boleh bagi seseorang untuk menyedekahkan darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa pada bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana ada keperluan yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi. Dengan demikian dia berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti puasanya yang dia tinggalkan/berbuka. (af)

Sumber :  http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/08/26/hukum-seputar-ramadhan-kumpulan-fatwa-ulama/

9 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. sukron, atas informasinya

    0987654321ana

    July 16, 2013 at 21:35

  2. assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh. ustad, ana mw tanya tentang bekam yang menggunakan pisau/silet. kalau yang ana amati ditempat ana penggunaan pisau/silet tersebut tidak diganti ditiap2 pemakaian pada pasien. jadi waktu bekam, satu pisau/silet tersebut bisa dipakai untuk 2 atau 3 pasien. apa tidak ada masalah dengan hal tersebut ya ustad??? jazakallahu khoiron atas jawabannya.

    hasna afifah al aqeelah

    August 7, 2012 at 21:07

  3. Bolehkah Dibekam Ketika Puasa ?

    ” Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, karena di-qiyas-kan kepada masalah bekam menurut pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan puasa.”

    Sumber : http://ummushofiyya.wordpress.com/2010/08/09/pembatal-puasa-di-zaman-modern-2/#more-333

    Dan

    PEMBATAL KEDELAPAN BELAS : Donor darah

    ” Permasalahan ini dibangun di atas permasalahan hijamah (bekam).

    Pendapat yang masyhur menurut madzhab (hambali), bahwa berbekam membatalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah – rohimahulloh.

    Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak membatalkan puasa.

    Dan pendapat yang lebih kuat, bahwa berbekam membatalkan puasa.

    Berdasarkan hal ini, maka seseorang (yang berpuasa –pent) tidak boleh melakukan donor darah kecuali karena darurat.”

    BINGUNG NICH DENGAN FATWANYA ….

    MASING2 PIHAK MENGKLAIM “JUMHUR ULAMA.PENDAPAT YANG KUAT”.

    Sebenarnya yang benar mana..??

    Berbekam membatalkan puasa atau tidak ..??

    giok hanafi

    July 25, 2012 at 10:09

  4. heran denga pernyataan ini :

    Pendapat yang masyhur menurut madzhab (hambali), bahwa berbekam membatalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah – rohimahulloh.
    Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak membatalkan puasa.
    Dan pendapat yang lebih kuat, bahwa berbekam membatalkan puasa.

    Kok berlawanan y?

    Milanelum

    August 20, 2011 at 11:36

  5. […] BATALKAH PUASA ORANG YANG : Bekam, Cuci Darah (Dialisis), Donor Darah & Pengambilan Darah untuk … […]

  6. izin share ustadz

    darman

    August 24, 2010 at 17:54

  7. […] This post was mentioned on Twitter by ummu hasan, dr. Abu Hana. dr. Abu Hana said: BATALKAH PUASA ORANG YANG : Bekam, Cuci Darah (Dialisis), Donor Darah & Pengambilan Darah untuk Cek Laboratorium….. http://bit.ly/9IITnM […]


Bagaimana menurut Anda?