طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Hukum Islam kebiasaan Onani/Masturbasi/Coli/Ngocok (istimna’) dengan bantuan tangan/anggota tubuh seorang istri | Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?

with 43 comments


Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari

Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:

1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.

2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)

Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.

Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”

Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.2

Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ

Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)

Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.

Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.

Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:

فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”

Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”

Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.

Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?

Adi Wicaksono, lewat email

Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ

Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.”4

Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”

Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullahu dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).

Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.5 Wallahu a’lam.

Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.

1 Pertama kali kami mendengar faedah ini dari guru besar kami, Al-Walid Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam majelis beliau. Silakan lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (10/259), Al-Iqna’ pada Kitab An-Nikah Bab ‘Isyratin Nisa’. Hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam kitabnya yang berjudul Bulughul Muna fi Hukmil Istimna’, walhamdulillah –pen.

2 Lihat tafsir surat Al-Mu’minun dalam Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229), Fatawa Al-Lajnah (10/259), Tamamul Minnah (hal. 420), Majmu’ Ar-Rasa’il (19/234, 235-236), Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.

3 Lihat Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229-230) –pen.

4 Lihat penjelasan hadits ini dalam Problema Anda: Hukum Onani/Masturbasi.

5 Lihat Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.

Sumber :  http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=937

43 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Klau untk dosa besar dailmya lemah,tpi lbih tpatnya akan mendapatkan hkuman

    animies

    July 14, 2013 at 08:59

  2. ya memang haram v klo napsu bertinda apa di kata
    kata orang v

    alexs

    April 13, 2013 at 15:46

  3. Ini hari terakhir bagi ku untuk onani, cam kan ini

    ingin tobat

    March 1, 2013 at 15:34

  4. thank, utk pemahaman y, jaga diri dari perbuatn keji.,,.

    ahmad.ikhwan47@yahoo.com

    November 28, 2012 at 23:26

  5. shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar..

    dany

    November 16, 2012 at 05:45

  6. astagfirulloh… saya blom tau klo onani itu dosa besar..

    tyo

    September 20, 2012 at 23:07

  7. DOA UNTUK PARA COLIERS
    Hai para coliers, aku sama seperti kalian. Ingin berhenti, tetapi sulit. Berdoa berulang kali, tetapi sampai sekarang belum terlihat jawabannya. Jadi kuputuskan, daripada berdoa untuk diri sendiri saja, lebih baik aku mendoakan kalian. Walaupun saya sudah berlumur maksiat, saya masih ingat sebuah hadist Rasulullah. Isinya yaitu bahwa apabila seorang muslim mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan yang didoakan, maka malaikat mendoakan hal yang sama bagi yang berdoa. Dan siapa yang lebih mudah dikabulkan doanya, seorang coliers yang terjebak maksiat, ataukah malaikat yang sama sekali bebas dari maksiat ?

    Ya Allah Ya Tuhan kami.
    Kami tidak tahu mengapa setan selalu membuat yang baik tampak buruk, dan yang maksiat tampak asik dan menarik. Sebegitu dangkalnya akal kami, seperti dangkalnya akal kami ketika coli sehingga tidak lagi mampu menalar baik buruknya.

    Ya Allah, semunafik-munafiknya kami yang masih malas sholat, malas bangun pagi, malas ngaji, yang masih suka bohong sana-sini, kami tidak munafik kepada-Mu kalau sudah menyangkut fakta bahwa coli itu enak. Tak mungkin kami berbohong kepada-Mu dengan mengatakan bahwa coli itu tidak enak. Sungguh enak ya Allah. Bahkan bikin ketagihan. Apalagi kalau sudah melihat gambar cewek cantik yang diperlakukan seperti binatang. Engkaulah yang menjadikan dalam diri setiap manusia yang sempurna, pasti ada syahwatnya. Syahwat yang butuh disalurkan, yang jika ditahan-tahan malah tidak melegakan. Beruntung mereka yang sudah menikah, bisa melampiaskannya dengan halal dan malah menjadi ibadah. Itulah puncak kenikmatan di dunia ya Allah. Kami yang belum mampu, ya bisanya coli.

