طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Hukum Menggunakan Kateter Arteri dan Urin, Tablet Vaginal & Suppositoria (Obat/Pencahar) : Apakah Membatalkan Puasa ?

with 2 comments


PEMBATAL KEDUA BELAS : Arteri kateterisasi

As-Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih


Yaitu suatu tabung (pipa) halus yang masuk melalui arteri dengan tujuan untuk pengobatan atau pengambilan gambar.

Majma’ al-Fiqhi al-Islami berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena bukan makanan atau minuman, dan bukan pula sesuatu yang semakna dengan keduanya, juga karena ia tidak masuk ke dalam perut.

PEMBATAL KEEMPAT BELAS :  Supositoria (obat dari zat semi padat) yang digunakan melalui kemaluan wanita

Misalnya: Vagina lotion.

Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Para ulama terdahulu dan sekarang telah berbicara tentangnya:

Menurut kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah, bahwa jika seorang wanita meneteskan suatu cairan pada kemaluannya, maka dia tidak batal puasanya.

Mereka beralasan, karena tidak ada hubungan antara kemaluan wanita dengan perut.

Pendapat kedua adalah pendapatnya madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, bahwa wanita itu berbuka karena sebab itu.

Alasan mereka, karena ada hubungan antara kemaluan wanita dan perut.

Kedokteran modern menjelaskan, bahwa tidak ada jalan (saluran) antara alat reproduksi wanita dengan perut wanita. Berdasarkan hal ini, maka dia tidak berbuka dengan sebab hal ini.

PEMBATAL KELIMA BELAS : Supositoria (obat dari zat semi padat) yang digunakan melalui dubur

Digunakan untuk berbagai tujuan medis; (seperti) untuk meringankan panas dan meringankan sakit wasir.

Misalnya adalah enema (prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus)

Pertama: Enema (Pencahar)

Para ulama terdahulu telah berbicara tentangnya:

Para imam yang empat berpendapat bahwa hal ini membatalkan puasa, karena adanya saluran hubungan dengan perut.

Pendapat kedua adalah pendapat Zhahiriyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena hal ini sama sekali tidak memberikan nutrisi makanan, akan tetapi bahkan mengosongkan apa yang ada pada badan, sebagaimana seseorang yang mencium sesuatu pencahar.

Juga karena cairan ini tidak sampai ke perut.

Adapun para ulama kontemporer, mereka membangun perselisihan pendapat ini di atas perselisihan pendapat yang telah lalu.

Lalu, apakah di sana ada hubungan antara anus dan perut?!

Ulama yang berpendapat membatalkan puasa, mengatakan adanya hubungan. Lubang dubur memiliki hubungan dengan rektum. Dan rektum terhubung dengan kolon (usus besar). Sedangkan penyerapan makanan terjadi pada usus kecil. Dan mungkin terjadi penyerapan sebagian unsur garam dan gula pada usus besar.

Adapun jika yang diserap bukan zat-zat makanan, seperti obat-obatan, maka tidak membatalkan puasa. Hal itu karena tidak mengandung nutrisi makanan ataupun air.

Perincian ini lebih dekat kepada kebenaran.


Kedua: supositori yang melalui jalan dubur, ada dua pendapat.

Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Ibnu Utsaimin – rohimahulloh – karena hanya mengandung unsur-unsur obat, dan tidak mengandung cairan nutrisi. Maka hal ini bukanlah makanan atau minuman, dan bukan pula yang semakna dengan keduanya.

Inilah pendapat yang benar.

PEMBATAL KEENAM BELAS :  Anoscope (Alat untuk melihat bagian dalam dubur)

Seorang dokter terkadang memasukkan anoscope ke dalam lubang anus untuk mengetahui keadaan usus. Penjelasan tentang ini sama dengan penjelasan tentang endoscopy.

PEMBATAL KETUJUH BELAS : Sesuatu yang dimasukkan melalui saluran kemaluan laki-laki berupa alat untuk melihat, lotion ataupun obat

Apakah hal ini membatalkan puasa?!

Pada zaman lalu para ulama telah membicarakannya:

Pendapat pertama, pendapat kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah:

Penyulingan dalam uretra tidak membatalkan puasa, meskipun sampai pada kandung kemih.

Mereka berdalil, bahwa tidak ada jalan penghubung antara bagian dalam kemaluan laki-laki dengan perut.

Pendapat kedua, pendapat yang dianggap benar menurut kalangan Syafi’iyah:

Bahwa hal itu membatalkan puasa, karena adanya jalan penghubung antara kandung kemih dan perut.

Dan dalam dunia kedokteran modern: Tidak ada hubungan sama sekali antara saluran kemih dan sistem pencernaan. Berdasarkan hal ini, maka tidak membatalkan puasa.

Sumber :  http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/

2 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. […] Hukum Menggunakan Kateter Arteri dan Urin, Tablet Vaginal & Suppositoria (Obat/Pencahar) : Apaka… […]


Bagaimana menurut Anda?