طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Apakah hukum orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, ia tidak bangun kecuali ketika saat berbuka ?

with 5 comments


Hukum Tidur Sepanjang Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Penulis: Al-’Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah

Soal : “ Apakah hukum orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, ia tidak bangun kecuali ketika saat berbuka ?”

Jawab : Orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, puasanya tetap sah jika memang sebelum terbit fajar dia telah berniat puasa. Akan tetapi, haram atasnya meninggalkan shalat-shalat (disepanjang siang itu) dan meninggalkan shalat berjamaah jika dia termasuk golongan yang wajib shalat berjama’ah di masjid.

(Jika dia melakukan itu), berarti dia telah meninggalkan dua kewajiban (yakni kewajiban puasa dan shalat), dia sangat berdosa karena meninggalkan keduanya. Kecuali jika perbuatan seperti itu bukan kebiasaannya, artinya sangat jarang dia melakukannya, dan dia pun tetap berniat mengerjakan shalat.

Berkaitan dengan itu pula, sungguh sangat di sayangkan bahwa banyak orang yang membiasakan diri begadang sepanjang malam di bulan Ramadhan, lalu ketika telah dekat waktu terbit fajar, mereka segera makan sahur kemudian tidur sepanjang siangnya. (Dengan keadaan seperti itu), mereka meninggalkan sholat-sholat di waktu siang, padahal sholat lebih di tekankan dan lebih di wajibkan daripada puasa, bahkan tidak sah puasa orang yang tidak shalat ! Perkara ini sangat berbahaya sekali.

Begadang (di waktu malam) yang menyebabkan pelakunya tertidur sehingga tidak mengerjakan sholat (di waktu siang) adalah begadang yang haram. Kemudian jika begadang itu hanya untuk main-main atau untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang di haramkan, maka perkaranya jadi lebih berbahaya lagi.

Perbuatan-perbuatan maksiat dosanya lebih besar dan bahanya lebih kuat (jika dikerjakan) pada bulan Ramadhan. Begitu pula pada saat-saat dan tempat-tempat yang (pandang) mulia (dalam ajaran agama), lebih kuat daripada selainnya. Wallahu a’lam.

Maroji’ : Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (3/243).

Sumber : Buletin Dakwah At-Tashfiyyah, Surabaya Edisi : 20 / Sya’ban / 1425 H, dinukil dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=339

* * *

Soal 2 : Apa hukum bagi seorang yang menjalankan puasa Romadlon akan tetapi dia tidur di sepanjang siang ? Seseorang yang tidur dan bangun hanya untuk menjalankan perkara yang difardlukan kemudian tidur kembali ?

Jawab : Ada dua keadaan dalam soal ini :

1.Seseorang yang tidur di sepanjang siang pada bulan Romadlon dalam keadaan dia berpuasa, yang demikian tidak diragukan lagi bahwa dia telah berbuat kejahatan pada dirinya sendiri dan berbuat maksiat kepada Alloh dengan meninggalkan sholat tepat pada waktunya. Apabila dia termasuk ahlul jamaah (orang yang diwajibkan untuk menjalankan sholat berjamaah dimasjid) maka dirinya telah meninggalkan jamaah dan itu adalah haram. Wajib baginya bertaubat kepada Alloh dan menjalankan sholat lima waktu tepat pada waktunya dengan berjamaah di masjid.

2.Seseorang yang tidur pada bulan Romadlon dan bangun hanya untuk menjalankan sholat yang difardlukan tepat pada waktunya dengan berjamaah, yang demikian tidak berdosa akan tetapi dia telah terluput dari amal kebaikan yang banyak. Seyogyanya orang yang berpuasa menyibukkan dirinya dengan sholat, dzikir, doa dan membaca Al-Quran sehingga terkumpul dalam puasanya ibadah-ibadah yang lainnya. Sesungguhnya orang yang berpuasa apabila dia mengembalikan dirinya untuk mengerjakan dan memelihara amalan ibadah maka amal-amal ibadah tersebut akan mudah dia jalankan. Sebaliknya apabila dia mengembalikan dirinya dalam kemalasan, kelemahan dan keadaan yang sulit maka akan mendapatkan dirinya dalam keadaan sulit dan malas untuk menjalankan amalan ibadah. Saya nasehatkan agar memelihara amalan ibadah pada bulan Romadlon, pasti Alloh akan memudahkan amalan kita. (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H, Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik, Dikutip dari http://darussalaf.or.id/stories.php?id=370

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

August 24, 2010 at 00:44

5 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. menurut saya ,hukum tidur sepanjang siang itu sunah,,,karena puasa brtujuan untuk menahan diri dari lapar ,haus, dan perkataan kotor,maka lbih baik kt tidur untuk menghindarkan dari perbuatan yang sia – sia.

    satria

    July 16, 2012 at 15:57

    • ada dalil ke bro??z

      neo4067

      July 27, 2012 at 17:30

  2. […] Apakah hukum orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, ia tidak bangun kecuali ketika … […]


Bagaimana menurut Anda?