طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

SAHKAH SHOLAT DENGAN PAKAIAN TERKENA BERCAK DARAH ? | Ternyata Darah Tidaklah Najis | Batalkah Wudhu’ Disebabkan Keluarnya Darah ?

with one comment


Pertanyaan Ke-6 : Bercak Darah pada Pakaian

Seseorang yang pada pakaiannya terdapat bercak darah, apakah dia melakukan shalat dengan pakaian tersebut atau dia menunggu sehingga datang baju bersih?

Jawaban As-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah :

Wajib baginya melakukan shalat dalam keadaannya pada waktu itu. Tidak dibenarkan baginya meninggalkan shalat sehingga keluar waktunya, akan tetapi dia wajib melakukan shalat dalam keadaannya pada waktu itu, jika tidak mungkin baginya membersihkan darah tersebut atau menggantinya dengan pakaian yang suci sebelum keluar waktu shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (QS. At-Taghaabun: 16)

Pada dasarnya setiap muslim wajib mencuci darah yang mengenai pakaiannya atau menggantinya dengan pakaian yang suci jika dia mampu melakukannya. Jika tidak bisa, maka dia melakukan shalat dengan keadaannya itu, dan tidak wajib baginya mengulang shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Jauhilah segala hal yang aku larang, dan lakukanlah segala hal yang aku perintahkan semampumu.” (Muttafaq ‘alaihi)

Sumber :  http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/29/fatwa-fatwa-bagi-orang-sakit-yang-ada-di-rumah-sakit-dan-para-pekerja-yang-ada-di-sana-bag-1/

 

* * *

Batalkah wudhu’ disebabkan keluarnya darah ?

 

Penulis: Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta

 

Tanya:
Mohon penjelasan tentang apakah keluarnya darah dapat membatalkan shalat?

Jawab:
Alhamdulillah, kami belum mendapatkan dalil syar’i yang menjelaskan bahwa keluarnya darah selain darah haidh dapat membatalkan wudhu’. Pada dasarnya ia tidak membatalkan wudhu’. Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang keluar sangat banyak maka batallah wudhu’nya kecuali darah haidh (yang sedikit atau banyak tetap membatalkan wudhu’). Namun bila orang yang mengeluarkan darah tadi mengulangi wudhu’nya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan.”
H.R An-Nasa’i VIII/328, At-Tirmidzi VII/221 (lihat Tuhfatul Ahwadzi), Al-Hakim II/13 dan IV/99

(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah juz V/261. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa

Sumber : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=521

One Response

Subscribe to comments with RSS.

  1. Kalau darah dari nyamuk yang nempeldi baju atau kain sarung yang kita pakai bagaimana ya…..??

    @ Wallaahu ‘alam darah tidaklah najis, kecuali darah haidh dan nifas.

    aril

    September 23, 2010 at 08:22


Bagaimana menurut Anda?