    Di luar sana, sebenarnya ada banyak pria-pria dan remaja-remaja muslim seperti kami. Orang-orang yang sebenarnya di dalam hatinya masih ada iman dan memiliki kebiasaan coli yang sama dengan kami. Dan, semunafik-munafiknya kami ya Allah, walaupun dengan modal iman cuma sebesar biji sawi, di dalam hati kami juga mengakui bahwa apa yang sudah jadi kesenangan bersama bagi kami itu sebenarnya dosa. Dosa karena kami telah membuang-buang calon anak, yang boleh jadi justru akan meneruskan keagungan agama ini ya Allah. Bakal calon anak-anak shalih dan shalihah yang terbuang percuma.

    Tetapi sungguh canggih tipu daya setan ya Allah. Seperti yang sudah kami sampaikan tadi, dengan iman yang hanya sebesar biji sawi, begitu beratnya perjuangan kami menahan coli. Di tengah-tengah gempuran dan kampanye internet i hate slow, internet untuk rakyat, dan lain-lain, kami malah kebanjiran sumber-sumber konten pemicu coli ya Allah. Begitu cepat dan mudahnya ia didapatkan bahkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Berkali-kali kami coli, berkali-kali kami melihat gambar cewek, berkali-kali kami mengulang coli, berkali-kali kami lemas, dan berkali-kali kami merasa ada sesuatu yang mengganjal dalam hati ketika nafsu itu terpuaskan hanya untuk sesaat. Berkali-kali kami gagal mencapai target dan komitmen yang kami tetapkan sendiri untuk berhenti coli. Kami merasa menjadi laki-laki yang paling hina ya Allah. Begitu mudahnya setan mengalahkan kami.

    Berulang kali kami membatasi diri dari sumber-sumber penyebab coli. Tetapi tetap saja kami bisa melewatinya tanpa batas. Rasulullah menganjurkan menikah, tetapi kami bahkan belum bisa bertanggung jawab terhadap diri kami sendiri. Bagaimana kami sanggup menanggung seorang wanita yang dipercayakan ayahnya kepada kami? Dan bagaimana kami bisa mulia di hadapan wanita yang Engkau muliakan, sementara kami terperangkap dalam kebiasaan yang hina ini?

    Kami berusaha mencari alasan-alasan rasional untuk menghentikan kebiasaan coli ini ya Allah. Tetapi karena otak kami sudah tumpul, maka semua informasi-informasi medis seputar bahaya coli tak ada gunanya bagi kami. Tetap saja kami terjebak dalam kebiasaan coli ini ya Allah. Akal kami seolah sudah mati!

    Di luar sana, sebenarnya ada banyak pria-pria dan remaja-remaja muslim seperti kami. Orang-orang yang sebenarnya di dalam hatinya masih ada iman dan memiliki kebiasaan coli yang sama dengan kami. Kami sama-sama ingin berhenti, tetapi sangat sulit ya Allah.

    Ya Allah, keluarkanlah mereka dari dunia percolian ini ya Allah. Nikahkanlah mereka yang sudah mapan agar mereka tak lagi menghambur-hamburkan calon generasi penerus agama ini ya Allah. Nikahkanlah mereka yang sudah mapan agar mereka tidak coli lagi, agar mereka mengganti kebiasaan coli ini dengan ibadah yang paling nikmat sedunia. Jadikan mereka memiliki keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

    Dan tumbuhkanlah iman kami yang masih belum sanggup menikah ya Allah. Tumbuhkanlah iman kami yang hanya sebesar biji sawi ini ya Allah. Tumbuhkanlah sehingga kuat dan kokoh, bahkan hingga setelah Engkau menetapkan waktu yang pantas bagi kami untuk menikah. Hanya itu modal kami dan hanya itu yang kami punya ya Allah.

    Kami malu kalau menceritakan aib ini kepada orang-orang yang menyayangi dan banyak menaruh harapan pada kami ya Allah. Jadi kuputuskan kuceritakan saja pada-Mu. Toh Engkau juga maha tahu. Kami menaruh harapan pada-Mu ya Allah walaupun iman kami hanya sebesar biji sawi. Demi Engkau yang menumbuhkan segala sesuatu, maka tumbuhkanlah biji sawi kami ya Allah.

    Kami tidak tahu ya Allah, bahkan setelah berdoa pun mungkin setan datang kembali menggoda kami. Lindungilah kami ya Allah, jangan matikan biji sawi kami ya Allah.

    ngawak

    September 16, 2012 at 12:10


Bagaimana menurut Anda?